BatamNow.com – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam Novriadi mengatakan pihaknya menangani 44 tahanan anak di bawah umur alias anak didik pemasyarakatan (Andikpas), data per Senin (11/10/2021).
Kepada BatamNow.com, Novriadi mengungkapkan mayoritas tahanan anak itu terlibat kasus pencurian.
“Rata-rata ingin coba-coba, ingin punya motor dan sebagainya,” jelas Novriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/10).
Mengamati kasus keseluruhan, Novriadi mengatakan anak-anak itu biasanya terlibat kenakalan karena faktor sosial, keluarga hingga ekonomi yang kurang baik.
Menurutnya, anak seyogianya menjadi tanggung jawab bersama baik lingkungan, keluarga dan masyarakat sehingga terhindar dari kenakalan maupun tindak pidana.
Pengamatan Novriadi, anak di bawah umur yang terjerat tindak pidana biasanya karena lepas kontrol dari pihak keluarga.
“Contoh kasus pencurian, mungkin si anak bergabung dengan teman-teman yang tidak sepengetahuan orang tuanya,” ujar Novriadi.
Selanjutnya, mengenai jam pulang anak juga harus diawasi dan menjadi peran penting dari orangtua.
“Kadang-kadang keluarganya nggak tahu sampai malam dia masih di luar. Kalau mereka pulang sampai larut malam tentu orangtuanya harus bertanya,” kata Novriadi.
Untuk anak yang ditangani oleh LPKA Batam hingga saat ini, lanjut Novriadi, mayoritas adalah yang telah putus sekolah.
“Rata-rata yang sampai masuk kembali ke kita itu anak-anak yang sudah putus sekolah,” ungkapnya.
Novriadi menekankan kembali, faktor keharmonisan keluarga memiliki peran penting dalam menjaga anak agar tak terlibat dalam kenakalan maupun tindak pidana.
“Kalaulah keluarganya harmonis, ekonominya juga bagus, anaknya terpantau sekolah, mudah-mudahan mereka juga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Belakangan ini di Kota Batam memang jamak dijumpai anak di bawah umur yang terlibat dengan tindak pidana, mulai dari pencurian hingga pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Teranyar, Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap 3 anak di bawah umur yang terlibat pengeroyokan Andrew Kristian Paranata Sirait (20) hingga meninggal dunia. Ketiganya berinisial RAG (17), GN (17) dan MY (11).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengungkapkan, para pelaku mengeroyok korban karena tersinggung diejek.
Sabtu (09/10), Andrew ditemukan meregang nyawa dengan keadaan mulut berbuih dan wajah penuh memar di belakang halte traffic light Putri Hijau di Batu Aji pada Sabtu (09/10).
Korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah di Batu Aji, namun nahas nyawanya tak dapat tertolong.
Selain ketiga anak di bawah umur tadi, 2 orang lagi inisial MJS (19) dan IW (19) turut diamankan. Kelimanya ditangkap selang beberapa jam dari waktu penemuan tubuh korban.
Polisi mengidentifikasi para pelaku totalnya 8 orang, tiga lagi masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni R, T dan I.
Terhadap ketiga anak di bawah umur tadi sudah dilakukan wawancara oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam.
Untuk RAG dan GN yang berusia 17 tahun masih menjadi tahanan penyidik Polresta Barelang. Sementara MY berumur 11 tahun akan diserahkan ke UPT Nilam Suri di Nongsa.(Hendra)

