Tarif UWT Tanah Rempang Termurah se-Barelang, Diatur dalam Keputusan Khusus Kepala BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com
Membongkar Regulasi BP Batam di Rempang (Bagian-1)

Tarif UWT Tanah Rempang Termurah se-Barelang, Diatur dalam Keputusan Khusus Kepala BP Batam

12/Agu/2026 13:48
Tarif UWT Tanah Rempang Termurah se-Barelang, Diatur dalam Keputusan Khusus Kepala BP Batam

Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 yang mengatur tarif Khusus alokasi tanah di Pulau Rempang, Kota Batam. (F: Tangkapan layar)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persoalan Pulau Rempang hingga kini masih menjadi sorotan publik sejak konflik agraria mencuat pada September 2023.

Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan dan relokasi warga, tetapi juga dengan perkembangan investasi yang sebelumnya digadang-gadang menjadi penggerak utama Rempang Eco-City.

Salah satu aspek yang relatif luput dari perhatian adalah tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) atas alokasi tanah di Pulau Rempang, yang memiliki ketentuan khusus dibandingkan wilayah Batam, Galang, dan pulau-pulau lain di sekitarnya.

Ternyata tarif UWT tanah di Rempang termurah se-Barelang (Batam, Rempang, Galang).

Pulau Rempang memiliki luas sekitar 17 ribu hektare. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif UWT khusus untuk alokasi tanah selama 30 tahun di Rempang ditetapkan Rp 21.068 per meter persegi, sedangkan untuk peruntukan komersial sebesar Rp 23.400 per meter persegi.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan tarif UWT di Pulau Galang dan Galang Baru maupun pulau-pulau lain di sekitar kawasan Barelang.

Di Pulau Galang dan Galang Baru, tarif UWT untuk alokasi 30 tahun pertama ditetapkan Rp 61.600 per meter persegi.

Sementara perpanjangan 20 tahun sebesar Rp 91.100 dan pembaruan 30 tahun sebesar Rp 108.700 per meter persegi.

Adapun di pulau-pulau lain di sekitar Rempang dan Galang, tarif UWT 30 tahun pertama sebesar Rp 51.700 per meter persegi, perpanjangan 20 tahun Rp 83.500, dan pembaruan 30 tahun Rp 99.700 per meter persegi.

Sedangkan peruntukan komersil di Nagoya, UWT 30 tahun pertama Rp 330.000, perpanjangan 20 tahun Rp 375.000, dan pembaruan Rp 540.000.

Dua Kategori UWT di Rempang

Perbedaan tidak hanya terdapat pada besaran tarif, tetapi juga pada struktur peruntukan tanah.

Di Rempang, ketentuan khusus tersebut hanya mencantumkan dua kategori, yakni alokasi tanah 30 tahun dan peruntukan komersial.

Sementara di Batam, Galang, Galang Baru dan wilayah sekitarnya, terdapat berbagai kategori peruntukan.

Peruntukan rumah susun sederhana, perumahan kaveling siap bangun, perumahan tapak, apartemen, industri, komersial, pariwisata, lapangan golf, fasilitas olahraga, bangunan kantor pemerintah, fasilitas sosial pemerintah, fasilitas sosial swasta dan BUMN, pertanian, perikanan serta Garis Pantai

Tarif UWT di Batam, Galang, Galang Baru dan wilayah sekitarnya diatur melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 321 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Direktorat Pengelolaan Lahan.

Sedangkan tarif UWT di Rempang diatur melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah di Pulau Rempang.

Perbedaan dasar hukum dan struktur tarif tersebut menunjukkan adanya kekhususan kebijakan alokasi tanah di Rempang.

Namun, dalam ketentuan khusus tersebut terdapat hal yang memicu pertanyaan, yakni tidak terlihat pengaturan mengenai perpanjangan dan perubahan alokasi tanah sebagaimana terdapat dalam skema UWT di wilayah lainnya.

Baca Juga:  Komnas HAM: SNP 15 Pertegas Stop Eksploitasi Masyarakat Adat

Apakah kekhususan alokasi tanah di Rempang memang tidak memiliki mekanisme perpanjangan maupun perubahan, atau terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar pengaturannya?

Hingga kini, belum ada penjelasan yang memadai dari BP Batam mengenai hal tersebut.

Siapa Penerima Tarif Khusus?

Pertanyaan berikutnya adalah kepada siapa tarif khusus UWT Rempang tersebut diberikan?

Apakah tarif khusus itu diperuntukkan bagi pengelola atau pengembang Rempang Eco-City, yakni PT Makmur Elok Graha (MEG), atau diberikan langsung kepada prinsipal/investor yang akan menanamkan modal di kawasan tersebut, seperti Xinyi Glass?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kebijakan tarif khusus diterbitkan dalam konteks percepatan pengembangan investasi di Pulau Rempang.

Namun, informasi mengenai pihak yang menjadi penerima fasilitas tarif khusus tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh BP Batam.

BatamNow.com memperoleh dokumen terkait dari pihak kompeten di salah satu instansi.

Dalam dokumen tersebut, bagian yang memuat informasi mengenai penerima kekhususan ditutupi dengan stabilo hitam sehingga tidak dapat dibaca.

Penutupan informasi tersebut oleh yang kompeten disebut berkaitan dengan informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, dasar dan alasan pengecualian informasi tersebut masih menjadi pertanyaan, terutama karena informasi mengenai penerima tarif khusus berkaitan dengan kebijakan pengelolaan tanah dan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong investasi di Rempang.

Kebijakan Khusus dan Realisasi Investasi

Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah di Pulau Rempang diterbitkan ketika pemerintah tengah mendorong percepatan pengembangan investasi di kawasan tersebut dikaitkan dengan kondisi perekonomian yang lesu imbas dari pandemi Covid-19.

Salah satu investor yang sebelumnya digadang-gadang menjadi penggerak utama adalah Xinyi Glass Holdings Limited, perusahaan manufaktur kaca asal Tiongkok yang berkantor pusat di Hong Kong.

Xinyi Glass merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Hong Kong Stock Exchange.

Meski dengan narasi atau frasa percepatan, namun, perkembangan investasi Xinyi di Rempang kemudian tidak berjalan sebagaimana rencana awal.

Perusahaan asing tersebut tidak melanjutkan keterlibatannya dalam proyek Rempang Eco-City sebagaimana yang sebelumnya digaungkan.

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan tarif khusus UWT Rempang, termasuk hubungan antara pemberian fasilitas tersebut dengan target investasi yang menjadi salah satu dasar kebijakan.

Terlebih, hingga kini perkembangan investasi di Rempang Eco-City masih menjadi sorotan publik karena belum ada kepastian masuknya investasi.

Sementara itu persoalan sosial dan agraria dalam proses penataan serta pemindahan warga juga belum sepenuhnya selesai. (A/Red)

Ikuti terus ulasaan soal Kekhususan Regulasi BP Batam di Rempang 

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

AH alias AM Mangkir di Panggilan Pertama, Deputi BNN Aswin Sipayung: Kita Panggil Kedua

Berita Selanjutnya

Kuasa Hukum Keluarga Dewi Sartika Minta Direktur RS Awal Bros Botania Berhenti Beri Pernyataan Menambah Luka

Berita Selanjutnya
Kuasa Hukum Keluarga Dewi Sartika Minta Direktur RS Awal Bros Botania Berhenti Beri Pernyataan Menambah Luka

Kuasa Hukum Keluarga Dewi Sartika Minta Direktur RS Awal Bros Botania Berhenti Beri Pernyataan Menambah Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com