Kaveling Tribuana Tumpang Tindih, DPRD Batam Larang Penggusuran Selama Masih Dibahas RDP - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kaveling Tribuana Tumpang Tindih, DPRD Batam Larang Penggusuran Selama Masih Dibahas RDP

22/Sep/2026 18:01
Kaveling Tribuana Tumpang Tindih, DPRD Batam Larang Penggusuran Selama Masih Dibahas RDP
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Puluhan warga pemilik kaveling Tribuana, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendatangi Gedung DPRD Batam, Selasa (22/09/2026) pagi.

Mereka mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batam untuk mencari solusi atas persoalan legalitas lahan yang telah mereka beli dari PT Adam Tribuana Sukses Mandiri (ATSM).

Persoalan muncul setelah lahan yang dibeli warga sejak 2021 tersebut diketahui telah lebih dahulu dialokasikan BP Batam kepada tiga perusahaan untuk kawasan industri pada periode 2005 hingga 2010.

Kawasan Tribuana disebut terdiri dari sekitar 700 kaveling dengan ukuran masing-masing 8 x 10 meter. Lebih dari 50 bangunan telah berdiri dan dihuni warga.

Salah satu pemilik kaveling sekaligus juru bicara warga, Ganda Sirait, mengatakan warga membeli kaveling dari PT ATSM dengan bukti kuitansi pembelian.

“Warga mendapatkan kuitansi pembelian dengan ukuran rumah 8 x 10,” kata Ganda saat RDP di DPRD Batam, Selasa (22/09/2026).

Menurut Ganda, persoalan legalitas lahan berkaitan dengan adanya klaim dari tiga perusahaan, yakni PT Mega Indah Realty Development, PT Puma Jaya Sejati, dan PT Tri Surya Persada.

Ketiga perusahaan itu disebut memiliki alokasi lahan berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam.

Kondisi ini, kata Ganda, membuat warga berada di tengah sengketa legalitas antarperusahaan sekaligus persoalan administrasi lahan yang dilakukan developer.

PT ATSM Pegang Alas Hak

Sementara itu, penasihat hukum PT ATSM, Ali Akbar, mengatakan perusahaan menjual kaveling kepada masyarakat berdasarkan alas hak yang diperoleh melalui kerja sama dengan Haji Anwar, yang disebut sebagai pemilik alas hak atas lahan tersebut.

Menurut Ali, kerja sama itu menjadi dasar bagi PT ATSM untuk mengajukan PL kepada BP Batam pada 2021.

“Yang kami ketahui, jika developer ingin mendapatkan sebuah lahan di BP Batam, menyelesaikan terlebih dahulu dokumen atau alas hak di tanah yang berdiri, baru kami ke BP Batam. Itu yang dipahami oleh direktur kami,” ujarnya.

Berdasarkan kerja sama tersebut, PT ATSM kemudian mengajukan PL kepada BP Batam pada 2021.

Namun, pengajuan disebut ditolak karena lahan yang diajukan telah lebih dahulu dialokasikan kepada perusahaan lain.

Meski pengajuan PL ditolak, PT ATSM tetap melakukan penjualan kaveling kepada masyarakat.

Klaim Alas Hak Sejak 1982

Pihak keluarga Haji Anwar juga hadir dalam RDP. Edi, salah satu anggota keluarga, mengatakan pihaknya memegang alas hak atas lahan tersebut sejak 1982.

Menurut Edi, alas hak tersebut kemudian diperkuat dengan berita acara yang diterbitkan Otorita Batam pada 2000.

Ia mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut dari tiga perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan maupun dari BP Batam.

“Sampai saat ini belum pernah ada ganti rugi dari manapun,” ujarnya.

Edi mengatakan pihaknya telah menyurati BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi mengenai status lahan.

Namun, hingga RDP berlangsung, surat tersebut disebut belum mendapatkan jawaban.

DPRD Sebut Lahan Telah Dialokasikan Lebih Dulu

Pimpinan RDP Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan rapat digelar untuk menindaklanjuti permohonan warga RT 03/11 Sungai Binti yang membeli kaveling dari PT ATSM.

Menurut Fadhli, lahan yang dibeli warga ternyata telah lebih dahulu dialokasikan BP Batam kepada tiga perusahaan.

Luasan alokasi masing-masing perusahaan disebut berkisar 20 hingga 40 hektare.

“Pengalokasian lahan itu ke tiga PT tersebut lebih dulu daripada mereka membeli lahan ke PT Adam,” kata Fadhli.

Di sisi lain, kata Fadhli, PT ATSM tetap berpegang pada alas hak yang menjadi dasar perusahaan menjual kaveling kepada masyarakat.

Fadhli juga mengatakan BP Batam sejak 2015 tidak lagi mengakui skema kaveling siap bangun (KSB) seperti yang menjadi dasar transaksi warga.

“Kita menyayangkan masyarakat yang membeli kaveling yang legalitasnya tidak diselidiki sebelumnya. Terjadilah perselisihan antara pihak yang memiliki surat alas hak dan PT yang memiliki alokasi lahan,” ujarnya.

DPRD Larang Penggusuran Selama Proses RDP

Hingga RDP berlangsung, Komisi I DPRD Batam belum menetapkan solusi akhir atas persoalan tersebut.

RDP lanjutan akan digelar untuk membahas status lahan sekaligus nasib warga yang telah membeli dan membangun rumah di kawasan tersebut.

Dalam RDP, Komisi I DPRD Batam meminta perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan tidak melakukan intimidasi maupun penggusuran terhadap warga selama proses pembahasan berlangsung.

“Rekomendasi rapat ini meminta kepada PT yang dialokasikan lahan untuk tidak mengintimidasi masyarakat, tidak melakukan penggusuran, tidak melakukan kegiatan transaksi apa pun sebelum ada rekomendasi dan keputusan rapat RDP selanjutnya,” ujar Fadhli.

DPRD juga meminta warga menyampaikan solusi yang dianggap paling memungkinkan dengan mempertimbangkan kondisi serta nilai kerugian yang mereka alami.

Terkait kemungkinan warga dipindahkan ke lokasi lain, Fadhli mengatakan opsi tersebut masih terbuka. Namun, keterbatasan ketersediaan lahan di Batam menjadi salah satu pertimbangan.

“Kalau kemungkinan memindahkan warga ke lokasi lain, kita tidak bisa pastikan karena melihat kondisi lahan di Kota Batam saat ini. Pengalokasian lahan kepada masyarakat tidak begitu memungkinkan,” katanya.

Karena itu, Fadhli membuka kemungkinan adanya skema ganti rugi apabila warga nantinya harus meninggalkan kawasan tersebut.

“Haruslah, harus sesuai dengan win-win solution, bagaimana masyarakat dapat dengan legawa meninggalkan tempat itu dan mendapat solusi bagi mereka,” pungkasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pimpinan MMI, IAO dan AKA Tak Hadir, RDPU Dugaan Civil Bullying di DPRD Batam Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com