BatamNow.com – Ada hal menarik yang terkait tidak diresponsnya konfirmasi media ini ke BP Batam di pusaran Keputusan Tarif Khusus tanah di Rempang sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023.
Keputusan itu ditelusuri lebih jauh terkait perjanjian kerja sama antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam dengan salah satu pengembang di Rempang yang diyakini merupakan PT MEG sebagaimana yang sudah diketahui publik selama ini.
Redaksi menggunakan istilah “diyakini” karena salinan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 yang diterima BatamNow.com dari PPID BP Batam menghitamkan tulisan identitas pihak yang menjadi tujuan keputusan tersebut.
Alasannya, “mengingat terdapat informasi yang dikecualikan dalam dokumen tersebut berdasarkan UU No 14 Tahun 2008”.
Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 juga tidak ditemukan ditampilkan secara terbuka di situs resmi BP Batam seperti sejumlah regulasi lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan substansi kerja sama yang disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan kebijakan tarif khusus tanah di Rempang.
Berdasarkan penelusuran redaksi, perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang tersebut dibuat pada 2004.
Sementara itu, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam dibentuk berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perbedaan waktu atau badan yang mengikat perjanjian tersebut menjadi hal penting untuk ditelusuri.
Dokumen tersebut juga penting karena disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan keputusan mengenai tarif khusus tanah di Rempang.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status hukum, kesinambungan, serta kedudukan perjanjian tersebut dalam kebijakan pertanahan Rempang saat ini.

Regulasi Rempang untuk Percepatan Investasi
Dalam pertimbangan keputusan tersebut disebutkan bahwa kebijakan tarif khusus diterbitkan dalam rangka mendorong percepatan pengembangan Rempang sejak 2023.
Namun, setelah kebijakan tersebut berjalan, pertanyaan mengenai hasil percepatannya justru semakin relevan.
Investasi yang dijanjikan belum terlihat sebagaimana yang digembar-gemborkan, apalagi perusahaan dari Cina, Xinyi Glass mengurungkan niatnya ke Rempang sementara konflik dan proses pemindahan warga asli Rempang justru menjadi sorotan.
Jika kebijakan tarif khusus dimaksudkan untuk mempercepat investasi, publik tentu berhak bertanya: apa hasil konkret yang sudah dicapai selama ini sejak awal 2023?
UWT Rempang Lebih Rendah
Hanya atas pertimbangan poin (a) dalam Keputusan 76/KA-A3/ 2023, tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk pemanfaatan tanah di Rempang ditetapkan lebih rendah dibandingkan sejumlah kawasan lainnya di Batam.
Berdasarkan data dalam keputusan tersebut, tarif tanah di Rempang untuk alokasi 30 tahun ditetapkan sebesar Rp 21.068 per meter persegi.
Sementara tarif untuk kegiatan komersial tercatat Rp 23.400 per meter persegi.
Sebagai pembanding, tarif tanah di Galang untuk alokasi pertama selama 30 tahun tercatat Rp 61.600 per meter persegi, sedangkan kawasan Nagoya Batam mencapai Rp 330.000 per meter persegi.
Penetapan tarif khusus tersebut disebut dilakukan setelah Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam melakukan verifikasi.
Verifikasi tersebut mengacu pada Pasal 9 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada BP KPBPB Batam.
Pasal tersebut mengatur bahwa tarif khusus diberikan berdasarkan hasil verifikasi dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan oleh Direktorat Pengelolaan Pertanahan.
Namun terdapat hal lain yang perlu diperjelas sebagaimana penelurusan redaksi media ini.
Bahwa pada Pasal 7 keputusan tersebut mengatur, “selama masa pandemi dan pemulihan ekonomi hingga 31 Desember 2024, tarif layanan alokasi tanah dan perpanjangan dikenakan tarif tahun 2021”.
Lantas, bagaimana relevansinya terhadap keputusan tarif khusus yang diterbitkan pada 2023 dan keberlakuannya setelah masa pemulihan ekonomi berakhir?
Pertanyaan berikutnya: siapa sebenarnya yang akan melakukan investasi dan kepada siapa tarif UWT khusus tersebut diberlakukan?

Berapa Luas Lahan dan PNBP yang Diterima?
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah berapa luas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pengembang di Rempang dan berapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diterima dari UWT sejak tarif khusus tersebut diberlakukan.
PNBP dari UWT berkaitan dengan terpenuhinya seluruh tahapan dan persyaratan administrasi pengalokasian lahan, termasuk dokumen terkait PL dan HPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik juga perlu mengetahui:
Berapa luas lahan Rempang yang telah dialokasikan?
Berapa luas lahan yang telah memiliki HPL?
Berapa PNBP UWT yang telah diterima negara?
Kepada pihak mana tarif khusus tersebut diberikan?
Apa dasar pemberian tarif khusus tersebut?
Rempang memiliki luas sekitar 17 ribu hektare. Namun, sejauh mana penguasaan HPL oleh BP Batam atas kawasan tersebut masih membutuhkan penjelasan yang terbuka dari BP Batam.
Informasi mengenai hal tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan, sementara publik lebih banyak dipertontonkan proses pembangunan permukiman bagi warga terdampak yang menggunakan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, upaya pemindahan warga asli Rempang masih berlangsung dan persoalan agraria di kawasan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Menunggu Jawaban BP Batam
Sejumlah pertanyaan yang dipaparkan di atas telah disampaikan kepada pejabat terkait dan pejabat tinggi BP Batam. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.
Publik ingin mengetahui dasar hukum, transparansi pengalokasian lahan, status HPL, penerimaan PNBP, serta efektivitas kebijakan tarif khusus yang sejak awal disebut untuk mempercepat investasi Rempang.
Jika percepatan investasi menjadi alasan utama penerbitan kebijakan, maka hasilnya juga harus dapat diukur secara terbuka.
Jangan sampai regulasi berjalan, tarif khusus berlaku, lahan dialokasikan, tetapi investasi yang dijanjikan justru tidak kunjung terealisasi.
Jika demikian, untuk siapa sebenarnya regulasi tersebut dibuat dan apa manfaatnya bagi negara serta masyarakat Rempang?
BatamNow.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada PT MEG di alamat kantornya di kawasan Orchard Park Batam.
Namun, upaya tersebut belum berhasil. Ruko di Jl. Orchard Park Walk Blok I No. 10, yang tercantum sebagai alamat perusahaan, tidak terlihat memasang identitas perusahaan dan dalam kondisi tertutup saat didatangi. (Red)
(Bersambung)

