BatamNow.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam terkait perlindungan hukum atas dugaan perundungan keperdataan (civil bullying) ditunda.
Penundaan tersebut terjadi setelah pimpinan PT Metro Motor Indonesia (MMI), PT Itai Auto Otomotif (IAO), dan PT Asia Kontinental Auto (AKA) tidak hadir dalam agenda RDPU yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (22/09/2026).
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pihak yang diundang Komisi I DPRD Kota Batam untuk memberikan keterangan dalam pembahasan persoalan perlindungan hukum atas perundungan keperdataan.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas menjelaskan terkait penundaan tersebut, dan menyatakan RDPU dijadwalkan kembali menjadi pada hari Jumat (25/09).
“RDP ditunda karena pihak perusahan yang dilaporkan oleh PT Emka Persada Indonesia tidak hadir. Maka kami agendakan Jumat mendatang,” kata Anwar Anas, kala ditemui usai RDPU tersebut ditunda.
Selain ketiga perusahaan tersebut, Komisi I juga mengundang Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kapolresta Barelang cq. Kasat Reskrim, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, serta Kepala DPM-PTSP Kota Batam.
Pimpinan PT Emka Persada Indonesia (EPI) juga tercatat sebagai pihak yang diundang dalam RDPU tersebut.
Agenda ini menjadi perhatian karena Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi Hukum dan Pemerintahan hendak membahas persoalan civil bullying serta aspek perlindungan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, ketidakhadiran pimpinan MMI, IAO, dan AKA membuat pembahasan belum dapat berjalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.
Surat undangan RDPU tersebut bernomor /170/H-K1/IX/2026. Surat itu ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan SH MH, bersama Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, dan diketahui Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto. (A)
