Setelah Basri Lewaimang, Yuwanky Pemilik THM Planet Batam Juga Masuk DPO, Kabur ke Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Setelah Basri Lewaimang, Yuwanky Pemilik THM Planet Batam Juga Masuk DPO, Kabur ke Singapura

20/Agu/2026 21:00
Setelah Basri Lewaimang, Yuwanky Pemilik THM Planet Batam Juga Masuk DPO, Kabur ke Singapura

Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Setelah Basri Lewaimang, kini giliran Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam yang juga merupakan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri.

Berdasarkan informasi yang diterima BatamNow.com, saat ini Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura dan sedang dalam pengerjaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026).

Yuwanky diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tindak pidana asal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi periode tahun 2023 s.d tahun 2026 di HH Club, Planet 3, Komplek Nagoya City Centre Blok A1-2, Kec. Lubuk Baja, Batam Kota, Pov. Kepulauan Riau, dengan tersangka atas nama saudara DEKY Dkk, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tanggal 14 Agustus 2026.

Baca Juga:  Basri Kabur ke Malaysia Sehari Setelah HH Club Digerebek Bareskrim Polri

Kemudian ia juga diduga melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus Narkotika,” begitu isi kalimat dalam dokumen DPO Yuwanky. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Basri Kabur ke Malaysia Sehari Setelah HH Club Digerebek Bareskrim Polri

Berita Selanjutnya

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh?

Berita Selanjutnya
Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh?

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com