Rekomendasikan Pelarangan Total Vape di Indonesia, Kepala BNN: DPR RI Mendukung Regulasinya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rekomendasikan Pelarangan Total Vape di Indonesia, Kepala BNN: DPR RI Mendukung Regulasinya

21/Agu/2026 18:13
2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia. Rekomendasi ini disampaikan menyusul pengungkapan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin cair yang diduga dapat dikembangkan menjadi jutaan catridge vape mengandung narkotika.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, regulasi yang ketat diperlukan untuk mencegah perkembangan modus baru peredaran narkotika melalui produk rokok elektrik.

“Negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Suyudi dalam kunjungan ke Batam untuk konferensi pers bersama Bea Cukai dan Polda Kepri, Jumat (21/8/2026).

@batamnow Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia. Rekomendasi ini disampaikan menyusul pengungkapan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin cair yang diduga dapat dikembangkan menjadi jutaan catridge vape mengandung narkotika. Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, regulasi yang ketat diperlukan untuk mencegah perkembangan modus baru peredaran narkotika melalui produk rokok elektrik. “Negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Suyudi dalam kunjungan ke Batam untuk konferensi pers bersama Bea Cukai dan Polda Kepri, Jumat (21/8/2026). Menurutnya, vape menjadi satu-satunya pintu masuk narkotika cair ke kehidupan masyarakat. “Kalau semua narkotika sekarang sudah bentuknya cair dan pintunya melalui vape, hanya satu cara yaitu perlawanan terhadap vape ini sendiri,” katanya. Suyudi mengatakan, rencana pelarangan total vape di Indonesia itu masih dalam proses. “Sedang berproses, baik dari Kementerian Koordinator PMK, mungkin nanti juga akan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, baru nanti akan ada keputusan. Dari DPR RI sendiri juga mendukung untuk regulasi ini, penguatan ini, namun saat ini masih dalam proses. Kita doakan segera, tidak lama lagi,” jelasnya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim gabungan mengungkap penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair atau sabu cair menggunakan kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Menurut Suyudi, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus mengembangkan metode baru untuk menyusup ke dalam kehidupan masyarakat. “Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi dalam konferensi pers. Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis informasi tim intelijen BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Desember 2025. Tim mendeteksi adanya anomali terhadap sebuah kapal yang sebelumnya tercatat dengan nama Rainmaker. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Ran 2, Reswind, Rainmaker hingga terakhir menggunakan identitas MV Ocean Porter. Pergerakan kapal juga dinilai mencurigakan karena melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka. Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut menggunakan sistem Marine Traffic. Sehari kemudian, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, tim BNN bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau pergerakan kapal. Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan konsolidasi bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Tiga armada, yakni BC 2011, BC 3005 dan sebuah speed boat, dikerahkan menuju titik pemantauan di perairan Tanjung Parit. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dugaan manipulasi identitas kapal. Kapal yang seharusnya bernama Rainmaker dengan nomor IMO 8776849 tersebut menggunakan identitas MV Ocean Porter dengan call sign 5IM336 dan Port of Registry Zanzibar, Afrika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berada di atas kontainer. Dari ruang tersebut ditemukan cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Menurutnya, vape menjadi satu-satunya pintu masuk narkotika cair ke kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Empat Kali Sabu Skala Besar Digagalkan di Kepri, Granat Soroti Jaringan Bandar Internasional

“Kalau semua narkotika sekarang sudah bentuknya cair dan pintunya melalui vape, hanya satu cara yaitu perlawanan terhadap vape ini sendiri,” katanya.

Suyudi mengatakan, rencana pelarangan total vape di Indonesia itu masih dalam proses.

“Sedang berproses, baik dari Kementerian Koordinator PMK, mungkin nanti juga akan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, baru nanti akan ada keputusan. Dari DPR RI sendiri juga mendukung untuk regulasi ini, penguatan ini, namun saat ini masih dalam proses. Kita doakan segera, tidak lama lagi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim gabungan mengungkap penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair atau sabu cair menggunakan kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.

 

1 of 11
- +

Menurut Suyudi, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus mengembangkan metode baru untuk menyusup ke dalam kehidupan masyarakat.

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis informasi tim intelijen BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Desember 2025.

Tim mendeteksi adanya anomali terhadap sebuah kapal yang sebelumnya tercatat dengan nama Rainmaker. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Ran 2, Reswind, Rainmaker hingga terakhir menggunakan identitas MV Ocean Porter.

Pergerakan kapal juga dinilai mencurigakan karena melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.

Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut menggunakan sistem Marine Traffic.

Sehari kemudian, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, tim BNN bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau pergerakan kapal.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan konsolidasi bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Tiga armada, yakni BC 2011, BC 3005 dan sebuah speed boat, dikerahkan menuju titik pemantauan di perairan Tanjung Parit.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dugaan manipulasi identitas kapal. Kapal yang seharusnya bernama Rainmaker dengan nomor IMO 8776849 tersebut menggunakan identitas MV Ocean Porter dengan call sign 5IM336 dan Port of Registry Zanzibar, Afrika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berada di atas kontainer.

Dari ruang tersebut ditemukan cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Barang bukti narkotika cair yang diamankan terdiri dari delapan drum, masing-masing berisi sekitar 200 liter cairan metamfetamin dengan total 1.600 liter.

Selain itu, petugas menemukan satu water tank berisi sekitar 1.000 liter cairan. Dengan demikian, total narkotika cair yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton.

“Apabila dikalkulasikan ke dalam bentuk produk turunan dengan asumsi kapasitas satu catridge vape adalah 2 ml, maka yang mana membutuhkan campuran 1 ml narkotika murni ditambah 1 ml campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 catridge vape narkotika,” ungkap Suyudi.

“Dengan asumsi harga pasar sebesar Rp 3 juta rupiah per catridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun rupiah, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” tambahnya.

Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD.

Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Mereka masing-masing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, serta kapten kapal berinisial ATK. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape Ditangkap di Selat Malaka, Diselundupkan 10 WN Myanmar Pakai Kapal

Berita Selanjutnya

BNN RI Periksa AH Pemilik Ruko Lokasi Penggerebekan Narkotika di Batam: Masih Sebagai Saksi

Berita Selanjutnya
BNN Kepri Gerebek Ruko di Komplek Sakura Permai Kota Batam

BNN RI Periksa AH Pemilik Ruko Lokasi Penggerebekan Narkotika di Batam: Masih Sebagai Saksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com