BatamNow.com – Komisi I DPRD Kota Batam, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Perlindungan Hukum atas perundungan keperdataan (Civil Bullying).
RDPU tersebut dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (22/09/2026) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kapolresta Barelang Cq. Kasat Reskrim, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Kepala DPM – PTSP Kota Batam, Pimpinan PT. Emka Persada Indonesia (EPI), Pimpinan PT. Metro Motor Indonesia (MMI) Pimpinan PT. Itai Auto Otomotif (IAO), Pimpinan PT. Asia Kontinental Auto (AKA).
Surat undangan tersebut bernomor, /170/H-K1/IX/2026, ditandatangani Ketua Komisi I, Jelvin Tan SH MH, serta Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, diketahui oleh Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto.
Surat undangan tersebut pun dibenarkan oleh Jelvin Tan.
“Iya, besok jam 13.00 ada RDPU,” ujarnya singkat membalas konfirmasi BatamNow.com, Senin (21/09/2026) kemarin melalui pesan WhatsApp.
Berawal dari Persoalan Pembelian Mobil Mewah
RDPU yang akan digelar tersebut terkait buntut panjang dari persoalan transaksi pembelian kendaraan mewah yang bermula pada 2024.
Saat itu, Ade Maxkistia Indriawan selaku konsumen mengaku mendapat tawaran untuk membeli satu unit Mercedes-Benz E53 dari kepala cabang showroom milik PT MMI.
Menurut Ade, proses pembelian kendaraan tersebut dilakukan tanpa adanya perjanjian jual beli secara tertulis.
Kendati demikian, ia menyatakan bersedia melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil dengan inisiatifnya sendiri.
Pada bulan Juli 2024, Ade menerima mobil tersebut, dan membayar tagihan pertama setelah 4 bulan lamanya mobil itu berada ditangannya.
Selama 6 bulan berturut-turut, Ade membayar cicilan mobil itu sebesar Rp 100 juta dalam setiap bulannya.
Lalu, memasuki pembayaran bulan keenam, hanya berselang 10 hari, mobil yang dibeli itu pun rusak dah harus diantarkan ke bengkel milik showroom tersebut.
Tanpa sepengetahuannya, mobil itu pun siap diperbaiki kurang lebih dua sampai tiga bulan di showroom itu. Lantas Ade pun membawa persoalan itu ke berbagai Lembaga Perlindungan Konsumen
Berawal dari sana, pihak showroom pun menggugat Ade ke PN Batam dengan tuduhan dugaan wanprestasi.
Ade juga menjelaskan bahwa transaksi kendaraan tersebut dilakukan menggunakan nama perusahaan miliknya.
Namun, kendaraan yang dibeli bukan dimaksudkan untuk diperjualbelikan kembali.
“Kita pembeli untuk kita gunakan, bukan untuk dijual kembali. Kita konsumen akhir,” ujar Ade.
Ia menegaskan, penggunaan nama perusahaan dalam transaksi tersebut menurutnya tidak mengubah posisi pihaknya sebagai konsumen akhir.
“Makanya laporannya pun normatif ikut perseroan,” katanya.
Persoalan transaksi tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Ade melalui PT EPI melaporkan PT MMI ke Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sebelum membuat laporan di Polda Kepri, Ade mengaku terlebih dahulu mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan pengaduan terkait perkara yang dialaminya.
Namun, menurut Ade, pihak Mabes Polri menyarankan agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Polda Kepri lantaran nilai kerugian yang dilaporkannya berada di bawah Rp 25 miliar.
“Jujur saja, sebelum saya membuat laporan ke Polda, saya ke Mabes Polri dulu. Tapi karena kerugiannya di bawah Rp 25 miliar, Mabes menyarankan untuk koordinasi dengan Polda Kepri saja,” ujarnya.
Ade mengaku pada awalnya memiliki keraguan terhadap proses penanganan laporan di Polda Kepri.
Namun, keraguan tersebut menurutnya mulai terbantahkan setelah laporan informasi yang diajukan diterima oleh Dirreskrimsus Polda Kepri.
“Saya apresiasi dengan Dirkrimsus Polda Kepri, karena telah menerima laporan informasi kami kemarin,” kata Ade.
Meski mengapresiasi penerimaan laporan tersebut, Ade mengaku belum puas dengan proses penanganannya.
Ia menilai penyelidikan berjalan cukup lama, khususnya terkait pelaksanaan gelar perkara.
Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali menyurati dan mendesak agar gelar perkara segera dilakukan.
Desakan tersebut, kata dia, bahkan telah disampaikan kepada pengawas penyidikan (Wasidik), Kabag Wasidik hingga Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda). (A)

