BatamNow.com – Terdakwa Arawna Sihombing mengungkap bahwa hukuman terhadap Bripda Natanael Simanungkalit sebelum penganiayaan hingga ia meninggal, dan tiga anggota lainnya dilakukan atas perintah komandannya.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan kekerasan yang menyebabkan Bripda Natanael meninggal dunia, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/08/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan Arawna saat Ketua Majelis Hakim Mona mencecar saksi IPDA Kalvin mengenai pihak yang memberikan perintah hingga hukuman terhadap Natanael dan tiga anggota lainnya dilakukan.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan kewenangan Arawna yang merupakan bawahan untuk memberikan hukuman kepada anggota lainnya yang merupakan bintara remaja (Baja).
“Bukan masalah dia ditindak. Kenapa dia menghukum Baja itu termasuk korban? Apakah dia punya hak untuk menghukum Baja?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Kalvin.

Hakim kemudian mengingatkan bahwa Arawna sebelumnya telah menerangkan alasan dirinya menjatuhkan hukuman. Menurut keterangan tersebut, hukuman diberikan karena Natanael dan tiga anggota lainnya terlambat melakukan kegiatan bersih-bersih rumah dinas.
“Terdakwa sudah menerangkan bahwa dia mendengar pada saat itu karena mereka terlambat untuk bersih-bersih rumah dinas, dan dia diperintahkan oleh komandan,” ujar hakim.
Namun, Kalvin membantah pernah memberikan perintah tersebut.
“Kami tidak pernah memerintahkan, Yang Mulia,” jawab Kalvin.
Pernyataan itu membuat hakim kembali mempertanyakan keterangan Kalvin. Hakim menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan bawahan dan atasan, tetapi juga menyangkut relasi kuasa dalam pemberian hukuman.
“Dia ini seorang bawahan, mukul Baja, menghukum. Ada relasinya enggak? Atau cuma relasi kuasa saja? Karena rumah dinas bersih. Rumah kamu yang enggak bersih satu,” tegas hakim.
Hakim juga menyebut persoalan mengenai hukuman tersebut telah diterangkan oleh sejumlah saksi lain dalam persidangan.
“Ini sudah kami dengar keterangannya berkali-kali. Tiga orang sudah menerangkan, Pak,” kata hakim.
Hakim kemudian meminta Kalvin memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
“Kamu ini IPDA, calon pemimpin negara. Janganlah kamu berbelit-belit. Saya sudah bilang saudara enggak berdiri sendiri di sini. Ini ada lah jadwal, jadwal itu tidak dilaksanakan, makanya kena hukuman oleh si terdakwa ini. Perintah siapakah itu?” cecar hakim.
“Perintah komandan, Yang Mulia,” jawab terdakwa Arawna.
Hakim kemudian memastikan apakah Kalvin mendengar pernyataan tersebut.
“Hah, dengar?” tanya hakim.
“Siap, dengar,” jawab Kalvin.
Hakim kembali menanyakan posisi Kalvin terhadap Arawna.
“Kau komandan dia, enggak?” tanya hakim.
“Siap, komandan,” jawab Kalvin.
Hakim lantas memperingatkan Kalvin agar tidak memberikan keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kok kau berbohong-bohong. Saya bisa kenakan saudara sanksi. Saya ketuk palu, saudara bisa saya tahan. Masih juga berbohong saudara,” tegas hakim.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa saksi dapat dikenai tindakan hukum apabila terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Kamu cuma berpikir polisi sama jaksa yang bisa menahan saksi. Kami bisa, Pak, kalau saudara bersaksi palsu,” ujar hakim.
Menurut hakim, majelis hanya membutuhkan kejujuran dari saksi untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael.
“Kami cuma mau saudara jujur saja, supaya apa? Kami bisa menerangkan di dalam putusan kami. Apa mungkin saya panggil korban itu dari kuburan sana, menerangkan yang benar bagaimana?” ujar hakim.
Hakim kemudian kembali mengonfirmasi keterangan Arawna mengenai pemberian hukuman tersebut.
“Saksi sudah mengatakan ‘Karena perintah komandan saya menghukum terdakwa, korban dan tiga Baja lagi’. Benar enggak?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Arawna.
Hakim pun menyinggung konsekuensi berat dari rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Natanael.
“Kau mau enak-enak saja kau jadi polisi begini. Gimana perasaanmu kalau korban itu saudaramu?” tegas hakim.
Arawna Sebut Nama Komandan
Dalam persidangan tersebut, jaksa kemudian meminta Arawna memperjelas sosok komandan yang disebut memberikan perintah untuk menjatuhkan hukuman.
“Siapa komandan yang memerintahkan kamu?” tanya jaksa kepada Arawna.
“Gunter,” jawab Arawna.
Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Kalvin mengenai nama komandan yang disebut Arawna tersebut.
“Kamu dengar, siapa komandan yang dimaksud?” tanya jaksa.
“Gunter,” jawab Kalvin.
Pengakuan Arawna mengenai adanya perintah dari komandan tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan kekerasan yang menyebabkan Bripda Natanael Simanungkalit meninggal dunia.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang memberikan perintah dan bagaimana hukuman terhadap Natanael serta tiga anggota lainnya dilakukan hingga berujung pada kematian korban.
Sedangkan dalam persidangan sebelumnya, IPDA Gunter selaku Perwira Pengawas (Pawas) yang dimintai keterangan sebagai saksi, mengatakan bahwa pembunuhan Bripda Natanael bukan disebabkan anggota tidak menjalankan piket membersihkan rumah dinas, sebab telah dilakukan.
Ia tak ada menyebut hukuman yang diberikan Arawna terhadap Bripda Natanael atas perintahnya.
Sementara menurut ayah Bripda Natanael yakni Royamser Simanungkalit, dalam persidangan, menyebut ada informasi bahwa penganiayaan anaknya dipicu hanya karena korban disebut tidak mengikuti kurve atau kerja bakti.
Natanael dianiaya di Kamar 303 Rusun Polda Kepri pada 13 April 2025.
Dalam kasus terkait dugaan pembunuhan Bripda Natanael, ada tiga terdakwa lagi yaitu Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi.
Keempatnya telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Didak Hormat (PTDH) lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/04/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri. (H)
