Pimpinan MMI, IAO dan AKA Tak Hadir, RDPU Dugaan Civil Bullying di DPRD Batam Ditunda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pimpinan MMI, IAO dan AKA Tak Hadir, RDPU Dugaan Civil Bullying di DPRD Batam Ditunda

22/Sep/2026 16:13
Pimpinan MMI, IAO dan AKA Tak Hadir, RDPU Dugaan Civil Bullying di DPRD Batam Ditunda

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam terkait perlindungan hukum atas dugaan perundungan keperdataan (civil bullying) ditunda.

Penundaan tersebut terjadi setelah pimpinan PT Metro Motor Indonesia (MMI), PT Itai Auto Otomotif (IAO), dan PT Asia Kontinental Auto (AKA) tidak hadir dalam agenda RDPU yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (22/09/2026).

Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pihak yang diundang Komisi I DPRD Kota Batam untuk memberikan keterangan dalam pembahasan persoalan perlindungan hukum atas perundungan keperdataan.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas menjelaskan terkait penundaan tersebut, dan menyatakan RDPU dijadwalkan kembali menjadi pada hari Jumat (25/09).

“RDP ditunda karena pihak perusahan yang dilaporkan oleh PT Emka Persada Indonesia tidak hadir. Maka kami agendakan Jumat mendatang,” kata Anwar Anas, kala ditemui usai RDPU tersebut ditunda.

Selain ketiga perusahaan tersebut, Komisi I juga mengundang Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kapolresta Barelang cq. Kasat Reskrim, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, serta Kepala DPM-PTSP Kota Batam.

Baca Juga:  Hari Ini Komisi I DPRD Kota Batam RDPU Terkait Polemik Jual Beli Mobil Mewah

Pimpinan PT Emka Persada Indonesia (EPI) juga tercatat sebagai pihak yang diundang dalam RDPU tersebut.

Agenda ini menjadi perhatian karena Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi Hukum dan Pemerintahan hendak membahas persoalan civil bullying serta aspek perlindungan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, ketidakhadiran pimpinan MMI, IAO, dan AKA membuat pembahasan belum dapat berjalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.

Surat undangan RDPU tersebut bernomor /170/H-K1/IX/2026. Surat itu ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan SH MH, bersama Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, dan diketahui Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Hari Ini Komisi I DPRD Kota Batam RDPU Terkait Polemik Jual Beli Mobil Mewah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com