Dua Kali Mangkir RDPU, Komisi I DPRD Batam Bakal Sidak 3 Perusahaan Otomotif Terkait Laporan Civil Bullying - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Kali Mangkir RDPU, Komisi I DPRD Batam Bakal Sidak 3 Perusahaan Otomotif Terkait Laporan Civil Bullying

29/Sep/2026 19:14
Dua Kali Mangkir RDPU, Komisi I DPRD Batam Bakal Sidak 3 Perusahaan Otomotif Terkait Laporan Civil Bullying

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam terkait dugaan perundungan keperdataan (civil bullying), Selasa (29/09/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tiga perusahaan otomotif, PT Metro Motor Indonesia (MMI), PT Itali Auto Otomotif (IAO), dan PT Asia Kontinental Auto (AKA), kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (29/09/2026).

Ketiganya sudah dua kali tidak hadir dalam agenda DPRD Batam yang membahas pengaduan terkait dugaan perundungan keperdataan (civil bullying) dan perlindungan hukum terhadap pihak pelapor.

Dalam RDPU kedua ini, ketiga perusahaan kembali hanya mengirimkan surat tanpa mengirimkan perwakilan untuk hadir secara langsung.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam. Rapat bahkan tidak dilanjutkan ke pembahasan substansi karena pihak perusahaan yang menjadi pihak terkait tidak hadir.

Pimpinan rapat, Anwar Anas, mengatakan seluruh proses RDPU telah direkam dan dapat menjadi bahan atau referensi bagi pihak pelapor dalam menempuh langkah hukum selanjutnya.

“Pertemuan hari ini direkam dan akan menjadi referensi penguat bagi pelapor kepada DPRD Batam untuk melakukan gugatan pidana maupun perdata,” ujar Anwar dalam RDPU.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam terkait dugaan perundungan keperdataan (civil bullying), Selasa (29/09/2026). (F: BatamNow)

Komisi I Usulkan Sidak

Anwar mempertanyakan langkah yang perlu diambil setelah tiga perusahaan tersebut dua kali tidak memenuhi undangan resmi DPRD Batam.

Ia kemudian mengusulkan agar DPRD bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke perusahaan.

“Sudah dua kali kita mengundang tiga perusahaan itu, namun tidak hadir, hanya suratnya saja. Saya pikir DPRD Kota Batam bersama DPMPTSP dan BP Batam mari kita bersama-sama melakukan sidak langsung,” kata Anwar Anas.

Menurut Anwar, temuan dalam sidak nantinya dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Kemudian apapun temuan yang kita dapatkan, kita bisa laporkan ke Bea Cukai untuk melakukan tindakan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustafa, mengatakan RDPU telah dijadwalkan jauh-jauh hari. Karena itu, ia menilai perlu ada iktikad baik dari pihak yang diundang.

“Rapat dengar pendapat ini bukan sebuah pengadilan, tapi mencari solusi dari permasalahan yang ada di masyarakat,” ujar Mustafa.

Ia menyerahkan kepada pimpinan untuk menentukan apakah RDPU dilanjutkan atau DPRD mengambil langkah pengawasan lain, termasuk melakukan sidak.

“Apakah forum ini masih bisa kita gunakan untuk membedah kasus ini atau kita langsung kita tingkatkan untuk melakukan sidak ke be berapa perusahaan yang kita undang,” ujar Mustafa.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Fadly, menilai ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali undangan merupakan persoalan tersendiri.

Ia mengatakan, pada RDPU pertama, perusahaan hanya mengirimkan surat dengan alasan masih menunggu putusan pengadilan. Pada RDPU kedua, perusahaan kembali mengirimkan surat terkait perkara perdata yang dinilainya tidak ada sangkut paut dengan topik RDP hari ini.

“Kesimpulan kita bahwa mereka tidak menghormati dua kali undangan kita dengan tidak hadir,” kata Fadly.

Fadly meminta pimpinan DPRD menggunakan kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

DPRD Batam Rekomendasikan Sidak

Setelah mendengarkan pandangan peserta rapat, Komisi I DPRD Kota Batam akhirnya merekomendasikan pelaksanaan sidak langsung ke tiga perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Hari Ini Komisi I DPRD Kota Batam RDPU Terkait Polemik Jual Beli Mobil Mewah

Anwar mengatakan sidak akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.

