Dituntut 4 Tahun, Mantan Sales Manager Asialink Hotel di Batam Divonis 8 Bulan Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dituntut 4 Tahun, Mantan Sales Manager Asialink Hotel di Batam Divonis 8 Bulan Penjara

22/Okt/2026 20:14
Dituntut 4 Tahun, Mantan Sales Manager Asialink Hotel di Batam Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Youke Dwi Oktora, dalam perkara penggelapan dalam jabatan, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mantan Sales Marketing Manager Asialink Hotel by Prasanthi, Youke Dwi Oktora, divonis delapan bulan penjara dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 105,9 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta R.M. dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Youke terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair JPU.

“Menyatakan terdakwa Youke Dwi Oktora telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” ujar Yuanne saat membacakan amar putusan.

Penasihat hukum terdakwa Youke Dwi Oktora, dari Kantor Hukum Panusunan Siregar, S.H. & Partners. Terdiri dari Panusunan Siregar, Sahban Efendi Siregar, dan Dimas Faisal Syirwanur. (F: BatamNow)

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan. Masa penahanan yang telah dijalani Youke diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding. Sementara itu, Youke melalui penasihat hukumnya menerima putusan.

PH Terdakwa Nilai Putusan Cukup Adil

Usai persidangan, penasihat hukum Youke dari Kantor Hukum Panusunan Siregar, S.H. & Partners, yang terdiri dari Panusunan Siregar, Sahban Efendi Siregar, dan Dimas Faisal Syirwanur, menilai putusan tersebut cukup berkeadilan bagi kliennya.

“Pertama-tama kami sebagai penasihat hukum terdakwa ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung, terutama kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan seadil-adilnya kepada klien kami,” ujar Dimas.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim sekaligus mengapresiasi pihak-pihak yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan berbeda.

“Kami rasa sudah berkeadilan cukup. Namun, ada pihak yang berpendapat lain, kami mengapresiasi juga menggunakan haknya masing-masing,” katanya.

Dimas menambahkan, pihaknya menerima putusan tersebut dan akan mempersiapkan segala kemungkinan setelah putusan dibacakan.

“Kami menerima putusan dan akan mempersiapkan segala kemungkinan setelah putusan ini,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa Youke Dwi Oktora, dari Kantor Hukum Panusunan Siregar, S.H. & Partners. Terdiri dari Panusunan Siregar, Sahban Efendi Siregar, dan Dimas Faisal Syirwanur. (F: BatamNow)

PH Soroti Pertimbangan Hakim

Meski menerima putusan, penasihat hukum Youke lainnya, Panusunan Siregar, menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim, terutama terkait nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.

Salah satu poin yang disoroti berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, khususnya mengenai kewenangan memberikan opini atas hasil audit keuangan perusahaan.

Panusunan mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyebut perusahaan terkait bukan perusahaan terbuka atau go public.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut melibatkan sejumlah agen dan perusahaan lain di Batam, termasuk dalam urusan penagihan atau invoice serta pembayaran.

“Kalau kita berpendapat, audit itu yang harus dilakukan adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang KAP. Di situ jelas-jelas dinyatakan yang berhak membuat opini terhadap audit atau hasil historis dari keuangan perusahaan itu KAP, Kantor Akuntan Publik. Itu ada di Pasal 3 di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011,” ujar Panusunan.

Meski demikian, ia mengakui penerimaan atau penolakan terhadap argumentasi dalam pledoi merupakan kewenangan majelis hakim.

“Penyampaian daripada majelis hakim itu hak beliau menerima atau tidak,” ujarnya.

Panusunan juga menyinggung pertanggungjawaban pihak yang melakukan audit apabila hasilnya dipersoalkan dalam proses hukum. Ia merujuk ketentuan dalam KUHP mengenai pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan keahlian di persidangan.

Namun, ia menegaskan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Kami tidak mau mengintervensi apa pun keputusan dari majelis. Itu penafsiran sebagai majelis. Tapi majelis itu juga bukan luput dari kesilapan terkait penafsiran atau perundang-undangan,” katanya.

Selain persoalan audit, Panusunan menyoroti pertimbangan mengenai surat kuasa khusus untuk laporan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Ia menilai terdapat sejumlah poin dalam pledoi yang tidak diterima majelis hakim, meskipun beberapa argumentasi pembelaan menurutnya telah dipertimbangkan dalam putusan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah bagian pledoi tidak dibacakan secara langsung oleh majelis hakim di persidangan.

Kendati menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hukum, Panusunan menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:  Wanita Tiongkok Diduga Bunuh Diri di Batam Belum Dipulangkan ke Negaranya

Diduga Alihkan Data Tamu ke Daftar Pelanggan Agen Perjalanan

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Youke bekerja sebagai Sales Marketing Manager pada Departemen Sales & Marketing PT Fantastik Asia Internasional, perusahaan pengelola Asialink Hotel by Prasanthi.

