BatamNow.com – Puluhan pejabat termasuk dua menteri hadir di pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton dari kaval MV King Sun, di Mako Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam.
Barang haram tersebut diamankan dalam operasi gabungan terhadap kapal King Sun di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri.
@batamnow Puluhan pejabat termasuk dua menteri hadir di pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton dari kaval MV King Sun, di Mako Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam. Barang haram tersebut diamankan dalam operasi gabungan terhadap kapal King Sun di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri. Sebanyak delapan orang warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka, yakni satu WN Taiwan berinisial TSM (43 tahun) dan tujuh WN Myanmar masing-masing berinisial KH (29) MML (36) ML (55) PL (27) TA (51) ZO (38) serta MML (44). Seluruh tersangka kini dititipkan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Barelang. Puluhan Pejabat Pusat Hadir Dari puluhan pejabat pusat yang datang, ada dua pejabat setingkat menteri yang hadir dalam pemusnahan narkoba di Batam ini yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pemusnahan narkoba jenis ketamin itu menggunakan tiga mesin incinerator: dua mesin milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan satu milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Adapun spesifikasi dari satu mesin incinirator itu berkapasitas 50 kg sekali bakar dengan durasi 1,5 jam hingga dua jam per pembakaran. Estimasi waktu yang dibutuhkan dalam pembakaran barang bukti 1,3 ton ketamin itu sekitar ±20 jam dengan jeda istirahat 1-2 jam. Djamari Chaniago menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. “Penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin ini menjadi salah satu capaian dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Djamari saat memberikan kata sambutan, Rabu (12/08/2026). Menurut Djamari, pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang berhasil digagalkan tim gabungan aparat penegak hukum. “Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menghentikan dan membongkar salah satu jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan internasional,” ucapnya. Awal Mula Pengungkapan Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan masuknya muatan ketamin melalui jalur perairan Indonesia. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi terpadu yang melibatkan Korps Armada I TNI AL, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MV King Sun yang diawaki delapan warga negara asing. Berdasarkan hasil uji sampel awal, muatan tersebut diketahui merupakan ketamin. Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, ketamin saat ini belum masuk dalam daftar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, BNN tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut sebagai tindak pidana narkotika. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sesuai kewenangannya. Suyudi mengatakan penyalahgunaan ketamin kini semakin marak di pasar gelap. Zat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk padat maupun cair. Bahkan, kata dia, penyalahgunaan ketamin cair mulai ditemukan dalam produk atau isi ulang vape. Melihat perkembangan tersebut, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengusulkan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika. Usulan tersebut diarahkan agar ketamin dapat masuk dalam kategori narkotika golongan II dalam regulasi narkotika yang akan datang. Menurut perhitungan aparat, penggagalan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan. Selain itu, penyitaan tersebut diperkirakan menutup potensi nilai ekonomi jaringan peredaran ilegal yang mencapai hampir Rp 2,1 triliun. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Sebanyak delapan orang warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka, yakni satu WN Taiwan berinisial TSM (43 tahun) dan tujuh WN Myanmar masing-masing berinisial KH (29) MML (36) ML (55) PL (27) TA (51) ZO (38) serta MML (44).
Seluruh tersangka kini dititipkan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Barelang.

Puluhan Pejabat Pusat Hadir
Dari puluhan pejabat pusat yang datang, ada dua pejabat setingkat menteri yang hadir dalam pemusnahan narkoba di Batam ini yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemusnahan narkoba jenis ketamin itu menggunakan tiga mesin incinerator: dua mesin milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan satu milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Adapun spesifikasi dari satu mesin incinirator itu berkapasitas 50 kg sekali bakar dengan durasi 1,5 jam hingga dua jam per pembakaran.
Estimasi waktu yang dibutuhkan dalam pembakaran barang bukti 1,3 ton ketamin itu sekitar ±20 jam dengan jeda istirahat 1-2 jam.
Djamari Chaniago menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin ini menjadi salah satu capaian dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Djamari saat memberikan kata sambutan, Rabu (12/08/2026).
Menurut Djamari, pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang berhasil digagalkan tim gabungan aparat penegak hukum.
“Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menghentikan dan membongkar salah satu jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan internasional,” ucapnya.

Awal Mula Pengungkapan
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan masuknya muatan ketamin melalui jalur perairan Indonesia.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi terpadu yang melibatkan Korps Armada I TNI AL, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MV King Sun yang diawaki delapan warga negara asing.
Berdasarkan hasil uji sampel awal, muatan tersebut diketahui merupakan ketamin.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, ketamin saat ini belum masuk dalam daftar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, BNN tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut sebagai tindak pidana narkotika.
Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sesuai kewenangannya.
Suyudi mengatakan penyalahgunaan ketamin kini semakin marak di pasar gelap. Zat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk padat maupun cair.
Bahkan, kata dia, penyalahgunaan ketamin cair mulai ditemukan dalam produk atau isi ulang vape.
Melihat perkembangan tersebut, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengusulkan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.
Usulan tersebut diarahkan agar ketamin dapat masuk dalam kategori narkotika golongan II dalam regulasi narkotika yang akan datang.
Menurut perhitungan aparat, penggagalan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Selain itu, penyitaan tersebut diperkirakan menutup potensi nilai ekonomi jaringan peredaran ilegal yang mencapai hampir Rp 2,1 triliun. (A)

