BatamNow.com – Sebuah tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara dilaporkan sudah empat hari ini kandas di perairan Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Tongkang tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat pada Senin (24/08/2026). Saat ditemukan, posisi tongkang dalam keadaan kandas dan bagian kanan kapal diketahui telah mengalami kemiringan.
Hingga empat ari kemudian, Jumat (28/08), posisi tongkang beserta muatan batu bara yang dibawanya disebut masih kandas di lokasi penemuan, dan sebagian muatan jatuh ke dasar laut.
Keberadaan tongkang yang kandas tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan dan masyarakat setempat.
Mereka khawatir kondisi itu dapat menyebabkan kerusakan terhadap terumbu karang serta ekosistem laut di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari nelayan setempat, tongkang bermuatan batu bara tersebut disebut berasal dari Jambi dan memiliki tujuan pengiriman Kabil, Nongsa, Batam.
Tongkang tersebut diketahui ditarik oleh kapal tunda atau tugboat bernama PT Putra Barang Hari (PBH) CSF 2701 Tg. Priok GT.76/No.1119/RR.
Adapun jumlah muatan batu bara yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar 50.000 ton.
Sedangkan ukuran tongkang yang kandas diperkirakan memiliki panjang sekitar 30 meter dan lebar sekitar 18 meter.

Nelayan Berharap Ada Pertanggungjawaban
Nelayan dan masyarakat Pulau Abang berharap pihak agen, perusahaan maupun pemilik kapal segera turun tangan untuk memastikan dampak kandasnya tongkang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pencemaran maupun kerusakan terhadap ekosistem laut.
Masyarakat juga meminta adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan kerusakan terhadap terumbu karang maupun wilayah tangkap nelayan akibat insiden tersebut.
Selain rehabilitasi terhadap terumbu karang yang terdampak, masyarakat juga meminta perusahaan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para nelayan yang wilayah kerjanya terdampak atau tercemar akibat limbah batu bara.
“Sejauh ini belum ada pihak mana pun yang datang menemui warga atau pihak kelurahan,” kata Karno, perwakilan Karang Taruna dan pemuda Pulau Abang, saat menghubungi BatamNow.com, Jumat (28/08/2026).
Karno mengatakan, masyarakat menginginkan adanya pertanggungjawaban dari perusahaan berupa ganti rugi atas wilayah kerja nelayan yang diduga tercemar oleh limbah batu bara.
Menurutnya, apabila batu bara sampai tumpah ke laut, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya dirasakan dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu terumbu karang yang selama ini menjadi habitat berbagai biota laut.
“Dampak dari tumpahan batu bara ke laut pastinya terumbu karang bisa mati, rumah ikan, udang, hingga benihnya pun mati serta ekosistem laut bisa punah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerusakan atau pencemaran di wilayah perairan tersebut secara langsung dapat mengganggu aktivitas dan wilayah kerja nelayan.
Imbasnya, kata Karno, kondisi ekonomi masyarakat nelayan juga berpotensi mengalami penurunan.
Wilayah yang selama ini menjadi lokasi mencari ikan bisa saja tidak dapat digunakan lagi apabila telah terdampak batu bara.
“Tapak kelong nelayan, bubu ikan, dan jaring ikan, udang mereka pun habis tertimpa batu bara,” ujar Karno.
Masyarakat berharap pihak perusahaan maupun pemilik kapal tidak hanya memperhatikan kondisi tongkang dan muatannya, tetapi juga memperhatikan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan serta kehidupan nelayan di sekitar Pulau Dedap.
Warga meminta dilakukan pemeriksaan dan penanganan segera terhadap tongkang tersebut guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap terumbu karang, biota laut, serta wilayah kerja nelayan setempat.
BatamNow.com mengonfirmasi kandasnya tongkang di perairan Pulau Dedap itu kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, M Takwim Masuku.
“Disampaikan bahwa terkait kejadian tersebut berada di bawah pengawasan dan penanganan Pangkalan PLP Tanjung Uban. Karena berada di wilayah pengawasan PLP Tg Uban. Terimakasih,” jelasnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (28/08).
BatamNow.com masih berupaya mengonfirmasi hal yang sama kepada PT Putra Barang Hari. (A)
