Basri Kabur ke Malaysia Sehari Setelah HH Club Digerebek Bareskrim Polri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Basri Kabur ke Malaysia Sehari Setelah HH Club Digerebek Bareskrim Polri

20/Agu/2026 19:26
Breaking News: Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Basri Lewaimang (50) yang ditangkap di Johor, Malaysia, telah tiba di Jakarta, Kamis (20/08/2026). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri (Dittipidnarkoba) menangkap Basri Lewaimang tersangka di kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Basri telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Berdasarkan informasi yang diterima BatamNow.com, Basri tiba di Bandara Soekarno-Hatta lalu diboyong ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil Toyota Hiace berwarna Silver, pada Kamis (20/08/2026).

Tim Dittipidnarkoba serta Basri tiba digedung Bareskrim Polri pada pukul 17.18 WIB.

Basri yang berpakaian serba hitam, digiring dengan tangan diborgol dan tampak wajah tidak ditutup.

“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago di Bareskrim Polri, dalam video yang diterima BatamNow.com.

@batamnow Basri Lewaimang (50), buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangkap di Johor, Malaysia, telah tiba di Jakarta, Kamis (20/08/2026). Basri dibawa oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari Malaysia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sebelum dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dalam video yang diperoleh BatamNow.com, Basri terlihat telah tiba di Gedung Bareskrim Polri. Ia dengan posisi kedua tangan diborgol “cable ties”, digiring petugas. Sumber BatamNow.com menyebut Basri selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri. Basri sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam di Batam. Basri ditangkap pada Rabu (19/08/2026) pukul 00.00 waktu Johor, Mayaysia. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Dalam penangkapan itu, polisi juga turut menyita dua ponsel, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan yang diduga rekapan narkotika.

“Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujarnya.

Baca Juga:  Bareskrim Sita 34 Aset Basri DPO Kasus Narkoba di Batam: Mobil, Kapal, hingga Apartemen Diproses TPPU

Dalam penangkapan hingga membawa ke Indonesia, kata Drago, Basri tidak melakukan perlawanan.

“Sementara nggak ada, kooperatif. Jadi nanti ke depan kalau ada penyidikan lebih lanjut, kami akan berkabar ke teman-teman media,” ujar Drago.

Basri Kabur Sehari Setelah Penggerebekan HH Club (P3)

Penggerebekan pertama oleh tim Bareskrim di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3) yang berada di kawasan Jodoh, Kota Batam, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Sehari setelahnya atau tepatnya pada Selasa, 11 Agustus, sekira pukul 16.48 WIB, Basri diketahui menyeberang dengan menggunakan feri.

“Jadi penindakan itu dilaksanakan pada 10 Agustus 2026 dan diketahui dari data perlintasan sekitar 11 Agustus 2026 pada pukul 16.43 menyeberang menggunakan kapal feri,” ujar Drago.

Dalam perkara ini, Basri diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dugaan tersebut juga mencakup penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perkara Basri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026

Selain memburu Basri, penyidik Bareskrim Polri menelusuri dan memasang garis polisi pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Sejumlah kendaraan mewah milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, hingga Toyota Land Cruiser.

Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal. Tidak hanya kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri.

Aset tersebut berupa sejumlah rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt. Selain itu, terdapat restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Breaking News: Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Berita Selanjutnya

Setelah Basri Lewaimang, Yuwanky Pemilik THM Planet Batam Juga Masuk DPO, Kabur ke Singapura

Berita Selanjutnya
Setelah Basri Lewaimang, Yuwanky Pemilik THM Planet Batam Juga Masuk DPO, Kabur ke Singapura

Setelah Basri Lewaimang, Yuwanky Pemilik THM Planet Batam Juga Masuk DPO, Kabur ke Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com