BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan barang bukti narkotika dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan beberapa anggota satuannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (09/05/2025).
Agenda sidang kali ini memasuki fase krusial: pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni para penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghadirkan tujuh penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Ketujuhnya bersaksi di bawah sumpah bahwa tidak pernah ada kekerasan ataupun intimidasi dalam proses penyidikan.
“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka,” ujar penyidik bersaksi.
Keterangan tersebut menjadi respons bantahan terhadap alibi para terdakwa yang sebelumnya mencabut BAP dan mengeklaim mengalami penganiayaan selama diperiksa di Polda Kepri.
Namun, dalih itu seketika goyah setelah jaksa menghadirkan rekaman video pemeriksaan sebagai bukti visual.
Permintaan jaksa untuk memutar video sempat menuai keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa, namun Hakim Ketua Tiwik tetap memerintahkan pemutaran setelah melalui perdebatan intens.
Hasil pemutaran video menunjukkan suasana pemeriksaan yang jauh dari gambaran intimidatif: para terdakwa tampak duduk santai dan tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.
Video tersebut menampilkan proses pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang berlangsung sesuai prosedur.
Salah satu penyidik, Taufik Akbar, mengungkap bahwa pemunculan video ini menjadi langkah terakhir setelah semua terdakwa mencabut BAP.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan hukum, pengecekan kesehatan, hingga konfirmasi isi BAP sebelum ditandatangani.
“Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan,” kata Taufik.
Sidang ditutup tepat pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Senin depan (19/05/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penyidik yang diverbal lisan menyampaikan awal mula kasus ini terungkap, dari adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Muka Kuning.
Tidak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri.
Saat disinkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang.
Akibat pengembangan kasus tersebut, sehingga menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena ada bukti ia diduga keras mengetahui akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto SH MH melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf SH MH dalam keterangannya menyatakan Kajati Kepri dan jajaran sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar tanpa pandang bulu dan sesuai hukum yang berlaku. (*)

