Bareskrim: Kompensasi Pelanggan Terdampak Blackout Batam-Bintan Capai Rp 57,3 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim: Kompensasi Pelanggan Terdampak Blackout Batam-Bintan Capai Rp 57,3 Miliar

20/Okt/2026 19:06
PGN Pastikan Pasokan Gas ke PLN Aman, Lalu Mengapa Batam Blackout?

Kantor PLN Batam, di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik massal (blackout) di Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026, ditaksir mencapai Rp 57,3 miliar.

Berdasarkan penghitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Batam, Selasa (20/10/2026), total kompensasi tersebut mencapai Rp 57.315.057.007.

Nilai itu merupakan kompensasi bagi pelanggan atas gangguan pasokan listrik. Angka tersebut berbeda dengan potensi kerugian ekonomi lainnya yang dialami masyarakat maupun pelaku usaha akibat pemadaman listrik.

Blackout yang melanda Batam dan Bintan tidak hanya mengganggu pasokan listrik, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di kedua wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik tegangan tinggi di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Penyidikan mengarah pada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki tanggung jawab terkait pengamanan instalasi tersebut. Mereka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan

Empat petugas PLN Batam masing-masing berinisial RB selaku manajer, ZRN sebagai asisten manajer, DA dari tim pemeliharaan proteksi, serta AWD yang menjabat sebagai team leader K3L.

Sementara itu, satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus blackout Batam-Bintan mulai disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/ DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pengamanan ketenagalistrikan.

Berdasarkan pemaparan polisi, pasal yang digunakan meliputi Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap mengacu pada konstruksi perkara serta dokumen resmi penyidik.

Hadir saat konferensi pers, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, serta jajaran. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Bareskrim Ungkap Kaitan Monyet dengan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan

Berita Selanjutnya

Guntur Romli Bela Fransisca Mawar Menik, Minta Hentikan Pemeriksan Penyidik Polda Kepri

Berita Selanjutnya
Guntur Romli Bela Fransisca Mawar Menik, Minta Hentikan Pemeriksan Penyidik Polda Kepri

Guntur Romli Bela Fransisca Mawar Menik, Minta Hentikan Pemeriksan Penyidik Polda Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com