Youke mulai bekerja pada 2 Januari 2020 dan diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor 34/VII/SK/ASIALINKHR/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Ia menerima upah sebesar Rp 13.353.600 per bulan.

Tugasnya antara lain mencari tamu hotel, menawarkan paket penginapan dan kegiatan, melakukan promosi, menagih invoice, serta mengajukan pembayaran komisi bagi tamu yang menyelenggarakan kegiatan di hotel.

Menurut dakwaan, perkara tersebut bermula dari kerja sama Youke dengan PT My Trip Indonesia, sebuah perusahaan biro perjalanan wisata, pada 2020.

Kerja sama itu mencakup penawaran paket penginapan dan kegiatan di Asialink Hotel dengan harga khusus yang dituangkan dalam Contract Rate Agreement dan diperbarui setiap tahun.

Pemesanan kamar maupun penggunaan fasilitas hotel oleh My Trip Indonesia dilakukan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan tim kedua perusahaan.

Pihak hotel kemudian mengonfirmasi pemesanan dan memberikan kode booking kepada agen perjalanan tersebut.

Namun, JPU menduga pada periode 2024 hingga 2025 Youke memasukkan sejumlah nama tamu yang seharusnya tercatat sebagai tamu umum ke dalam daftar pelanggan My Trip Indonesia tanpa sepengetahuan pihak agen perjalanan.

Dalam dakwaan disebutkan, pembayaran dari para tamu tersebut, baik yang diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui rekening Bank BCA atas nama Youke Dwi Oktora, tidak disetorkan kepada pihak hotel.

Para tamu itu kemudian dicatat sebagai pelanggan My Trip Indonesia yang belum melakukan pembayaran atau masih memiliki utang.

Berdasarkan sistem pembukuan Asialink Hotel, saldo piutang My Trip Indonesia per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 244.092.500, dengan total penjualan selama tahun tersebut mencapai Rp 264.845.000.

Sementara itu, per 31 Desember 2025, saldo piutang yang tercatat sebesar Rp 118.560.500, dengan total penjualan selama tahun tersebut mencapai Rp 157.790.000.

Audit Internal Temukan Perbedaan Data Transaksi

Dakwaan juga menguraikan bahwa pada Juni 2025, Evelyn Tanza melakukan audit internal dan menemukan data pelanggan My Trip Indonesia yang masih tercatat memiliki tunggakan pada 2024.

Evelyn kemudian mengirimkan surat konfirmasi audit ke alamat email yang diberikan Youke.

Melalui email tersebut, Evelyn menerima balasan yang menyatakan My Trip Indonesia memiliki utang sebesar Rp 244.092.500 kepada Asialink Hotel.

Namun, setelah mengetahui alamat email resmi My Trip Indonesia, Evelyn kembali mengirimkan surat konfirmasi audit.

Balasan dari alamat resmi tersebut menyatakan bahwa per 31 Desember 2024, My Trip Indonesia tidak memiliki utang kepada Asialink Hotel.

Perbedaan informasi itu mendorong Evelyn bersama Nova Oktaviana memeriksa kembali data transaksi My Trip Indonesia dalam sistem APICAL milik Asialink Hotel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara catatan piutang dalam sistem hotel dan data transaksi yang disampaikan pihak My Trip Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan, berdasarkan pencatatan resmi My Trip Indonesia, total pemesanan selama 2024 hanya sebesar Rp 30.478.000. Angka tersebut jauh di bawah nilai penjualan Rp 264.845.000 yang tercatat dalam sistem hotel.

Sementara itu, total pemesanan resmi selama 2025 disebut sebesar Rp 17.454.000, dibandingkan dengan angka penjualan Rp 157.790.000 yang tercatat dalam sistem hotel.

JPU juga menduga email yang digunakan untuk mengirimkan surat pengakuan utang My Trip Indonesia pada 2024 dibuat sendiri oleh Youke tanpa sepengetahuan pihak agen perjalanan.

Email tersebut disebut digunakan untuk memenuhi permintaan audit internal perusahaan.

Berdasarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan, JPU menyebut PT Fantastik Asia Internasional selaku pengelola Asialink Hotel by Prasanthi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 105.906.000.

Atas perbuatannya, Youke didakwa secara primair melanggar Pasal 488 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 492 KUHP terkait dugaan penipuan. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Sidang PT MIS Menggugat BP Batam, Saksi KSOP Sebut DLKr dan DLKp Harus Ada di Pelabuhan

Berita Selanjutnya

PN Batam Ungkap Pertimbangan Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Youke Dwi Oktora Usai Dituntut 4 Tahun

Berita Selanjutnya
PN Batam Ungkap Pertimbangan Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Youke Dwi Oktora Usai Dituntut 4 Tahun

PN Batam Ungkap Pertimbangan Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Youke Dwi Oktora Usai Dituntut 4 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com