BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tata cara dokumentasi persidangan dan tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Aturan tersebut mengatur pengambilan foto, rekaman audio, maupun rekaman audiovisual di ruang sidang. Dokumentasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari hakim atau ketua majelis hakim yang menangani perkara.
Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media dalam acara di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (09/10/2026).

Wattimena menjelaskan, permohonan izin dokumentasi harus diajukan sebelum persidangan dimulai. Ketentuan tersebut bukan berarti wartawan dilarang meliput atau mendokumentasikan persidangan, melainkan harus mengikuti protokol yang berlaku.
“Wartawan perlu memahami ketentuan tersebut agar tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistik tanpa mengganggu proses persidangan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya selalu menyampaikan kepada ketua majelis hakim ketika ada wartawan yang melakukan peliputan, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 4 ayat (6) mengatur bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audiovisual harus mendapat izin dari hakim atau ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum persidangan dimulai.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (7) menegaskan bahwa dokumentasi tidak dapat dilakukan dalam persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum.
Karena itu, wartawan perlu memastikan status persidangan sebelum melakukan dokumentasi. Izin untuk mendokumentasikan sidang terbuka tidak dapat dijadikan dasar untuk merekam persidangan tertutup.
Dalam perkara tertentu yang menurut undang-undang wajib diperiksa secara tertutup, wartawan juga harus lebih cermat menjalankan tugas peliputan. Pembatasan ini berkaitan dengan perlindungan hak para pihak, termasuk korban dan anak yang identitasnya wajib dirahasiakan sesuai ketentuan hukum.
Selain ketentuan dokumentasi, Wattimena mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan ketertiban selama berada di ruang sidang.
Wartawan maupun pengunjung harus menghormati jalannya persidangan, tidak membuat kegaduhan, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi hakim, jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun pihak yang berperkara.
Penggunaan telepon seluler juga harus memperhatikan tata tertib, termasuk memastikan nada dering tidak mengganggu jalannya persidangan.
Menurutnya, protokol tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kewibawaan lembaga peradilan sekaligus memastikan proses pemeriksaan perkara berlangsung tertib.
Di sisi lain, Wattimena menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk perkembangan penanganan perkara di pengadilan.
Ia mengajak insan pers untuk terus meningkatkan kemampuan jurnalistik melalui kebiasaan membaca, menulis, dan memperdalam pemahaman terhadap persoalan hukum.
“Teman media harus bangga dengan Kota Batam, karena tidak semua punya kesempatan bekerja di Batam. Tanpa media, saya tidak apa-apanya di Batam. Batam adalah miniatur Indonesia karena diapit oleh dua negara tetangga,” ujar Wattimena.
Ia menilai komunikasi antara pengadilan dan insan pers penting untuk mendukung penyampaian informasi kepada publik.
Bagi wartawan, pemahaman terhadap aturan peliputan perlu berjalan beriringan dengan penerapan prinsip jurnalistik, mulai dari verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak berwenang, hingga menjaga asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol persidangan bukan menjadi penghalang bagi kerja jurnalistik. Pemahaman terhadap aturan tersebut justru menjadi bagian dari profesionalisme wartawan dalam mengawal proses hukum dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (H)

