Bentrokan Maut Setokok, Direktur PT SBS AG Ditetapkan Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bentrokan Maut Setokok, Direktur PT SBS AG Ditetapkan Tersangka

29/Sep/2026 21:18
Bentrokan di Setokok Batam: Dua Tewas
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Kedua tersangka tersebut berinisial AG dan GT. Keduanya telah diamankan dan ditahan penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sejak Jumat (25/09/2026).

Bentrokan yang terjadi pada Senin (14/09/2026) tersebut mengakibatkan sedikitnya dua orang meninggal dunia. Sejumlah orang dari kedua kelompok yang terlibat juga mengalami luka-luka.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan tiga anggota LSM Lang Laut yang menjadi korban dalam bentrokan. Hal itu disampaikan Polda Kepri dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Senin (21/09/2026).

Kini, penyidik Subdit 3 menetapkan AG dan GT sebagai tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan/atau menggunakan senjata penikam atau penusuk.

Polda Kepri menyebut bentrokan tersebut berkaitan dengan konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Konflik tersebut diduga melibatkan dua perusahaan yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek persoalan, yakni PT MIG Perkasa Industri (MPI) dan PT Sat Bangun Sukses (SBS).

Tersangka AG Direktur PT SBS

BatamNow.com menelusuri identitas tersangka berinisial AG melalui data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Berdasarkan data tersebut, AG tercatat menjabat sebagai Direktur PT Sat Bangun Sukses (SBS).

AG juga tercatat memiliki 50 persen saham di perusahaan tersebut atau sebanyak 150 lembar saham. Setiap lembar saham tercatat bernilai Rp1 juta, sehingga total kepemilikan saham AG mencapai Rp150 juta.

Baca Juga:  Kejari Batam Terima SPDP Tiga Tersangka Bentrokan Maut Pulau Setokok

Dalam data yang sama, terdapat SF yang tercatat menjabat sebagai Komisaris PT SBS dengan jumlah kepemilikan saham yang sama, yakni 150 lembar atau 50 persen.

BatamNow.com kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei melalui pesan WhatsApp, termasuk mengenai status AG sebagai Direktur PT SBS.

“Betul,” jawab Nona saat dikonfirmasi pada Selasa (29/09/2026).

Kronologi Bentrokan Setokok

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Senin (21/09/2026), Nona menjelaskan bentrokan di Pulau Setokok bermula dari persoalan lahan.

Sebelum keributan terjadi, pihak perusahaan memasang pagar seng untuk membatasi area lahan yang menjadi objek persoalan.

Di lokasi tersebut kemudian terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan. Pada saat bersamaan, kelompok masyarakat lainnya menyatakan sebagian lahan masih berkaitan dengan proses penyelesaian ganti rugi.

“Situasi kemudian berkembang dan setelah terjadi pembongkaran pagar yang telah dibangun sehingga memicu keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi,” ujar Nona.

Atas perkara tersebut, tiga tersangka sebelumnya, yakni PK alias B, DB alias N, dan MI alias B, dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 262 ayat (2) mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan luka.

Sementara Pasal 307 mengatur perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Sedangkan AG dan GT dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 307 juncto Pasal 20 KUHP. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Dua Kali Mangkir RDPU, Komisi I DPRD Batam Bakal Sidak 3 Perusahaan Otomotif Terkait Laporan Civil Bullying

Berita Selanjutnya

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Lang Laut di Kasus Bentrokan Maut Setokok

Berita Selanjutnya
Pimpinan Ormas Lang Laut dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Lang Laut di Kasus Bentrokan Maut Setokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com