“Pada akhirnya kami mewakili Komisi I DPRD Kota Batam menyampaikan rekomendasi hari ini, yang pertama akan melakukan sidak langsung bersama DPMPTSP Pemko Batam, Polresta, Bea Cukai, Lalu Lintas Barang BP Batam dan meminta ini dilakukan lintas komisi,” ujarnya.

Kuasa Hukum Dukung Sidak

Kuasa hukum Ade, Muhammad Hatta Kainang, mendukung rekomendasi DPRD Batam untuk melakukan sidak.

Menurutnya, dua kali ketidakhadiran perusahaan dalam undangan resmi DPRD menjadi persoalan serius karena pihak perusahaan tidak memberikan jawaban secara langsung atas pengaduan kliennya.

“Pemanggilan dua kali tidak diindahkan oleh tiga perusahaan tadi. Bagi saya, ini juga bentuk pelecehan institusi,” jelasnya.

“Kami menganggap bahwa pimpinan DPRD bijak dengan mengambil sebuah jalan keluar dengan melakukan proses sidak langsung ke tiga objek untuk kemudian mengkonfirmasi karena mereka kan dipanggil baik-baik ceritanya tapi tidak hadir,” kata Hatta.

Ia berharap sidak dapat memberikan gambaran langsung mengenai permasalahan yang dipersoalkan kliennya.

“Ketidakhadiran tiga perusahaan tadi itu tidak mampu menjawab apa yang menjadi pengaduan dari klien kami. Sehingga tentu inilah cara untuk mendapatkan kenapa sih kemudian tidak menjawab, hanya mengantar surat dan surat pun tidak mampu menjawab,” ujarnya.

Kuasa hukum Ade, Muhammad Hatta Kainang (kemeja batik) dan Perwakilan PT Emka Persada, Rional Putra (kemeja cokelat). (F: BatamNow)

Hatta menjelaskan, inti persoalan yang dibawa kliennya adalah meminta perusahaan membuktikan bahwa kendaraan yang dibeli merupakan kendaraan baru.

“Inti dari klien kami sebenarnya, buktikan bahwa mobil Anda baru. Kalau tidak bisa membuktikan mobil Anda baru, kembalikan uang saya,” katanya.

“Dan tentu ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan yang menjual barang di area Batam jangan coba-coba mempermainkan warga Kota Batam. Jual lah barang yang betul-betul transparan kemudian betul-betul jaminan mutunya bagus sehingga tidak ada kerugian,” tambahnya.

Menurut Hatta, apabila perusahaan dapat membuktikan kendaraan tersebut merupakan mobil baru, kliennya tetap bersedia memenuhi kewajibannya.

“Tapi hari ini tidak ada jawaban, tidak ada jawaban, tidak ada narasi yang menyatakan bahwa mobil tersebut baru. Justru klien kami sudah mendapatkan fakta-fakta bahwa hal-hal yang memang bahwa mobil ini tidak baru. Itu ada data di klien kami,” ujarnya.

Berharap Ada Rekomendasi Tegas

Perwakilan PT Emka Persada, Rional Putra, berharap rekomendasi Komisi I DPRD Batam nantinya dapat bersifat tegas dan menjadi acuan dalam menempuh langkah hukum berikutnya.

Ia menilai ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali undangan resmi DPRD patut disayangkan.

“Saya harap nanti pimpinan waktu mengeluarkan referensi atau apapun itu namanya di DPRD Kota Batam sifatnya tegas, karena saya melihat sudah 2 kali diundang perusahaan ini sepele dengan lembaga yang terhormat ini,” kata Rional.

Ia berharap hasil dari proses di DPRD Batam dapat menjadi salah satu rujukan bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pada prinsipnya ini kan lembaga sudah dua kali mengundang. Dan ini mereka mengundang secara resmi, tapi tidak dihargai oleh prinsipal yang diundang. Ini sangat kita sayangkan,” pungkasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Layanan Digital Segera Diluncurkan, Pemasangan Baru Hingga Pengaduan Bisa Lewat bright by PLN Batam

Berita Selanjutnya

Bentrokan Maut Setokok, Direktur PT SBS AG Ditetapkan Tersangka

Berita Selanjutnya
Bentrokan di Setokok Batam: Dua Tewas

Bentrokan Maut Setokok, Direktur PT SBS AG Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com