BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani 36 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 64 tersangka serta menyelamatkan 143 korban sepanjang 2026.
Penanganan kasus ini turut menjadi pembahasan dalam pertemuan Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dengan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Kepri itu membahas penanganan TPPO, penipuan daring (online scam), serta kejahatan transnasional.

Dari total 143 korban yang diselamatkan, sebanyak 96 orang merupakan laki-laki dan 47 lainnya perempuan.
Kapolda Kepri menjelaskan, sebagian warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan daring di luar negeri sebenarnya merupakan korban TPPO.
Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi justru mengalami eksploitasi.
Selain itu, modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kini mulai memanfaatkan jalur perjalanan wisatawan.
Sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan, sementara penindakan terhadap agen perekrut ilegal terus dilakukan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Dirpolairud Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, serta sejumlah perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari bidang politik, hukum, dan program, termasuk tim OPDAT dan INL.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama untuk memberantas kejahatan transnasional.
Kerja sama juga dibahas untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.

Wakapolda Kepri menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.
Sementara itu, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas.
Masyarakat diminta memastikan legalitas agen perekrut dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke luar negeri.
Apabila mengetahui indikasi TPPO atau perekrutan pekerja migran secara nonprosedural, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam. (*)

