BatamNow.com – Setelah 400 karyawan PT Dunia Solar Indonesia di Batu Ampar dan 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kini sebanyak 145 karyawan PT Yisheng Photovoltaic di Komplek Workshop Cipta Grand City Blok L Nomor 08–15, Sagulung, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak lagi memiliki proyek alias kosong pesanan panel surya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri kini memediasi persoalan tersebut untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi, termasuk pembayaran kompensasi sesuai masa kerja.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan rencana PHK muncul karena perusahaan tidak lagi memiliki pekerjaan yang dapat dikerjakan.
Kondisi tersebut membuat manajemen berencana mengakhiri hubungan kerja dengan seluruh karyawan.
“Namun demikian, tentu kami meminta kepada seluruh pegawai tenang. Sedang dimediasikan dengan manajemen. Dan manajemen tadi sudah datang juga ke Pengawas untuk sama-sama melakukan perjanjian bersama terkait hak-hak karyawan tersebut,” kata Diky.
Menurut Diky, pihaknya telah mempertemukan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam untuk membahas penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak rencana PHK.
Ia menjelaskan, mayoritas pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan masa kerja bervariasi mulai dari enam bulan hingga dua tahun.
Besaran kompensasi akan dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.
“Kalau yang dua tahun, diberikan dua kali kompensasi, satu tahun satu kali kompensasi, enam bulan setengah bulan kompensasi,” ujarnya.
Saat ini, pengawas ketenagakerjaan masih menghitung besaran kompensasi yang menjadi hak setiap pekerja, sehingga belum dapat dipastikan total kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada 145 karyawan.
Diky mengatakan manajemen perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada para pekerja.
“Perusahaan tadi meyakinkan kita bahwa mereka akan bertanggung jawab dan akan menyelesaikan kompensasi itu dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Disnakertrans Kepri meminta perusahaan segera menyelesaikan pembayaran setelah perhitungan hak pekerja rampung. Meski belum ada kepastian tanggal pembayaran kompensasi tersebut.
“Kita minta secepat mungkin, supaya nanti ada ketetapannya. Perhitungan selesai oleh Pengawas, nanti bisa dibayarkan setelah kita hitung dulu,” ujar Diky.
Diky kembali menegaskan, rencana PHK itu dipicu tidak adanya proyek maupun pesanan yang dapat dikerjakan perusahaan.
“Proyeknya enggak ada lagi, pesanannya tak ada lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan usaha panel surya bergantung pada ketersediaan proyek dan pesanan. Ketika tidak ada lagi pekerjaan, perusahaan berencana mengakhiri hubungan kerja dengan seluruh karyawannya.
Diky juga menyebut perusahaan tersebut memiliki investor asal China. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, perusahaan itu masih berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Disnakertrans Kepri berharap mediasi antara manajemen dan pekerja menghasilkan kesepakatan yang menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan.
Pemerintah juga meminta perusahaan segera menuntaskan kewajiban pembayaran kompensasi sesuai hasil perhitungan pengawas ketenagakerjaan.
Pantauan BatamNow.com, hingga Selasa (27/10) sore, sejumlah perwakilan karyawan masih menjalani mediasi dengan pihak perusahaan di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Disnakertrans Kepri. (H)

