BatamNow.com – Yuwanky (67), pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika, akhirnya ditangkap polisi usai pelariannya di Singapura.
Yuwanky ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (27/08) sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah keluar dari pesawat yang tiba dari Singapura.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada BatamNow.com, Kamis (27/08/2026).
Setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
@batamnow Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diamankan setelah keluar dari pesawat yang membawanya dari Singapura mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kamis (27/08/2026) sekira pukul 16.47 WIB, Yuwanky digiring jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri keluar dari depan garbarata atau jembatan berdinding dan beratap yang menghubungkan ruang tunggu bandara langsung ke pintu pesawat. Dalam video yang diterima BatamNow.com, Yuwanky berjalan keluar dari pesawat dengan memakai pakaian jaket hitam, di dalamnya ia memakai kemeja putih, serta celana berwarna hitam dan sepatu hitam putih. Dalam penggiringan Yuwanky oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri itu, tangannya terlihat tidak dipakaikan borgol. Namun dalam penggiringan itu, Yuwanky dijaga ketat oleh jajaran kepolisian yang berjalan mengelilingi Yuwanky. Setelah keluar dari dalam gedung bandara, Yuwanky dibawa menggunakan mobil Toyota Voxy berwarna hitam menuju Mako Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, melalui pesan singkat kepada BatamNow.com. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” katanya. “Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #batamhits #fyp ♬ NOTÍCIA URGENTE VOL 3 – ViralMusic
Sejumlah Aset Yuwanky Sudah Diamankan
Di tengah penangkapan tersebut, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky juga telah diamankan penyidik di Kota Batam.
Pantauan BatamNow.com, sedikitnya empat unit mobil mewah yang diduga merupakan aset bergerak berkaitan dengan kasus Yuwanky kini terparkir di kawasan Mako Polda Kepri, Nongsa.
Empat kendaraan tersebut terdiri dari Ferrari 458 Special berwarna biru gelap. Mobil berstatus Completely Built Up (CBU) itu diperkirakan memiliki harga bekas sekitar Rp 5 miliar.
Kemudian terdapat Porsche Cayenne generasi kedua (958) facelift berwarna putih. Harga bekas kendaraan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Berikutnya, Mercedes-AMG G-Class atau G-Wagon generasi terbaru berwarna hitam. Kendaraan ini ditaksir memiliki harga sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar.
Sementara satu kendaraan lainnya adalah Hummer H3 berwarna gelap atau abu-abu. Harga bekas mobil tersebut diperkirakan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 800 juta.
Dari pantauan di lokasi pada Kamis siang, mobil-mobil tersebut tidak terlihat dibentangi garis polisi (police line).
Selain kendaraan, polisi sebelumnya juga telah menyegel sebuah rumah mewah dua lantai berwarna putih di Jalan Palem Raja Nomor 34, posisi hook, Perumahan Bukit Indah, Sukajadi, Batam.
@batamnowPenyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika yang melibatkan Yuwanky. Penelusuran aset tersangka itu di saat polisi memburu keberadaan Yuwanky yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuwanky, pria berusia 67 tahun kelahiran Selat Panjang, Provinsi Riau, diduga kuat menjadi aktor utama di balik jaringan peredaran narkotika yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam, termasuk grup Planet—Planet 1, Planet 2, hingga HH Club. Salah satu aset yang telah terlihat disegel adalah rumah mewah dua lantai milik Yuwanky di Jalan Palem Raja Nomor 34, posisi hook, Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam. Pantauan BatamNow.com di lokasi, garis polisi berwarna kuning terpasang di sejumlah pintu masuk rumah tersebut. Pagar besi berwarna hitam juga tampak terkunci dengan rantai besi. Namun, sejauh ini baru satu aset tersebut yang terlihat disegel. Kondisi bagian dalam rumah juga tampak tidak terawat. Teras rumah terlihat berantakan seperti sudah lama tidak ditempati. Pada bagian dinding depan juga terlihat bekas berwarna hitam yang menyerupai bekas terbakar. Seorang teknisi yang bertugas mengurusi komplek perumahan tersebut membenarkan rumah itu sudah lama tidak ditempati. “Memang rumah ini sudah lama tidak ditempati, sebelum adanya penyegelan ini, hanya sederet mobil yang terparkir di area dalam pagar, dan di luar pagar, namun setelah disegel, mobil itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya. Saham Rp 125 Miliar di Dua Perusahaan Di tengah penelusuran aset tersebut, BatamNow.com juga menelusuri kepemilikan saham Yuwanky berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI. Dari penelusuran tersebut, Yuwanky tercatat sebagai pemegang saham terbesar di dua perusahaan yang memiliki hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) di mana Yuwanky sebagai direktur utama, menjadi mitra Pemko Batam dalam Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh. Lalu PT Bintang Sembilan Sembilan Persada di mana Yuwanky juga sebagai direktur utama, mengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada dan menjadi mitra Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam selama 30 tahun. Jika digabungkan, nilai nominal saham Yuwanky di kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 125,66 miliar. Yuwanky Miliki Saham Rp 12 Miliar di PT UJKM Berdasarkan profil terakhir PT UJKM pada data AHU dengan Nomor SK Pengesahan AHU-0057830.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 12 September 2024, Yuwanky tercatat memiliki 24.000 lembar saham atau 50 persen dari total 48.000 saham perusahaan. Dengan nilai nominal Rp 500.000 per lembar saham, kepemilikan Yuwanky di PT UJKM bernilai Rp 12 miliar. PT UJKM berkedudukan di Jalan Raja Ali Haji, Planet Holiday Hotel Lantai Dasar, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. … Saham Yuwanky Rp 113,66 Miliar di PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Selain PT UJKM, Yuwanky juga tercatat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Bintang Sembilan Sembilan Persada. Berdasarkan SK Pengesahan AHU-0081493.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 13 Desember 2024, Yuwanky memiliki 227.320 lembar saham di perusahaan pengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar tersebut. Dengan nilai nominal Rp 500.000 per lembar, saham Yuwanky bernilai sekitar Rp 113,66 miliar… Penelusuran kepemilikan saham tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai aset dan hubungan usaha Yuwanky yang dihimpun BatamNow.com. Status kepemilikan saham dan nilai nominalnya berdasarkan data AHU tidak serta-merta menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana dan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya dalam proses hukum… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp #polisi #batampunyacerita #batamnews #batamvi♬ Flash News – Clove Winter
Rumah tersebut kini tampak tertutup rapat. Garis polisi berwarna kuning terpasang di sejumlah pintu masuk, sementara pagar besi hitam di bagian depan rumah dikunci menggunakan rantai besi berwarna perak.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait secara rinci status maupun nilai aset-aset yang telah diamankan tersebut.
Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penetapan itu tertuang dalam dokumen bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Pria kelahiran Selat Panjang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika periode 2023-2026.
Selain Yuwanky, terkait kasus narkotika di THM grup Planet itu, polisi telah menangkap Basri Lewaimang yang kabur ke Malaysia setelah ditetapkan sebagai DPO.
Sebelum ditangkap, Yuwanky diketahui telah melarikan diri ke Singapura lalu ditangkap di Jakarta pada Kamis (27/08/2026). (A)

