Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan

20/Okt/2026 15:21
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan

Kepala Bareskirm (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PLN Batam, Kwin Fo, dalam konferensi pers terkait blackout Batam-Bintan, di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima tersangka di kasus pemadaman listrik massal (blackout) Batam-Bintan.

Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu dari pihak konraktor.

“Telah menentapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini yang dilakukan empat orang dari petugas PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, AWD, dan satu orang dari pihak kontraktor yang berinisial AEP,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

@batamnow Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menetapkan lima tersangka di kasus pemadaman listrik massal (blackout) Batam-Bintan. Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu dari pihak konraktor. “Telah menentapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini yang dilakukan empat orang dari petugas PLN Batam dengan inisial RE, ZR, DA, AWD, dan satu orang dari pihak kontraktor yang berinisial AEP,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa dokumen instalasi, hingga meminta keterangan 25 saksi dan ahli. Berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat blackout Batam-Bintan, kata Irhamni, kerugian negara diperkirakan Rp 57.315.000.057. Kelimanya disangka melanggar Pasal 319 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Di situ diatur: ancaman hukumannya 5 tahun yang mengakibatkan kesulitan aliran listrik untuk kepentingan umum, 7 tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi orang atau barang, 9 tahun juka mengakibatkan luka berat, 12 tahun jika mengakibatkan matinya orang,” jelas Irhamni. Selain itu kelimanya disangka pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. “Tentunya ini undang-undang lex specialis terkait undan-undang ketenagalistrikan,” jelasnya. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangani kasus blackout Batam-Bintan untuk membuat terang peristiwa tersebut. “Atas perintah bapak Kapolri langsung melakukan investigasi penyebab daripada matinya listrik,” katanya. Asep menjelaskan pihak kepolisian dalam beberapa hari belakangan telah melakukan scientific investigation di lokasi. “Sehingga kita bisa menentukan siapa pelaku dalam kejadian tersebut,” ucapnya. Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri; Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo; Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Ia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa dokumen instalasi, hingga meminta keterangan 25 saksi dan ahli.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Kaitan Monyet dengan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan

Berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat blackout Batam-Bintan, kata Irhamni, kerugian negara diperkirakan Rp 57.315.057.007.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 319 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Di situ diatur: ancaman hukumannya 5 tahun yang mengakibatkan kesulitan aliran listrik untuk kepentingan umum, 7 tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi orang atau barang, 9 tahun juka mengakibatkan luka berat, 12 tahun jika mengakibatkan matinya orang,” jelas Irhamni.

Selain itu kelimanya disangka pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

“Tentunya ini undang-undang lex specialis terkait undan-undang ketenagalistrikan,” jelasnya.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangani kasus blackout Batam-Bintan untuk membuat terang peristiwa tersebut.

“Atas perintah bapak Kapolri langsung melakukan investigasi penyebab daripada matinya listrik,” katanya.

Asep menjelaskan pihak kepolisian dalam beberapa hari belakangan telah melakukan scientific investigation di lokasi.

“Sehingga kita bisa menentukan siapa pelaku dalam kejadian tersebut,” ucapnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri; Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo; Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

HMI Kritik Pemanggilan Warga Terkait Konten Blackout Batam, Pertanyakan Tanggung Jawab Akibat Listrik Padam

Berita Selanjutnya

Lima Tersangka Blackout Batam Tidak Ditampilkan Saat Konferensi Pers

Berita Selanjutnya
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan

Lima Tersangka Blackout Batam Tidak Ditampilkan Saat Konferensi Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com