LI-Tipikor: Penangkapan 40 Ton Beras Impor oleh Kodim Batam Pintu Masuk Bongkar Partai Jumbo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI-Tipikor: Penangkapan 40 Ton Beras Impor oleh Kodim Batam Pintu Masuk Bongkar Partai Jumbo

by BATAM NOW
25/Nov/2025 22:00
Kodim 0316/Batam Buktikan Laporan ke Menteri Pertanian Soal Masuknya Beras Impor ke Batam

Kodim 0316/Batam menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, yang dikenal dengan Pelabuhan Haji Sage, pada Senin (24/11/2025) malam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Kodim 0316/Batam yang berhasil mengamankan sekitar 40 ton beras impor ilegal di Pelabuhan Rakyat Aji Saje, Tanjung Sengkuang, Senin (24/11/2025).

Penangkapan ini dilakukan hanya 24 jam setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima laporan mengenai masuknya beras impor ilegal ke Batam.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyatakan bahwa operasi tersebut membuktikan bahwa laporan yang masuk ke Menteri Pertanian bukan isapan jempol, termasuk informasi bahwa FTZ Batam menjadi salah satu “lumbung” masuknya beras impor ilegal, selain FTZ Sabang, Aceh.

Laporan Awal ke Menteri Pertanian

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengungkap bahwa pihaknya menyegel 250 ton beras impor ilegal di gudang milik PT Multazam Sabang Group (MSG) di Sabang, Aceh.

Informasi tambahan yang masuk menyebut bahwa pola serupa terjadi di Batam.

Menindaklanjuti laporan ini, Amran menghubungi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin pada Minggu (23/11/2025) agar menelusuri dugaan masuknya beras impor ilegal ke Batam.

Pernyataan Ketua LI-Tipikor

Selain mengapresiasi, Panahatan SH sekaligus mendesak langkah lanjutan dari aparat di Batam, “Kami memberikan apresiasi kepada Kodim Batam yang bertindak cepat. Penangkapan 40 ton beras impor ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan tumpukan beras impor ilegal berjumlah jauh lebih besar di beberapa gudang kawasan industri di Batam”.

Panahatan juga menyebut bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat dan pelaku usaha bahwa beberapa gudang di wilayah Sekupang serta kawasan industri lainnya diduga menyimpan stok beras impor ilegal dalam jumlah ‘partai jumbo’.

Dugaan Gudang-gudang Penampungan Beras Impor Ilegal

Sebagaimana diberitakan media arus utama sebelumnya, beberapa lokasi di Batam—khususnya di Kawasan Industri Tanjung Uncang, Kawasan Industri Batu Ampar, gudang-gudang di wilayah Sekupang, disebut sebagai titik penimbunan beras impor ilegal sebelum diselundupkan ke luar Batam.

Adapun tujuan penyeludupan beras impor itu menuju wilayah pabean Indonesia seperti: Riau Daratan, Sumatera Utara, Jambi, hingga Kalimantan Barat.

Modus umum yang diduga digunakan adalah masuk melalui jalur KPBPB Batam, kemudian dikirim melalui kapal kecil ke pelabuhan-pelabuhan rakyat di luar daerah.

Operasi Kodim Batam

Dalam operasi 24 November 2025, Kodim 0316/Batam mengamankan:

  • Beras impor ilegal: 40,4 ton
  • Gula pasir: 4,5 ton
  • Produk lain: minyak goreng, tepung terigu, susu, parfum, mi impor, frozen food
  • 3 kapal diduga sarana penyelundupan
  • 3 truk pengangkut
  • 7 ABK yang ikut diamankan.

Seluruh barang dan sarana angkut kini diamankan untuk pendalaman penyidikan.

Kodim 0316/Batam menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, yang dikenal dengan Pelabuhan Haji Sage, pada Senin (24/11/2025) malam. (F: ist)

Panahatan juga menegaskan: “Kami meminta Kodim Batam, Polda Kepri, serta Bea dan Cukai agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan. Penangkapan 40 ton hanya puncak gunung es. Kami menduga jumlah sebenarnya jauh lebih besar”.

LI-Tipikor juga meminta transparansi dari instansi terkait, mengingat Batam berstatus Free Trade Zone (FTZ) yang selama ini rawan dimanfaatkan mafia impor. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Pelni Batam Siapkan Kapal Tambahan dan Diskon 20 Persen untuk Angkutan Nataru 2025–2026

Berita Selanjutnya

150 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Batam: SIM, Pajak, dan KIR Jadi Fokus Pemeriksaan

Berita Selanjutnya
150 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Batam: SIM, Pajak, dan KIR Jadi Fokus Pemeriksaan

150 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Batam: SIM, Pajak, dan KIR Jadi Fokus Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com