BatamNow.com – Buronan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam, Basri Lewaimang, dikabarkan telah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Basri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri tersebut disebut akan digiring ke Jakarta.
“Jakarta,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, singkat menjawab konfirmasi BatamNow.com, Kamis (20/08/2026).
Sementara sebelumnya, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan informasi terkait penangkapan Basri akan disampaikan dalam rilis pers.
“Iyaa nanti malam pak Dir akan rilis langsung,” kata Handik kepada BatamNow.com, Kamis (20/08).
Keterangan serupa disampaikan sumber di KJRI Johor, Malaysia. Pihaknya menyatakan akan mengeluarkan rilis pers resmi terkait kabar penangkapan Basri.
“Nanti kita keluarkan rilis. Itu aja,” ujar sumber tersebut singkat melalui sambungan telepon kepada BatamNow.com.
Informasi yang dihimpun, setelah ditangkap Basri tiba di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
@batamnow Buronan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam, Basri Lewaimang, dikabarkan telah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Basri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri tersebut disebut akan digiring ke Jakarta. “Jakarta,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, singkat menjawab konfirmasi BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Sementara sebelumnya, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan informasi terkait penangkapan Basri akan disampaikan dalam rilis pers. “Iyaa nanti malam pak Dir akan rilis langsung,” kata Handik kepada BatamNow.com, Kamis (20/08). Keterangan serupa disampaikan sumber di KJRI Johor, Malaysia. Pihaknya menyatakan akan mengeluarkan rilis pers resmi terkait kabar penangkapan Basri. “Nanti kita keluarkan rilis. Itu aja,” ujar sumber tersebut singkat melalui sambungan telepon kepada BatamNow.com. Informasi yang dihimpun, setelah ditangkap Basri tiba di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. DPO Kasus Narkoba di THM Planet Basri Lewaimang ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui surat Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Polri menyebut Basri diduga berperan sebagai salah satu pengelola THM Planet sekaligus pihak yang menyediakan narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut. Penetapan Basri sebagai DPO merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di bawah jaringan Planet di Batam, yakni P1, P2, dan P3. Kasus ini bermula ketika tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3) pada Senin (10/08/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 32 orang diamankan. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya mengatakan, polisi mengamankan 762 butir ekstasi atau inex serta satu brankas dari lokasi P3. Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke penggerebekan V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, Batam. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di Planet 1 dan F1 Club yang berada di Hotel Planet Holiday pada Sabtu (15/08/2026). Seperti halnya P3, sejumlah tempat hiburan malam tersebut juga disegel menggunakan garis polisi. Penangkapan Basri di Malaysia menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan jaringan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet. Polisi dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut pada Kamis malam. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #polri #polisiindonesia ♬ Dramatic – Kenh
DPO Kasus Narkoba di THM Planet
Basri Lewaimang ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui surat Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Polri menyebut Basri diduga berperan sebagai salah satu pengelola THM Planet sekaligus pihak yang menyediakan narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.
Penetapan Basri sebagai DPO merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di bawah jaringan Planet di Batam, yakni P1, P2, dan P3.
@batamnow Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman usai menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Batam. Pengembangan itu juga berterkaitan dengan dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan malam tersebut. Menurut Eko, proses pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih berlangsung. Eko berujar, tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagian masih diperiksa untuk menentukan status hukumnya. “Kita masih melakukan pendalaman menyangkut manajemen yang ikut terlibat dalam peredarannya. Jumlah tersangka bisa terus berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan diperiksa sebagai saksi,” ujar Eko. Ia menjelaskan, hasil pendalaman nantinya dapat mengarah kepada penambahan tersangka maupun sebaliknya. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan. “Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” katanya. Dari 32 orang diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, sementara ini ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara baru enam tersangka,” tegas Eko. Temukan Brankas, 762 Butir Ekstasi Diamankan Ia juga membenarkan adanya penemuan brankas dalam proses penggeledahan di lokasi. Selain itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi (inex) sebanyak 762 butir. “Penemuan brankas itu, betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir,” jelasnya. Eko mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung tempat hiburan malam serta sejumlah pihak yang diduga merupakan bagian dari manajemen. “Nanti kita pilah-pilah mana yang pengguna, mana yang manajemen,” ujarnya. Bareskrim Sebut Penyelidikan Butuh Waktu Terkait alasan hanya satu tempat hiburan malam yang dilakukan razia, Eko mengatakan proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak semudah yang dibayangkan. “Perlu waktu dong. Itu kan sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah nangkap lama itu kan,” katanya. Ia juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan di Batam, padahal HH Club berada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, setiap personel kepolisian memiliki metode dan kondisi berbeda dalam melakukan penyelidikan. “Ya nggak bisa begitu. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi Kepri tidak bekerja,” ujarnya. Eko menyebut, terdapat sejumlah batasan dalam proses penyelidikan yang harus diperhitungkan. Selain itu, personel dari luar daerah terkadang memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan karena tidak mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan. “Mungkin ada batasan-batasan, mungkin mukanya gampang dikenal. Beda sama kami yang punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota” katanya. Ia memastikan proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Langkah selanjutnya penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan,” tegas Eko. 15 Orang Dibawa ke Jakarta Eko kembali menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus tersangka. “Tidak langsung semua tersangka. Diamankan 32 orang, masih didalami mana yang tersangka, mana saksi,” kata Brigjen Eko kepada wartawan BatamNow.com, Rabu (12/08/2026). Ia menjelaskan, sebagian orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Batam, berjumlah 17 orang. Sementara 15 orang lainnya dibawa ke Jakarta dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagian masih di sini, sebagian dibawa ke Jakarta,” ujarnya. Menurut Eko, pendalaman membutuhkan waktu karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #bnn #polri #polisiindonesia ♬ original sound – BatamNow.com
Kasus ini bermula ketika tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3) pada Senin (10/08/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 32 orang diamankan. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya mengatakan, polisi mengamankan 762 butir ekstasi atau inex serta satu brankas dari lokasi P3.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke penggerebekan V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, Batam. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di Planet 1 dan F1 Club yang berada di Hotel Planet Holiday pada Sabtu (15/08/2026).
Seperti halnya P3, sejumlah tempat hiburan malam tersebut juga disegel menggunakan garis polisi.
Penangkapan Basri di Malaysia menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan jaringan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet. Polisi dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut pada Kamis malam. (H/A)

