AH alias AM Mangkir di Panggilan Pertama, Deputi BNN Aswin Sipayung: Kita Panggil Kedua - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

AH alias AM Mangkir di Panggilan Pertama, Deputi BNN Aswin Sipayung: Kita Panggil Kedua

12/Agu/2026 13:02
AH alias AM Mangkir di Panggilan Pertama, Deputi BNN Aswin Sipayung: Kita Panggil Kedua

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, membenarkan bahwa AH tidak memenuhi panggilan pertama BNN RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

AH alias AM, disebut sebagai pemilik rumah kos yang berada di ruko kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, Kota Batam, lokasi yang sebelumnya menjadi salah satu titik pengungkapan kasus narkoba oleh BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, AH dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagi saksi pada Jumat (07/08/2026) oleh penyidik Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, di Jakarta.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus narkoba, termasuk perkara peredaran vape yang mengandung etomidate.

@batamnow Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, membenarkan bahwa AH tidak memenuhi panggilan pertama BNN RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. AH alias AM, disebut sebagai pemilik rumah kos yang berada di ruko kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, Kota Batam, lokasi yang sebelumnya menjadi salah satu titik pengungkapan kasus narkoba oleh BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, AH dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagi saksi pada Jumat (07/08/2026) oleh penyidik Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, di Jakarta. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus narkoba, termasuk perkara peredaran vape yang mengandung etomidate. Keterangan mengenai mangkirnya AH disampaikan Aswin saat wawancarai cegat dengan wartawan usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di lapangan Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Rabu (12/08/2026). Dalam kesempatan tersebut, wartawan BatamNow.com menanyakan informasi yang beredar terkait AH yang disinyalir sebagai pemilik ruko di Kompleks Sakura Permai dan disebut mangkir dari panggilan pertama BNN RI. Aswin membenarkan bahwa pemeriksaan pertama belum dihadiri AH. Namun, ia menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dapat saja tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan kemudian kembali dipanggil. “Saksi dipanggil sekali ternyata enggak datang enggak apa-apa. Kedua, kita panggil,” ujar Aswin. Jadwalkan Panggilan Kedua Saat ditanyakan lagi mengenai kapan surat pemanggilan kedua terhadap AH akan dikirimkan, Aswin mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu lalu menjadwalkannya. “Nanti kita cek lagi, yang jelas sekali kita panggil, kita panggil kedua,” katanya menjawab pertanyaan BatamNow.com. Aswin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penambahan jumlah tersangka dalam perkara tersebut. Jumlah tersangka masih sama dengan yang telah disampaikan sebelumnya. “Belum ada,” ujarnya ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka. Sebelumnya, operasi gabungan BNN RI dan Bea Cukai dilakukan di empat lokasi di Batam dengan menangkap enam tersangka serta menyita berbagai barang bukti, di antaranya MDMA, sabu, ketamin, ekstasi, cartridge vape berisi etomidate, serta peralatan produksi narkotika. Salah satu lokasi yang digerebek adalah ruko di Kompleks Sakura Permai, Batam, yang disebut-sebut milik AH alias AM. Bangunan itu, menurut petugas, digunakan para tersangka untuk meracik dan mengemas narkotika. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #bnn ♬ original sound – BatamNow.com

Keterangan mengenai mangkirnya AH disampaikan Aswin saat wawancarai cegat dengan wartawan usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di lapangan Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Rabu (12/08/2026).

Dalam kesempatan tersebut, wartawan BatamNow.com menanyakan informasi yang beredar terkait AH yang disinyalir sebagai pemilik ruko di Kompleks Sakura Permai dan disebut mangkir dari panggilan pertama BNN RI.

Aswin membenarkan bahwa pemeriksaan pertama belum dihadiri AH. Namun, ia menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dapat saja tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan kemudian kembali dipanggil.

“Saksi dipanggil sekali ternyata enggak datang enggak apa-apa. Kedua, kita panggil,” ujar Aswin.

@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer♬ original sound – BatamNow.com

Jadwalkan Panggilan Kedua

Saat ditanyakan lagi mengenai kapan surat pemanggilan kedua terhadap AH akan dikirimkan, Aswin mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu lalu menjadwalkannya.

Baca Juga:  BNN Kepri Gerebek Ruko di Komplek Sakura Permai Kota Batam

“Nanti kita cek lagi, yang jelas sekali kita panggil, kita panggil kedua,” katanya menjawab pertanyaan BatamNow.com.

Aswin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penambahan jumlah tersangka dalam perkara tersebut. Jumlah tersangka masih sama dengan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Belum ada,” ujarnya ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Sebelumnya, operasi gabungan BNN RI dan Bea Cukai dilakukan di empat lokasi di Batam dengan menangkap enam tersangka serta menyita berbagai barang bukti, di antaranya MDMA, sabu, ketamin, ekstasi, cartridge vape berisi etomidate, serta peralatan produksi narkotika.

Salah satu lokasi yang digerebek adalah ruko di Kompleks Sakura Permai, Batam, yang disebut-sebut milik AH alias AM. Bangunan itu, menurut petugas, digunakan para tersangka untuk meracik dan mengemas narkotika. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

1,3 Ton Narkoba Dimusnahkan di Batam dalam 20 Jam, Dua Menteri Hadir

Berita Selanjutnya

Tarif UWT Tanah Rempang Termurah se-Barelang, Diatur dalam Keputusan Khusus Kepala BP Batam

Berita Selanjutnya
Tarif UWT Tanah Rempang Termurah se-Barelang, Diatur dalam Keputusan Khusus Kepala BP Batam

Tarif UWT Tanah Rempang Termurah se-Barelang, Diatur dalam Keputusan Khusus Kepala BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com