BatamNow.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong penetapan ketamin masuk ke golongan narkotika di Indonesia. Dalam dua kasus yang baru-baru ini dirilis di Batam saja, sudah berton-ton ketamin ditangkap.
Proses perubahan status itu masih berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers operasi gabungan pengungkapan penyelundupan 800 kilogram (Kg) ketamin HCL, Mapolda Kepri, Kota Batam.
Aswin mengatakan, BNN telah membentuk kelompok kerja (pokja) di internal lembaga maupun lintas kementerian dan lembaga untuk mengkaji serta mendorong perubahan status ketamin tersebut.
“Selama ini dan sampai saat ini Kepala BNN RI, dan jajaran berusaha dan sudah membuat pokja-pokja di internal BNN maupun antar-lintas kementerian/lembaga terkait,” ujar Irjen Pol Aswin Sipayung, Selasa (01/09/2026).

Namun, wacana perubahan status ketamin ke dalam golongan narkotika tersebut masih harus melalui proses dan keputusan Kemenkes.
“Untuk mendorong agar nantinya unsur ketamin ini akan dimasukkan ke golongan narkotika. Dan nantinya akan masuk dalam keputusan Kementerian Kesehatan. Ini masih diproses,” katanya.
Pengungkapan Kasus Jadi Dasar
Menurut Aswin, pengungkapan berbagai perkara yang berkaitan dengan ketamin menjadi bagian penting dalam proses mendorong perubahan status tersebut.
BNN, kata dia, akan terus mengungkap kasus penyalahgunaan maupun peredaran ketamin.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar dan meyakinkan para pemangku kepentingan mengenai perlunya perubahan status ketamin.
“Ini akan tergantung pada bagaimana kami mengungkap seluruh perkara-perkara yang sudah. Sekarang kami mengungkap, dan ke depannya untuk meyakinkan pihak-pihak stakeholder sebagai pemutus kebijakan akhirnya nanti masuk ke golongan narkotika,” tegasnya.
Dorongan tersebut mencuat di tengah sejumlah pengungkapan besar terkait peredaran ketamin di wilayah perairan Indonesia.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, serta Ditresnarkoba Polda Kepri, aparat mengungkap penyelundupan Kg ketamin HCl yang disembunyikan di kapal FuchangXing 1.
Tersangka Kasus Ketamin Dijerat UU Kesehatan
Dalam kasus tersebut, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin HCl dengan berat masing-masing sekitar satu Kg yang disembunyikan di bagian buritan kapal.
Petugas menetapkan satu orang tersangka, dari 16 anak buah kapal (ABK). Lainnya masih sebagai saksi.
Ke-16 ABK itu terdiri dari enam warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga negara Myanmar, dan satu warga negara Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka berinisial WLC (30), warga negara Taiwan, diduga sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 Kg ketamin tersebut.
WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Pengungkapan 800 Kg ketamin ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terkait penyelundupan 1,3 ton ketamin HCl dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026.
BNN menilai rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari informasi dan data yang dapat digunakan untuk memperkuat kajian mengenai dampak serta peredaran ketamin di Indonesia. (H)

