BatamNow.com – Sebanyak 150 kendaraan bermotor terjaring razia gabungan yang kembali digelar di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Batam Center, pada Selasa (25/11/2025).
Operasi lintas instansi ini melibatkan Dishub Kota Batam, Satlantas Polresta Barelang, Bapenda Kepri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri, serta Jasa Raharja.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, mengatakan razia gabungan digelar untuk meningkatkan keselamatan dan memastikan seluruh kendaraan memenuhi persyaratan administrasi serta kelayakan jalan.
“Dari Dinas Perhubungan dampaknya supaya semua mobil angkutan wajib KIR, Samsat memastikan pajaknya hidup atau tidak. Dari kepolisian memastikan pengendara punya SIM dan surat kendaraan. Jadi hari ini semuanya kita satukan dalam razia gabungan,” ujarnya.

Leo menegaskan, kendaraan yang belum melakukan uji KIR akan langsung ditindak. Ia mengingatkan bahwa uji KIR di Batam telah digratiskan sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak mematuhi aturan.
“Wajib KIR itu sudah gratis. Jadi kenapa tidak KIR? Inilah saatnya kita melakukan penindakan bagi yang belum uji KIR,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Batam Center, Patrick Nababan, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 15 Desember 2025.
“Jadi, bapak-ibu yang melakukan pembayaran pajak segera datang ke Samsat terdekat untuk tahunan dan Samsat Batam Center untuk melakukan perpanjangan,” jelasnya.

Patrick menyebutkan, sepanjang empat kali razia gabungan yang telah dilakukan, kolaborasi ini sangat berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
“Target kami ya tentu sampai 100 persen ya, saat ini memang masih berkisar yang 82 persen, kita masih ada sekitar 1 bulan lebih sedikit, ya kami berharap sampai akhir tahun nanti bisa tercapai,” katanya.

Dalam razia kali ini, sekitar 150 kendaraan terjaring pelanggaran, dengan 21 kendaraan roda dua dan roda empat langsung membayar pajak di tempat. Total penerimaan pajak mencapai sekitar Rp10 juta. (H)

