BatamNow.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra didesak mengevaluasi pengelolaan retribusi parkir setelah realisasi pendapatan hingga akhir Agustus 2026 masih jauh dari target.
Desakan disampaikan pemerhati kebijakan publik Andreas SSos, pemerhati perkotaan Martadinata SH, serta Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Leo Putra, seperti dikutip BatamPos.co.id, mengakui realisasi retribusi parkir, khususnya parkir on street (OTS), masih melenceng dari target.
Target retribusi parkir 2026 ditetapkan Rp 37 miliar. Namun berdasarkan laporan SIEPENDA Kota Batam, hingga akhir Agustus realisasi baru Rp 9,69 miliar atau 26,19 persen.
Artinya, masih terdapat kekurangan ±Rp 27,31 miliar yang harus dikejar dalam empat bulan terakhir.

522 Titik Parkir, Rata-rata Rp 77 Ribu per Hari
Leo menyebut terdapat 522 titik fasilitas parkir di Batam.
Jika realisasi Rp 9,69 miliar selama delapan bulan dibagi rata kepada 522 titik, maka rata-rata penerimaan hanya sekitar:
- Rp 18,56 juta per titik area selama 8 bulan
- Rp 2,32 juta per titik per bulan
- Rp 77 ribu per titik per hari atau hanya 19 unit kendaran roda 4 di satu titik area selama satu hari penuh dan dinilai sangat sedikit.
10 Persen Kendaraan Saja, Potensinya Rp 49,68 Miliar
Data Bapenda Kepri yang diperoleh BatamNow.com mencatat kendaraan aktif di Batam pada semester I 2026 mencapai 829.839 unit, terdiri atas 638.215 roda dua dan 191.624 roda empat.
Menurut Andreas, Martadinatha dan Panahatan dengan menggunakan asumsi konservatif hanya 10 persen saja dari masing-masing kelompok kendaraan menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum Pemko Batam setiap hari, target Rp 37 miliar diyakini terlewati.
Mereka pun memaparkan kalkulasi matematisnya sebagai berikut:
Roda dua:
638.215 × 10% = 63.822 kendaraan
63.822 × Rp 2.000 × 30 hari = Rp 3,83 miliar per bulan
Roda empat:
191.624 × 10% = 19.162 kendaraan
19.162 × Rp 4.000 × 30 hari = Rp 2,30 miliar per bulan
Sehingga potensi penerimaan bruto:
Rp 3,83 miliar + Rp 2,30 miliar = Rp 6,13 miliar per bulan
Dalam delapan bulan:
Rp 6,13 miliar × 8 = sekitar Rp 49,04 miliar. Setahun bisa mencapai Rp 73,56 miliar.
Artinya, kata mereka lagi, dengan asumsi sederhana hanya 10 persen kendaraan aktif menggunakan fasilitas parkir Pemko Batam satu kali sehari, potensi bruto dari retribusi selama delapan bulan secara matematis sudah berada jauh di atas target tahunan Rp 37 miliar. Angka yang mereka paparkan merupakan simulasi potensi bruto, bukan realisasi pendapatan.
Perhitungan belum memasukkan kendaraan yang parkir lebih dari satu kali.
Justru karena itu, kata mereka, kesenjangan antara potensi matematis tersebut dengan realisasi Rp 9,69 miliar perlu dijelaskan melalui data transaksi dan penerimaan yang terukur.
Mekanisme Lumpsum Dipertanyakan
BatamNow.com juga memantau mekanisme penagihan oleh koordinator lapangan (korlap) UPT Parkir kepada juru parkir maupun pihak ketiga yang disebut menggunakan pola lumpsum.
Artinya, pungutan ditetapkan berdasarkan nilai tertentu untuk satu titik atau kawasan, bukan semata-mata berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir.
Sejumlah juru parkir menyebut pola tersebut telah berlangsung selama ini.
Mekanisme ini juga perlu transparansi terutama terkait pencatatan jumlah kendaraan, dasar penetapan pungutan, setoran juru parkir atau pihak ketiga hingga nilai yang akhirnya masuk ke kas daerah.
