BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang terkait kasus bentrokan maut di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
SPDP tersebut berkaitan dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bentrokan yang terjadi di Jalan Trans Barelang pada 14 September 2026.
“Kejari Batam telah menerima SPDP dari penyidik Polresta Barelang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, menjawab konfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Senin (28/09/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, SPDP untuk ketiga tersangka diterima dalam waktu berbeda. SPDP atas nama tersangka berinisial SH diterima pada 16 September 2026.
Selanjutnya, pada 18 September 2026, Kejari Batam menerima SPDP untuk dua tersangka lainnya, yakni RS dan P.
@batamnow Bentrokan dua kelompok terjadi di kawasan Setokok, tepatnya di sekitar Jembatan Tiga Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/09/2026). Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kedua korban diketahui berinisial HE dan ED. Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamNow.com, keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine sebelum kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Selain dua korban meninggal dunia, sejumlah orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Bentrokan tersebut diduga dipicu perselisihan terkait penguasaan lahan di kawasan Setokok. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua kelompok yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Salah satunya merupakan massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Lang Laut yang disebut berada di pihak perusahaan, PT MIG. Kelompok tersebut disebut mendapat kuasa untuk melakukan pemagaran dan pembersihan lahan di lokasi. Sementara kelompok lainnya merupakan warga yang mengaku sebagai pemilik atau penggarap lahan. Mereka disebut belum menerima ganti rugi meski lahan tersebut telah dikuasai. Perselisihan terkait lahan kemudian memanas hingga berujung bentrokan antara kedua kelompok. Hingga berita ini diterbitkan, BatamNow.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei terkait bentrokan dan jumlah korban dalam insiden tersebut. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Dua Orang Tewas dalam Bentrokan
Bentrokan maut di kawasan Jalan Trans Barelang tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia. Keduanya diduga mengalami luka akibat tembakan senapan angin.
Selain korban meninggal dunia, sejumlah orang dari kedua kelompok yang terlibat juga mengalami luka-luka.
Dari salah satu kelompok, tujuh orang dilaporkan mengalami luka. Sementara dari kelompok lainnya, tiga orang mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan penyidik, bentrokan tersebut diduga dipicu persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Lahan 77,8 Hektare Dialokasikan ke PT MIG
Persoalan lahan kemudian menjadi salah satu sorotan dalam kasus tersebut.
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, sebelumnya menjelaskan bahwa lahan seluas 77,8 hektare di Pulau Setokok yang menjadi lokasi konflik telah dialokasikan BP Batam kepada PT MIG Pekasa Industri (MIG).
Menurut Sthefani, PT MIG mengajukan permohonan alokasi lahan tersebut melalui Land Management System (LMS) pada Juni 2026.
Namun, BP Batam belum menjelaskan secara rinci kapan alokasi lahan tersebut diterbitkan, termasuk tahapan dan kelengkapan administrasi terkait pengelolaan serta pemanfaatannya.
PT MIG Diduga Beririsan dengan Grup Planet
Di tengah konflik lahan tersebut, penelusuran BatamNow.com terhadap sejumlah dokumen perusahaan menemukan adanya irisan nama dalam struktur kepemilikan PT MIG dengan sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Grup Planet di Batam.
Salah satu nama yang muncul adalah Helli Syahputra. Helli disebut anak Karto, pemilik Planet Holiday Hotel (PHH). Karto diketahui sebagai pemegang saham sekaligus menjabat komisaris utama di hotel tersebut.
Di PHH terdapat nama Yuwanky sebagai salah satu direktur yang tersandung dengan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Planet 1, 2 dan 3.
Yuwanky menjadi tersangka kasus narkoba bersama Basri Lewaimang dan kini ditahan di Mabes Polri.
Pasal yang dituduhkan selain kasus narkoba juga pasal pidana pencucian uang (TPPU).
Kembali ke PT MIG, Helli tercatat berada dalam struktur perseroan melalui PT Putera Global Jaya (PGJ) yang menjadi salah satu pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut.
Dalam struktur PT PGJ, Helli tercatat memiliki 250 lembar saham dengan nilai nominal sekitar Rp 250 juta. Jumlah saham yang sama tercatat atas nama Wagiman.
Nama Helli juga muncul dalam struktur PT MIG bersama David Tantri. David tercatat memiliki 25 lembar saham PT MIG dengan nilai nominal sekitar Rp 12,5 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BatamNow.com, Helli dan David disebut memiliki hubungan saudara yang masih dari trah Karto.
PT PGJ tercatat beralamat di Planet Holiday Hotel (PHH) Lantai 3, Jalan Raja Ali Haji, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Sementara dalam struktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Helli tercatat memiliki 6.000 lembar saham, sedangkan Yuwanky tercatat memiliki 24.000 lembar saham.
PT UJKM diketahui berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Batam.
Proses lelang proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena pada salah satu tahapan proses lelang hanya terdapat satu peserta.
Dalam struktur PT UJKM, Helli tercatat memiliki 6.000 lembar saham, sementara Yuwanky tercatat memiliki 24.000 lembar saham.
Nama Helli dan Yuwanky juga tercatat bersama dalam struktur pemegang saham PT Bintang Sembilan Sembilan Persada (BSSP) pengelola pelabuhan umum di Sei Jodoh, Batam.
Dalam struktur PT BSSP, Yuwanky tercatat memiliki 227.320 lembar saham, sedangkan Helli memiliki 56.830 lembar saham.
Dengan nilai nominal Rp 500 ribu per lembar, nilai nominal saham yang tercatat atas nama Yuwanky mencapai sekitar Rp 113,66 miliar, sedangkan Helli sekitar Rp 28,415 miliar. (A)

