BatamNow.com – BP Batam pada 26 Oktober ini merayakan Hari Baktinya yang sudah 53 tahun mengurusi kawasan perdagangan ini.
Tak dinyana, hal remeh-temeh pun, ternyata, masih jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di dalam penatausahaan penggunaan oli disel di BP Batam.
Dalam laporan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (lazim disebut atas Laporan Keuangan) BP Batam tahun 2023, yang dirilis tahun 2024, BPK memaparkan berbagai temuannya, tapi salah satu seperti tak begitu material.
Ini soal stock opname 51 liter oli disel yang mau tak mau jadi menyibukkan para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nun jauh dari Jakarta.
Agar dapat dipahami esensi temuan ini coba baca sampai tuntas.
Dikutip dari laporan BPK dalam dokumen LHP, masalah 51 liter oli disel itu sebagai berikut;
Hasil stock opname atas BBM solar menunjukkan terdapat selisih dengan jumlah persediaan yang disajikan per 31 Desember 2023.
Jumlah per 31 Desember 2023 berdasarkan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebanyak 10.036 liter.
Hasil stock opname adalah sebanyak 9.051,98 liter dan pemakaian per 1 Januari s.d 19 Februari 2024 sebanyak 1.230 liter, sehingga terdapat selisih sebanyak 254,98 liter (10.036 – (9.051,98 + 1.230).
Pengurus barang dalam membuat berita acara stock opname per 31 Desember 2023 atas barang berupa BBM solar tidak berdasarkan penghitungan volume.
Pengurus barang menjelaskan bahwa selisih tersebut terjadi karena pencatatan tidak sesuai dengan jumlah pengeluaran yang dicatat. Pengambilan BBM dari tangki penampungan menggunakan galon berkapasitas sekitar 9,55 liter yang tidak terisi penuh, namun dicatat sebagai pengeluaran per 10 liter.
Selisih pengambilan dan pencatatan tersebut terakumulasi selama satu tahun. Menurut pencatatan mutasi barang diketahui bahwa selama 1 Januari s.d. 19 Februari 2024 terdapat pemakaian BBM solar sebanyak 1.230 liter atau sebesar Rp 23.493.000, namun mutasi tersebut tidak dapat diyakini karena pengambilan BBM solar tidak akurat sesuai dengan jumlah yang dicatat, sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan mundur untuk mengetahui saldo per 31 Desember 2023.
Meski temuan ini dapat dibilang tak material jika melihat bongsornya BP Batam dengan aset puluhan triliun rupiah, namun BPK menyebut masalah 51 liter oli disel itu “menyalahi” karena tak sesuai dengan:
a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Akuntansi Pemerintah Pernyataan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan
b. PMK Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
c. PMK Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
Dan juga disebut, kondisi tersebut disebabkan oleh petugas pengelola persediaan masing-masing unit kerja belum melaksanakan penatausahaan dan inventarisasi fisik secara berkala, memadai, tertib, dan teratur.
BPK pun merekomendasikan Kepala BP Batam agar memerintahkan kepada Direktur BURS dan Kepala UU PLA untuk menginstruksikan petugas pengelola persediaan masing-masing unit kerja untuk melaksanakan penatausahaan dan inventarisasi fisik secara berkala, memadai, tertib, dan teratur.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH tak mengungkapkan sepatah kata pun manakala wartawan BatamNow meminta kometarnya atas temuan BPK, soal oli disel 51 liter ini.
Dua jemari tangan kanannya digosok-gosok ke jidatnya dengan tatapan matanya yang kosong ke depan. “Wallakaloooo…” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan apa artinya.
Lalu apakah urusan penatausahaan oli disel sudah sudah ada perubahan pasca temuan BPK, belum terkonfirmasi dengan para pejabat BP Batam, yang mungkin tengah sibuk menyambut Hari Bakti ke-53 BP Batam. Selamat! (red)