BatamNow.com – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Kodim 0316/Batam yang berhasil mengamankan sekitar 40 ton beras impor ilegal di Pelabuhan Rakyat Aji Saje, Tanjung Sengkuang, Senin (24/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan hanya 24 jam setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima laporan mengenai masuknya beras impor ilegal ke Batam.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyatakan bahwa operasi tersebut membuktikan bahwa laporan yang masuk ke Menteri Pertanian bukan isapan jempol, termasuk informasi bahwa FTZ Batam menjadi salah satu “lumbung” masuknya beras impor ilegal, selain FTZ Sabang, Aceh.
Laporan Awal ke Menteri Pertanian
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengungkap bahwa pihaknya menyegel 250 ton beras impor ilegal di gudang milik PT Multazam Sabang Group (MSG) di Sabang, Aceh.
Informasi tambahan yang masuk menyebut bahwa pola serupa terjadi di Batam.
Menindaklanjuti laporan ini, Amran menghubungi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin pada Minggu (23/11/2025) agar menelusuri dugaan masuknya beras impor ilegal ke Batam.
Pernyataan Ketua LI-Tipikor
Selain mengapresiasi, Panahatan SH sekaligus mendesak langkah lanjutan dari aparat di Batam, “Kami memberikan apresiasi kepada Kodim Batam yang bertindak cepat. Penangkapan 40 ton beras impor ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan tumpukan beras impor ilegal berjumlah jauh lebih besar di beberapa gudang kawasan industri di Batam”.
Panahatan juga menyebut bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat dan pelaku usaha bahwa beberapa gudang di wilayah Sekupang serta kawasan industri lainnya diduga menyimpan stok beras impor ilegal dalam jumlah ‘partai jumbo’.
Dugaan Gudang-gudang Penampungan Beras Impor Ilegal
Sebagaimana diberitakan media arus utama sebelumnya, beberapa lokasi di Batam—khususnya di Kawasan Industri Tanjung Uncang, Kawasan Industri Batu Ampar, gudang-gudang di wilayah Sekupang, disebut sebagai titik penimbunan beras impor ilegal sebelum diselundupkan ke luar Batam.
Adapun tujuan penyeludupan beras impor itu menuju wilayah pabean Indonesia seperti: Riau Daratan, Sumatera Utara, Jambi, hingga Kalimantan Barat.
Modus umum yang diduga digunakan adalah masuk melalui jalur KPBPB Batam, kemudian dikirim melalui kapal kecil ke pelabuhan-pelabuhan rakyat di luar daerah.
Operasi Kodim Batam
Dalam operasi 24 November 2025, Kodim 0316/Batam mengamankan:
- Beras impor ilegal: 40,4 ton
- Gula pasir: 4,5 ton
- Produk lain: minyak goreng, tepung terigu, susu, parfum, mi impor, frozen food
- 3 kapal diduga sarana penyelundupan
- 3 truk pengangkut
- 7 ABK yang ikut diamankan.
Seluruh barang dan sarana angkut kini diamankan untuk pendalaman penyidikan.

Panahatan juga menegaskan: “Kami meminta Kodim Batam, Polda Kepri, serta Bea dan Cukai agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan. Penangkapan 40 ton hanya puncak gunung es. Kami menduga jumlah sebenarnya jauh lebih besar”.
LI-Tipikor juga meminta transparansi dari instansi terkait, mengingat Batam berstatus Free Trade Zone (FTZ) yang selama ini rawan dimanfaatkan mafia impor. (A/Red)