Kendaraan Bertambah, Tarif Parkir Naik
Jumlah kendaraan aktif di Batam juga terus meningkat. Data Bapenda Kepri mencatat:
- 2024: 757.692 kendaraan
- 2025: 807.293 kendaraan
- Semester I 2026: 829.839 kendaraan
Sejak tahun 2024, tarif parkir tepi jalan umum naik sekitar 100 persen, dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 untuk roda empat.
Karena itu, kenaikan tarif dan pertumbuhan jumlah kendaraan semestinya menjadi bagian penting dalam evaluasi target Rp 37 miliar yang tidak tercapai.

Mengapa Realisasi Hanya Rp 9,69 Miliar?
Pantauan BatamNow.com, persoalan semakin menarik karena Dishub kini melakukan validasi ulang 522 titik parkir di akhir 2026. Validasi meliputi lokasi, luas area, juru parkir, potensi penerimaan, target serta transaksi parkir digital. Dan proses tersebut ditargetkan selesai dalam tiga bulan.
Langkah ini sekaligus memunculkan pertanyaan: jika 522 titik baru divalidasi ulang pada saat realisasi jauh dari target, bagaimana dasar perhitungan target Rp 37 miliar ditetapkan sejak awal 2026?
Apakah seluruh titik parkir dan potensi transaksinya telah diverifikasi ketika target ditetapkan?
Target Masih Harus Dikejar Rp 27,31 Miliar
Pada 2024, realisasi retribusi parkir sekitar Rp 11,21 miliar dari target Rp 15 miliar.
Pada 2025, realisasi sekitar Rp 15 miliar dari target Rp 20 miliar.
Sementara pada 2026, target melonjak menjadi Rp 37 miliar, tetapi hingga akhir Agustus baru terealisasi Rp 9,69 miliar.
Untuk mencapai target, Dishub harus mengejar: Rp 37 miliar – Rp9,69 miliar = Rp 27,31 miliar.
Dalam empat bulan tersisa, dibutuhkan rata-rata: Rp27,31 miliar ÷ 4 = Rp 6,83 miliar per bulan.
Padahal rata-rata penerimaan Januari-Agustus baru: Rp9,69 miliar ÷ 8 = Rp 1,21 miliar per bulan.
Dengan demikian, Dishub harus meningkatkan rata-rata penerimaan bulanan sekitar 5,6 kali lipat dibandingkan rata-rata delapan bulan pertama untuk mencapai target Rp 37 miliar.
Amsakar Diminta Evaluasi
Setelah melihat kondisi ini, mereka pun meminta Amsakar mengevaluasi pengelolaan parkir secara menyeluruh, mulai dari penetapan target, validitas 522 titik, mekanisme pemungutan, hubungan dengan juru parkir atau pihak ketiga, pencatatan transaksi hingga penyetoran ke kas daerah.
“Termasuk mengevaluasi struktural di Dishub Batam mengelola parkir,” kata Andreas.
Mereka juga meminta pengelolaan penerimaan parkir dibuka secara transparan karena retribusi tersebut bersumber dari masyarakat.
“Kalau ada dugaan penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke kas Pemko Batam, harus diusut dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik,” katanya.
Andreas menegaskan, desakan evaluasi tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi kebocoran.
Kesenjangan antara 829.839 kendaraan aktif, 522 titik parkir, kenaikan tarif dan realisasi yang baru Rp 9,69 miliar perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemko Batam.
Untuk mengejar target Rp 37 miliar, Leo Putra pernah berwacana menurunkan tarif stiker parkir berlanganan sampai 50 persen dengan menargetkan pendapatan Rp 10 miliar dalam 5 bulan.
Apakah penurunan tarif tiket parkir berlangganan jadi dilaksanakan, belum ada jawaban Leo atas beberapa pertanyaan yang diajukan BatamNow.com lewat komunikasi WhatsApp.
BatamNow.com telah berulang mengirimkan permintaan konfirmasi ke Leo Putra namun belum ada respons.
Permintaan konfirmasi tentang berbagai hal yang dipaparkan di atas. (Red)

