BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Wita Julia Putri dalam kasus dugaan penipuan jual beli tiket ferry rute Batam-Singapura.
Perkara ini menjadi perhatian karena terdakwa merupakan istri seorang lurah di Kota Batam dan tidak ditahan di rumah tahanan.
Laily Komariah sebagai pelapor, hadir memberikan kesaksian dalam persidangan, Selasa (20/10/2026). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 85 juta dalam perkara dugaan penipuan jual beli tiket ferry rute Batam-Singapura yang menjerat Wita Julia Putri sebagai terdakwa.
Hingga persidangan berlangsung, Laily menyebut uangnya belum kembali dan tiket yang dijanjikan belum diterima.

Usai persidangan, Laily berujar kepada wartawan, bahwa awalnya ia percaya kepada Wita karena terdakwa menawarkan tiket ferry dengan harga murah melalui toko daring miliknya.
Kepercayaan itu muncul setelah ia sempat mendapatkan tiket dari transaksi sebelumnya.
“Awalnya tiket itu ada, beneran ada, makanya saya transfer, saya berani transfer, saya percaya sama dia,” ujar Laily.
Namun, pada transaksi berikutnya, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Laily mengaku uang yang telah ditransfer belum dikembalikan sepenuhnya.
“Nah yang kedua, tiket itu nggak ada, terus uang saya itu ada Rp 85 juta yang ditipu sama dia. Iya. Jadi sampai hari ini, sampai saya berdiri di sini hari ini di persidangan, itu uang dan tiket nggak ada,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Laily juga menyoroti komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan suami terdakwa. Ia mengaku memiliki bukti berupa foto suami Wita yang pernah dikirimkan kepadanya.
Laily menyebut suami terdakwa merupakan seorang lurah di Kota Batam. Berdasarkan keterangannya, saat perkara tersebut terjadi pada Januari 2026, suami terdakwa masih menjabat sebagai lurah.
Ia menyebut pejabat tersebut kemudian dipindahkan menjadi lurah di kelurahan lain pada Agustus 2026.
Laily juga mengatakan Wita pernah menyebut Aneng, yang disebut sebagai pemilik Majestic, merupakan teman suaminya.
Berawal dari Tawaran 210 Tiket Ferry
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan perkara ini bermula pada 22 Desember 2025. Saat itu, Wita menawarkan 210 tiket ferry rute Batam-Singapura pulang-pergi (PP) kepada Laily melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp 500 ribu per tiket.
Dari jumlah tersebut, 100 tiket dijanjikan bisa diambil lebih dahulu, sedangkan sisanya dijadwalkan pada 5 Januari 2026.
Karena pernah membeli tiket murah dari terdakwa sebelumnya, Laily menyetujui tawaran tersebut. Ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp 105 juta ke rekening Bank BCA atas nama Wita Julia Putri dalam dua transaksi.
Transfer pertama sebesar Rp 50 juta dilakukan sekitar pukul 10.50 WIB, disusul transfer kedua sebesar Rp 55 juta sekitar pukul 11.25 WIB.
Jaksa menyebut Wita kemudian membeli 100 tiket ferry rute Batam-Singapura PP melalui Anshun Travel di BCS Mall dengan harga normal Rp 730 ribu per tiket.
Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Wita menghubungi Laily untuk mengambil tiket di simpang Perumahan Beverly, Batam Center. Sebanyak 100 tiket tersebut kemudian diserahkan kepada Laily.
Persoalan kembali muncul ketika Wita menawarkan 450 tiket ferry rute Batam-Singapura PP pada 31 Desember 2025, dengan harga Rp 500 ribu per tiket.
Laily sempat menolak tawaran tersebut karena keterbatasan dana. Namun, Wita kemudian menawarkan skema pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 30 juta.
Dalam tawaran itu, tiket dijanjikan dapat diambil pada 5 Januari 2026. Keuntungan penjualan tiket juga disebut akan dibagi dengan porsi 60 persen untuk Laily dan 40 persen untuk Wita.
Laily menyetujui tawaran tersebut dan mentransfer uang Rp 30 juta pada 1 Januari 2026.
Namun, saat tanggal pengambilan tiba, tiket yang dijanjikan belum diserahkan. Laily kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Menurut uraian dakwaan, Wita sempat mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta dan menjanjikan sisa pembayaran dilakukan pada 6 Januari 2026. Akan tetapi, sisa uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan kerugian materiil yang dialami Laily sebesar Rp 80 juta.
Atas perkara tersebut, Wita didakwa secara primair melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Sementara dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 486 KUHP terkait penggelapan. (H)

