BatamNow.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah menegaskan tidak ada intervensi dalam proses pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh, Kota Batam.
“Untuk lelang sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dan tidak ada intervensi, jadi panitia kerja dengan profesional. Untuk lebih konkret dan jelas bisa konfirmasi ke panitia lelang,” kata Firmansyah kepada BatamNow.com, Rabu (26/08/2026), melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut disampaikan Firmansyah saat dimintai konfirmasi mengenai proses pemilihan mitra KSP aset Pasar Induk Sei Jodoh, setelah proses tersebut menjadi sorotan.
Sorotan terhadap Proses Lelang
Sorotan terhadap proses pemilihan mitra KSP Pasar Induk Sei Jodoh muncul setelah direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar PT UJKM, Yuwanky, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
BatamNow.com kemudian meminta penjelasan kepada Pemko Batam terkait proses administrasi dan mekanisme pemilihan mitra KSP tersebut.
Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah dokumen yang digunakan PT UJKM saat mengikuti proses lelang.
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI yang menjadi dasar pertanyaan BatamNow.com kepada Sekda Batam, bahwa PT UJKM tercatat memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor real estat dan pergudangan.
Namun, berdasarkan data tersebut, PT UJKM tidak tercatat memiliki KBLI yang secara khusus mencantumkan bidang perdagangan maupun pengelolaan pasar.
Karena itu, BatamNow.com meminta Pemko Batam menjelaskan apakah data AHU tersebut merupakan satu-satunya dokumen yang digunakan PT UJKM sebagai peserta lelang atau terdapat dokumen pendukung lainnya yang dilampirkan dalam proses administrasi.

Mekanisme Penilaian Dipertanyakan
Selain aspek administrasi, BatamNow.com juga mempertanyakan mekanisme penilaian yang diterapkan panitia hingga PT UJKM ditetapkan sebagai pemenang lelang KSP pembangunan Pasar Induk Jodoh.
Pertanyaan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan klasifikasi usaha PT UJKM berdasarkan data AHU yang tidak mencantumkan bidang usaha perdagangan atau pengelolaan pasar.
BatamNow.com meminta penjelasan apakah kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan panitia dalam melakukan penilaian terhadap PT UJKM.
Media ini juga mempertanyakan apakah kondisi peserta lelang yang hanya satu atau tunggal turut memengaruhi proses penetapan pemenang, sehingga panitia tidak memiliki alternatif peserta lain dalam menentukan mitra kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Sei Jodoh.
Nama Yuwanky Jadi Sorotan
Nama Yuwanky menjadi perhatian dalam proses KSP tersebut karena tercatat sebagai pimpinan PT UJKM sekaligus pemegang saham terbesar perusahaan.
Pada saat yang sama, Yuwanky telah ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Status DPO tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika untuk periode 2023–2026.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemilihan PT UJKM sebagai mitra KSP aset Pasar Induk Jodoh, khususnya menyangkut persyaratan peserta, dokumen administrasi, klasifikasi bidang usaha, serta mekanisme penilaian yang dilakukan panitia.
PT UJKM Tercatat sebagai Pemenang
Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kota Batam yang dihimpun BatamNow.com, PT UJKM tercatat sebagai pemenang tender pemilihan mitra KSP Barang Milik Daerah (BMD) pada aset tanah milik Pemerintah Kota Batam di Pasar Induk Jodoh.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar BatamNow.com dalam meminta penjelasan kepada Pemko Batam mengenai proses pemilihan mitra KSP tersebut.
BatamNow.com tetap membuka ruang bagi PT UJKM, panitia lelang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang menjadi perhatian dalam proses KSP Pasar Induk Jodoh. (A)

