BatamNow.com – Setelah Basri Lewaimang, kini giliran Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam yang juga merupakan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri.
Berdasarkan informasi yang diterima BatamNow.com, saat ini Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura dan sedang dalam pengerjaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026).
Yuwanky diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tindak pidana asal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi periode tahun 2023 s.d tahun 2026 di HH Club, Planet 3, Komplek Nagoya City Centre Blok A1-2, Kec. Lubuk Baja, Batam Kota, Pov. Kepulauan Riau, dengan tersangka atas nama saudara DEKY Dkk, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tanggal 14 Agustus 2026.
Kemudian ia juga diduga melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus Narkotika,” begitu isi kalimat dalam dokumen DPO Yuwanky. (A)

