Selain 762 Butir Inex, Polisi Juga Amankan Serbuk Diduga Narkoba di HH Club Planet 3.0 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Selain 762 Butir Inex, Polisi Juga Amankan Serbuk Diduga Narkoba di HH Club Planet 3.0

13/Agu/2026 19:56
Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Manajemen HH Club dalam Peredaran Narkoba, Sudah Enam Orang Jadi Tersangka

Brankas yang diduga diamankan dari HH Club Planet 3 (P3) setelah digerebek pada Senin (10/08/2026). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Proses hukum terhadap para tersangka hasil penggerebekan tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri masih dalam tahap pendalaman.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan itu.

Ia katakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan orang-orang yang diamankan.

@batamnow Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman usai menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Batam. Pengembangan itu juga berterkaitan dengan dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan malam tersebut. Menurut Eko, proses pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih berlangsung. Eko berujar, tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagian masih diperiksa untuk menentukan status hukumnya. "Kita masih melakukan pendalaman menyangkut manajemen yang ikut terlibat dalam peredarannya. Jumlah tersangka bisa terus berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan diperiksa sebagai saksi," ujar Eko. Ia menjelaskan, hasil pendalaman nantinya dapat mengarah kepada penambahan tersangka maupun sebaliknya. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan. "Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu," katanya. Dari 32 orang diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, sementara ini ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara baru enam tersangka," tegas Eko. Temukan Brankas, 762 Butir Ekstasi Diamankan Ia juga membenarkan adanya penemuan brankas dalam proses penggeledahan di lokasi. Selain itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi (inex) sebanyak 762 butir. "Penemuan brankas itu, betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir," jelasnya. Eko mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung tempat hiburan malam serta sejumlah pihak yang diduga merupakan bagian dari manajemen. "Nanti kita pilah-pilah mana yang pengguna, mana yang manajemen," ujarnya. Bareskrim Sebut Penyelidikan Butuh Waktu Terkait alasan hanya satu tempat hiburan malam yang dilakukan razia, Eko mengatakan proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak semudah yang dibayangkan. "Perlu waktu dong. Itu kan sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah nangkap lama itu kan," katanya. Ia juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan di Batam, padahal HH Club berada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, setiap personel kepolisian memiliki metode dan kondisi berbeda dalam melakukan penyelidikan. "Ya nggak bisa begitu. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi Kepri tidak bekerja," ujarnya. Eko menyebut, terdapat sejumlah batasan dalam proses penyelidikan yang harus diperhitungkan. Selain itu, personel dari luar daerah terkadang memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan karena tidak mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan. "Mungkin ada batasan-batasan, mungkin mukanya gampang dikenal. Beda sama kami yang punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota" katanya. Ia memastikan proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Langkah selanjutnya penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan," tegas Eko. 15 Orang Dibawa ke Jakarta Eko kembali menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus tersangka. "Tidak langsung semua tersangka. Diamankan 32 orang, masih didalami mana yang tersangka, mana saksi," kata Brigjen Eko kepada wartawan BatamNow.com, Rabu (12/08/2026). Ia menjelaskan, sebagian orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Batam, berjumlah 17 orang. Sementara 15 orang lainnya dibawa ke Jakarta dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebagian masih di sini, sebagian dibawa ke Jakarta," ujarnya. Menurut Eko, pendalaman membutuhkan waktu karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #bnn #polri #polisiindonesia ♬ original sound – BatamNow.com

 

Baca Juga:  Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

762 Butir Inex dan Satu Brankas

Eko mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 762 butir ekstasi atau inex serta satu brankas berukuran besar yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang bukti narkoba.

“Penemuan brankas itu betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir,” kata Eko saat diwawancarai BatamNow.com di Batam, Rabu (13/08/2026).

Namun, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa pil. Polisi juga mengamankan serbuk.

Soal jumlah serbuk belum dapat langsung dihitung dan ditentukan secara fisik.

Menurutnya, serbuk tersebut harus diperiksa melalui laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan serta beratnya.

“Ada yang perlu dikonversikan oleh laboratorium forensik karena bentuknya bubuk,” ujar Eko.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti narkoba masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

32 Orang Diamankan, Enam Jadi Tersangka

Penggerebekan HH Club Planet 3.0 dilakukan pada Senin (10/08/2026) dini hari.

THM yang berlokasi di Kompleks Nagoya City Center Nomor 1-2, Lubuk Baja, Batam, itu digerebek oleh tim jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bukan dari Polda Kepri.

Sedikitnya 32 orang yang berada di dalam lokasi, termasuk manajemen, pekerja klub dan KTV serta pengunjung, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, 15 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eko mengatakan, jumlah tersangka masih dapat berubah seiring proses pendalaman.

Sebagian orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.

“Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” katanya.

Kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun perubahan status hukum terhadap mereka yang telah diperiksa.

Efek Berbahaya Narkoba: Merusak Organ Bahkan Kematian

Ekstasi atau MDMA merupakan narkotika yang kerap ditemukan dalam lingkungan pesta dan klub malam. Zat ini dapat meningkatkan energi dan menimbulkan perubahan suasana hati, tetapi juga memiliki risiko kesehatan serius.

Efek yang dapat muncul antara lain peningkatan detak jantung dan tekanan darah, peningkatan suhu tubuh secara berlebihan, gangguan fungsi organ, hingga risiko kematian.

Risiko tersebut semakin sulit diprediksi karena produksi narkotika ilegal tidak melalui pengawasan dan kandungannya dapat berbeda-beda.

Saat dikonsumsi, MDMA memengaruhi sejumlah zat kimia di otak, termasuk serotonin, norepinefrin, dan dopamin.

Setelah efeknya menurun, pengguna dapat mengalami kelelahan, kecemasan, perubahan suasana hati hingga kondisi psikologis lainnya.

Informasi mengenai efek dan risiko ekstasi dalam artikel ini dirujuk dari laman California Detox. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Perjanjian Kerja Sama Dibuat 2004, Padahal BP KPBPB (BP Batam) Baru Ditetapkan 2007

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com