5 Penyalur PMI Ilegal dari Bintan Ditangkap, Sudah 4 Kali Lolos Kirim ke Malaysia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

5 Penyalur PMI Ilegal dari Bintan Ditangkap, Sudah 4 Kali Lolos Kirim ke Malaysia

15/Sep/2021 16:26
5 Penyalur PMI Ilegal dari Bintan Ditangkap, Sudah 4 Kali Lolos Kirim ke Malaysia

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap lima orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Uban, Bintan pada Senin (13/09/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap lima orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Uban, Bintan pada Senin (13/09/2021).

Kelimanya adalah AN (33), AM (32), AM (28), M (41) dan S (29). Mereka telah mengirimkan PMI ilegal sebanyak 4 kali, sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam aksinya, para penyalur ilegal ini memberangkatkan calon PMI ke Malaysia melalui pelabuhan tikus.

Akibat penangkapan itu, keberangkatan tujuh calon PMI ke Malaysia secara ilegal pun akhirnya digagalkan.

Tujuh calon PMI itu terdiri dari 6 wanita dan 1 pria. Semuanya berasal dari luar kota yakni Cianjur, Purwakarta, Indramayu dan Tegal.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai tempat penampungan calon PMI ilegal.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dan menyelamatkan tujuh orang calon pekerja,” ujar Donny dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/09).

Dalam konferensi pers itu, Donny didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

Baca Juga:  Kelistrikan Batam Alami Gangguan Sistem. PLN: Kami Sedang Lakukan Pemulihan Bertahap

Ia jelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki sumber yang memberikan informasi kepada para calon PMI ilegal itu.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan merekrut dan menjanjikan korban akan digaji besar yang akan dipekerjakan di Malaysia. Korban nanti akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus dan juga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Sementara itu, korban juga sudah mengeluarkan biaya untuk bisa sampai di Kepri ini,” jelas Donny.

Kelima tersangka kata dia, memiliki peran tersendiri. 2 orang yang menjemput calon PMI ke bandara, 1 sebagai tekong kapal, 1 ABK kapal dan 1 penjaga kapal.

“Mereka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta,” ujarnya.

Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 83 uu no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Syarat Masuk Bioskop yang Mulai Dibuka 16 September

Berita Selanjutnya

Didatangi Warga Terdampak Pelebaran Jalan Hang Jebat, Lurah Batu Besar: Relokasi Masih Dikerjakan

Berita Selanjutnya
Didatangi Warga Terdampak Pelebaran Jalan Hang Jebat, Lurah Batu Besar: Relokasi Masih Dikerjakan

Didatangi Warga Terdampak Pelebaran Jalan Hang Jebat, Lurah Batu Besar: Relokasi Masih Dikerjakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com