BatamNow.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah belum mengizinkan pemasukan/impor produmlk smartphone merek iPhone 16 ke Indonesia, apalagi untuk diperjualbelikan.
Diprediksi imbas dari kebijakan ini akan menjadi lahan basah bagi perjokian IMEI jaringan mafia dagang gelap handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) di Batam
Musababnya, di satu sisi pemerintah belum mengizinkan importasi smartphone ini, namun di sisi lain dibolehkan masuk lewat barang bawaan penumpang WNI dari luar negeri.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak ±9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Alasan pemerintah belum mengizinkan produk iPhone 16 ke Indonesia lewat importasi karena Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.
Bukan saja hanya di Batam diprediksi perjokian makin ramai, tapi kemunginan di setiap pintu pelabuhan dan bandara kedatangan internasional. Dan tanda-tanda ke arah itu sudah terlihat.
Walaupun pemerintah tak membolehkan barang bawaan diperjualbelikan, namun nyatanya sudah ramai dijual di marketplace lewat iklan jual iPhone 16 kondisi baru dengan lokasi penjualnya di Batam.
Prediksi arus barang bawaan unit iPhone 16 seri terbaru ini akan membanjiri market Batam dan diduga akan diseludupkan ke kawasan pabean lainnya dengan modus perjokian itu.
“Jalur perjokian registrasi IMEI ini bisa mengalahkan pemerintah yang tak mengizinkan iPhone 16 masuk, termasuk mengalahkan importasi,” kata seoran calo joki berpengalaman di Batam.
Perjokian registrasi IMEI sudah lama marak di Batam yang memperlancar pasar jaringan dagang gelap perangkat seluler itu.
Sejumlah unit telepon seluler yang baru masuk secara masif dari Singapura ke Batam dengan mengerahkan ‘kloter’ joki IMEI bayaran.
Registrasi IMEI bermodus ini, salah satu cara mempermulus barang gelap agar bisa diperjualbelikan di pasar bebas.
Setiap unit HKT tanpa registrasi IMEI tak akan dapat menggunakan jaringan seluler provider di Indonesia.
Sementara menurut ketentuan, setiap satu penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 2 unit HP baru dari luar negeri. Aturan ini lebih spesifik di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Nah, lewat modus operandi registrasi IMEI mengerahkan joki inilah para mafia dagang gelap HP yang diduga diback-up oknum aparat sampai pangkat berbintang, banyak ponsel iPhone tak jelas asalnya berhasil di-‘legal’-kan masuk ke Batam.
BC Batam selalu berkelit bahwa peregistrasian IMEI unit HKT yang mereka lakukan selama ini di konter pelabuhan internasional di Batam, semuanya berjalan prosedural.
Namun bahwa ada modus perjokian di balik registrasi IMEI itu dengan dugaan “cincai-cincai” dengan para oknum aparat sudah menjadi rahasia umum.
Padahal ratusan sampai ribuan joki termasuk para jaringannya yang mengatur modus operandi registrasi IMEI bermodus ini, malah terbahak membaca pembelaan pihak BC di media.
Investigasi wartawan BatamNow.com, setiap joki rute Batam-Singapura-Batam dititipkan 2 unit iPhone seri 11 dan 12 dilengkapi faktur pembelian dengan mencatut nama gerai penjual ponsel di Singapura, yang diduga fiktif/ sudah tutup operasional.
Dalam faktur, total harga kedua iPhone itu hanya SGD 600, jauh lebih murah dari harga pasaran.
Modus ini diduga untuk menghindari kewajiban membayar pajak impor ataupun bea masuk yang dikenakan bagi barang bawaan senilai di atas USD 500 atau sekitar SGD 659 sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.592).

Tak pelak, registrasi IMEI bermodus ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan negara bahkan merugikan keuangan negara. (red)