BatamNow.com – Masalah legalitas aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali mencuat.
Hingga 2024, sebanyak 241 persil tanah milik Pemprov dengan total luas sekitar 4 juta meter persegi (m²) atau 400 hektare (Ha) tercatat belum memiliki sertifikat resmi.
Peruntukan tanah itu untuk kantor pemerintahan, bangunan pendidikan, jalan, kaveling, kebun, landasan bandara, dan lainnya.
Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024, yang dirilis pada Mei 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2024.
Temuan BPK: Ratusan Persil Tak Bersertifikat
BPK menyebut sejak 1980, dari 843 bidang tanah yang tercatat dalam aset Pemprov Kepri, 241 bidang belum bersertifikat, termasuk 9 bidang yang baru diperoleh pada tahun 2024.
Aset-aset ini diperoleh melalui hibah maupun pembelian langsung, sejak tahun 1987 hingga 2024, dengan nilai pembelian tercatat mencapai Rp 391 miliar.
Pada tahap awal, BPK mengidentifikasi ada 345 persil tanah senilai Rp 573,1 miliar yang belum memiliki sertifikat.
Pemprov Kepri disebut telah memproses 113 bidang, namun sisanya hingga kini belum jelas progres penyelesaiannya.
Tanah Kantor Gubernur Kepri Diduga Termasuk?
Dari data yang dicantumkan BPK, terdapat satu persil tanah seluas 487.175 m² yang belum bersertifikat.
Lokasi ini diduga merupakan tanah bangunan kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Pemprov Kepri.
Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, saat diminta tanggapan, menyatakan masih menunggu kepastian dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Saya belum dapat konfirmasi apakah yang satu persil itu benar milik Pemprov. Sedang dicek oleh BAKD,” ujar Hendri.
Ia katakan pendataan aset terus dilakukan setiap tahun, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk aset yang belum bersertifikat, Pemprov mengklaim tengah melakukan proses penyertifikatan secara bertahap, sepanjang telah memenuhi syarat administratif seperti ganti rugi dan dokumen pendukung lainnya.
“Pemprov berharap semua aset tanah miliknya dapat terdata dan tersertifikasi sesuai aturan perundang-undangan,” demikian pernyataan tertulis dari BPKAD Kepri.
Tata Kelola Aset Sangat Lemah dan Kurang Akuntabel
Sorotan keras datang dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Ketua DPP Kepri, Panahatan SH, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan aset negara.
“Semestinya pemerintah daerah menjadi contoh dalam menata legalitas asetnya. Ini justru sebaliknya. Kalau aset sendiri saja tak akuntabel dan dibiarkan bertahun-tahun tanpa penyelesaian, bagaimana bisa dipercaya mengurus legalitas tanah masyarakat?” ujarnya.
Panahatan meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bersama Wakil Gubernur, Nyanyang Haris Pratamura, untuk mengambil tindakan cepat dan konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Jangan sampai muncul tudingan dari masyarakat: alih-alih ngurus sertifikat tanah rakyat, tanah milik pemerintah sendiri justru bermasalah dan dibiarkan,” tegasnya. (A/Red)

