BatamNow.com – Tongkang CSF 701 berbendera Indonesia yang dipandu tugboat Putra Batang Hari dilaporkan kandas di perairan Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Batam. Tongkang tersebut membawa 5.323 ton batu bara dari Jambi menuju Batam.
“Kapal tersebut diketahui berlayar dari Jambi menuju Batam dengan membawa muatan sebanyak 5.323 ton batu bara,” kata Plt Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban, Sanggam Simanjuntak, saat dikonfirmasi BatamNow.com, Jumat (28/8/2026).
Informasi mengenai kandasnya tongkang pertama kali diterima Pangkalan PLP Tanjung Uban dari salah seorang pegawai KSOP Khusus Batam pada Senin (24/08/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pangkalan PLP Tanjung Uban mengerahkan KN Kalimasada untuk melakukan pemantauan ke lokasi.
KN Kalimasada bertolak dari pangkalan pada Selasa (25/08) sekitar pukul 09.15 WIB dan tiba di sekitar lokasi tongkang kandas sekitar pukul 13.15 WIB.
Setibanya di lokasi, nakhoda KN Kalimasada melaporkan bahwa tongkang CSF 701 telah dikandaskan di perairan Pulau Dedap.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan kru sekaligus menjaga keamanan muatan yang dibawa tongkang.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga mendapati kondisi tongkang mulai mengalami kemiringan pada bagian kanan.
Hingga Jumat (28/08), KN Kalimasada bersama seluruh kru masih bertahan di sekitar lokasi kandasnya tongkang.
“Keberadaan kapal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan sekitar lokasi kandasnya tongkang,” ujar Sanggam.
Ia mengatakan, tujuh kru yang berada di atas tugboat Putra Batang Hari dipastikan selamat dalam kejadian tersebut.
@batamnow Sebuah tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara dilaporkan sudah empat hari ini kandas di perairan Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Tongkang tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat pada Senin (24/08/2026). Saat ditemukan, posisi tongkang dalam keadaan kandas dan bagian kanan kapal diketahui telah mengalami kemiringan. Hingga empat ari kemudian, Jumat (28/08), posisi tongkang beserta muatan batu bara yang dibawanya disebut masih kandas di lokasi penemuan, dan sebagian muatan jatuh ke dasar laut. Keberadaan tongkang yang kandas tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan dan masyarakat setempat. Mereka khawatir kondisi itu dapat menyebabkan kerusakan terhadap terumbu karang serta ekosistem laut di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari nelayan setempat, tongkang bermuatan batu bara tersebut disebut berasal dari Jambi dan memiliki tujuan pengiriman Kabil, Nongsa, Batam. Tongkang tersebut diketahui ditarik oleh kapal tunda atau tugboat bernama PT Putra Barang Hari (PBH) CSF 2701 Tg. Priok GT.76/No.1119/RR. Adapun jumlah muatan batu bara yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar 50.000 ton. Sedangkan ukuran tongkang yang kandas diperkirakan memiliki panjang sekitar 30 meter dan lebar sekitar 18 meter. Nelayan Berharap Ada Pertanggungjawaban Nelayan dan masyarakat Pulau Abang berharap pihak agen, perusahaan maupun pemilik kapal segera turun tangan untuk memastikan dampak kandasnya tongkang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pencemaran maupun kerusakan terhadap ekosistem laut. Masyarakat juga meminta adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan kerusakan terhadap terumbu karang maupun wilayah tangkap nelayan akibat insiden tersebut. Selain rehabilitasi terhadap terumbu karang yang terdampak, masyarakat juga meminta perusahaan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para nelayan yang wilayah kerjanya terdampak atau tercemar akibat limbah batu bara. “Sejauh ini belum ada pihak mana pun yang datang menemui warga atau pihak kelurahan,” kata Karno, perwakilan Karang Taruna dan pemuda Pulau Abang, saat menghubungi BatamNow.com, Jumat (28/08/2026). Karno mengatakan, masyarakat menginginkan adanya pertanggungjawaban dari perusahaan berupa ganti rugi atas wilayah kerja nelayan yang diduga tercemar oleh limbah batu bara. Menurutnya, apabila batu bara sampai tumpah ke laut, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya dirasakan dalam waktu singkat. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu terumbu karang yang selama ini menjadi habitat berbagai biota laut. “Dampak dari tumpahan batu bara ke laut pastinya terumbu karang bisa mati, rumah ikan, udang, hingga benihnya pun mati serta ekosistem laut bisa punah,” ujarnya. Ia menjelaskan, kerusakan atau pencemaran di wilayah perairan tersebut secara langsung dapat mengganggu aktivitas dan wilayah kerja nelayan. Imbasnya, kata Karno, kondisi ekonomi masyarakat nelayan juga berpotensi mengalami penurunan. Wilayah yang selama ini menjadi lokasi mencari ikan bisa saja tidak dapat digunakan lagi apabila telah terdampak batu bara. “Tapak kelong nelayan, bubu ikan, dan jaring ikan, udang mereka pun habis tertimpa batu bara,” ujar Karno. Masyarakat berharap pihak perusahaan maupun pemilik kapal tidak hanya memperhatikan kondisi tongkang dan muatannya, tetapi juga memperhatikan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan serta kehidupan nelayan di sekitar Pulau Dedap. Warga meminta dilakukan pemeriksaan dan penanganan segera terhadap tongkang tersebut guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap terumbu karang, biota laut, serta wilayah kerja nelayan setempat. BatamNow.com mengonfirmasi kandasnya tongkang di perairan Pulau Dedap itu kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, M Takwim Masuku. “Disampaikan bahwa terkait kejadian tersebut berada di bawah pengawasan dan penanganan Pangkalan PLP Tanjung Uban… Baca di BatamNow.com #batam #fyp #batamnow #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Nelayan Diminta Bersabar
Kandasnya tongkang CSF 701 juga menjadi perhatian karena berada di perairan yang menjadi lokasi aktivitas nelayan Pulau Dedap dan sekitarnya.
Sanggam meminta para nelayan untuk bersabar terkait kemungkinan kerugian maupun dampak terhadap aktivitas mereka akibat kejadian tersebut.
Menurutnya, para nelayan diminta menunggu langkah dari pihak perusahaan, baik dalam proses penanganan tongkang maupun penyelesaian terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kandasnya kapal.
Sanggam mengatakan pemilik kapal baru memperoleh izin salvage atau penanganan kapal dari Direktorat KPLP pada Jumat (28/08).
Dengan diterbitkannya izin tersebut, pihak pemilik kapal dapat melanjutkan proses penanganan terhadap tongkang CSF 701.
“Dengan adanya izin tersebut, pihak owner kapal dapat melanjutkan pekerjaan penanganan untuk memastikan tongkang tersebut dapat kembali melanjutkan pelayaran menuju Pulau Batam,” jelasnya.
Sementara itu, Pangkalan PLP Tanjung Uban tetap melakukan pemantauan dan koordinasi di sekitar lokasi kandasnya tongkang.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penanganan tongkang berlangsung dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran.
Pemantauan juga dilakukan guna memastikan kondisi perairan di sekitar Pulau Dedap tetap aman bagi aktivitas pelayaran selama proses penanganan tongkang CSF 701 berlangsung. (A)

