BatamNow.com – Setelah beberapa temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemprov Kepri dibeber, kini masuk pada tanya obat-obatan yang kedaluwarsa.
BPK menemukan adanya pengelolaan persediaan obat-obatan dan barang medis habis pakai (BMHP) yang bermasalah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), berdasarkan laporan keuangan tahun 2024 yang dirilis pada Mei 2025.
BPK mencatat bahwa terdapat pengadaan obat dan BMHP dengan masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun.
Hasil uji petik fisik terhadap persediaan obat-obatan di RSUD Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) dan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD) menunjukkan adanya 44 jenis obat/BMHP dalam kondisi baik, dengan nilai sebesar Rp 604,6 juta.
Pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSJKO EHD menjelaskan bahwa pengadaan obat dengan masa pakai pendek terjadi karena keterbatasan pasokan dari distributor, sehingga rumah sakit tetap melakukan pembelian demi memenuhi kebutuhan layanan.
Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 827,5 Juta Belum Dimusnahkan
Namun, BPK juga menemukan bahwa terdapat 32 jenis obat/BMHP yang telah kedaluwarsa per 31 Desember 2024, dengan total nilai mencapai Rp 56,7 juta di RSUD RAT dan RSJKO EHD.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan pada BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD RAT, dan RSJKO EHD menunjukkan bahwa terdapat obat-obatan dan BMHP yang telah kedaluwarsa namun belum dimusnahkan, dengan nilai total Rp 827,5 juta.
Lalu, disembunyikan di mana obat-obatan kedaluwarsa ini?
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa obat dan BMHP kedaluwarsa tidak disimpan pada instalasi khusus, dan justru ditempatkan di lokasi yang rawan kontaminasi dan penyalahgunaan.
Rinciannya sebagai berikut:
BPBD: Disimpan di gudang logistik bersama persediaan sembako hasil pengadaan tahun 2025.
Dinas Kesehatan: Disimpan di gudang farmasi bersama obat-obatan dalam kondisi baik.
RSUD RAT: Disimpan di gudang farmasi basement bersama BMHP dalam kondisi baik.
RSJKO EHD: Sebagian disimpan di gudang hemodialisa bersama cairan hemodialisa dalam kondisi baik.
Tak Dimusnahkan karena Belum Ada SK Gubernur Kepri
Mengapa obat-obatan tersebut belum dimusnahkan?
Pengurus barang dari masing-masing instansi menjelaskan bahwa proses usulan penghapusan persediaan belum dibuat dan belum disampaikan kepada Gubernur Kepri, sehingga tidak ada Surat Keputusan (SK) penghapusan yang menjadi dasar untuk pemusnahan.
Pemusnahan baru dapat dilakukan setelah proses administratif selesai, yaitu pengajuan usulan dan diterbitkannya satu Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
Meski persediaan tersebut telah dikeluarkan dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2024, kondisi penyimpanan dan penanganan tetap menjadi sorotan utama.
Melanggar Aturan dan Berisiko Disalahgunakan
BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan: Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ada lagi Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Hal serupa sebelumnya juga ditemukan oleh BPK pada RSUD Embung Fatimah Batam.
BPK menekankan bahwa kondisi ini dapat mengakibatkan risiko penyalahgunaan obat-obatan yang telah kedaluwarsa, serta membahayakan keselamatan jika tidak segera ditangani secara prosedural. (Red)

