BatamNow.com – Masalah perparkiran di Kota Batam kembali menjadi sorotan dalam dua pekan terakhir.
Sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar telah disidang di Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 100 ribu atau kurungan badan selama satu hari.
Dan penertiban jukir liar, tampaknya masih terus berlangsung.
Penelusuran BatamNow.com menunjukkan persoalan perparkiran di Batam jauh lebih kompleks dari sekadar keberadaan jukir liar.
Dari hasil investigasi BatamNow.com, terdapat dua jenis jukir liar di Batam.
Pertama, mereka yang memungut parkir di lokasi resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam namun tidak memiliki izin.
Kedua, jukir yang beroperasi di tempat yang tidak termasuk dalam titik parkir resmi.
Menariknya, sebagian besar jukir liar yang ditindak justru beroperasi di lokasi resmi.
Namun saat razia, mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas dari Dishub.
Sedangkan uang parkir yang mereka kutip dari pengguna fasilitas parkir tetap disetor ke jukir resmi lalu disetorkan lagi ke koordinator lapangan (Koorlap) dari UPT Perparkiran Dishub Batam.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa jukir liar tersebut sebenarnya hanya “pengganti” jukir resmi yang berhalangan atau secara sengaja menyubkontrakkan lapaknya.
Dalam mekanisme yang ditetapkan Koorlap, setiap lapak ditentukan dan diborongkan kepada “penguasa lapak”, yang kemudian menunjuk jukir untuk mengelola di lapangan lalu mendapat legalitas dari UPT Perparkiran Dishub.

Sistem Pemborongan dan Pembagian Hasil
Di lapangan, praktik yang terjadi dinilai tak sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Sebagai contoh, sebuah lapak depan ruko bisa dipatok misalnya dengan target Rp 1 juta per hari.
Jumlah tersebut dibagi rata-rata 40 persen untuk setoran ke Dishub sesuai yang disepakati sebelumnya, dan sisanya dibagi antara “penguasa” lapak dan jukir.
Sementara menurut Perda mesti dikerjasamakan dengan pengelola dengan segala prosedur tetapnya. (Pasal Perda-nya baca pada laporan berikutnya bagian-3)
Para jukir resmi biasanya dibekali kartu identitas, surat tugas, dan atribut dinas berwarna merah muda (pink).
Namun dalam praktiknya, regulasi dan pengawasan Dishub dinilai lemah terhadap para jukir.

Karcis Parkir Hanya Formalitas?
Karcis parkir yang seharusnya menjadi bukti pungutan resmi, ternyata hanya menjadi formalitas.
Menurut sejumlah jukir, mereka seringkali tidak dibekali karcis oleh Koorlap dari UPT Perparkiran Dishub Batam. Menjadi tak masalah karana setoran mereka ke Dishub tidak pernah didasarkan pada jumlah karcis yang terdistribusi, melainkan langsung berdasarkan nilai target yang telah ditentukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di publik yakni soal transparansi dan penggunaan anggaran cetak karcis oleh Dishub Batam. “Kadang kami tidak diberi karcis sama sekali yang penting setoran tetap harus diserahkan sesuai target,” ujar salah satu jukir kepada wartawan media ini.
Tipiring Jukir, Tapi Akar Masalah Tak Tersentuh?
Para jukir yang ditangkap dan disidang di PN Batam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2018, lalu dijatuhi hukuman tahanan 1 hari atau denda Rp 100 ribu.
Sedangkan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) dalam Perda dikutip begini; dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pertanyaan publik tetap mengemuka: di mana korelasi hukumnya dan ke mana aliran dana parkir yang dikutip jukir sebelum mereka ditangkap?
Sementara itu, pendapatan parkir dari sekitar 1 juta unit lebih kendaraan di Batam sepanjang 2024 tercatat maksimal hanya sekitar Rp 11,2 miliar lebih. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan potensi nyata di lapangan.
“Setiap hari ribut soal parkir, tapi yang ditindak hanya jukir liar. Mereka dipajang di pengadilan dengan baju parkir warna pink seperti tersangka korupsi timah ratusan triliun,” sindir Sahroni, pengamat tata kota di Kepri.

Penegakan hukum terhadap jukir liar mungkin perlu, namun publik menilai penanganan terhadap akar persoalan—yakni sistem perparkiran yang jujur dan benar sesuai ketentuan justru belum tersentuh hukum secara serius.
Salah satunya kesaksian koorlap terkait sengkarut dan dugaan boroknya sistem pengelolaan perparkiran di Batam perlu dibongkar tuntas di pengadilan. (H/A/Red)

