BatamNow.com – Koalisi Masyarakat Sipil Batam mendesak penghentian segala bentuk intimidasi, represi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta warga yang menyampaikan kritik terkait pemadaman listrik total (blackout) di Batam pada 12 Oktober 2026.
Desakan ini muncul setelah sejumlah media, pembuat konten, dan warga sipil dilaporkan mengalami teror, intimidasi, hingga upaya pembungkaman setelah menyuarakan persoalan blackout yang berlangsung berjam-jam di Batam.
Dalam pernyataan sikapnya lewat siaran pers, Senin (26/10/2026), koalisi menyoroti tiga peristiwa.
Pertama, intimidasi terhadap jurnalis Batam Bergerak dan BatamNow pada Rabu (14/10/2026). Kedua media tersebut dilaporkan mendapat tekanan untuk menurunkan (take down) berita mengenai blackout, termasuk melalui panggilan telepon berulang kali kepada awak media.
Kedua, sejumlah pembuat konten dengan jumlah pengikut besar juga dilaporkan mengalami tekanan agar menurunkan konten terkait blackout karena dianggap sebagai provokasi.
Ketiga, pemanggilan Fransisca Mawar Menik, seorang warga Batam yang menyampaikan kritik atas pemadaman listrik melalui dua unggahan di platform Threads. Fransisca dipanggil Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau untuk dimintai keterangan terkait unggahannya.
Koalisi menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik.
Kritik terhadap gangguan layanan listrik, menurut koalisi, merupakan bagian dari partisipasi warga dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kritik semacam itu semestinya dijawab melalui klarifikasi dan perbaikan layanan, bukan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan bahkan membungkam suara kritis masyarakat.
Menghambat Kerja Jurnalistik
Koalisi menegaskan, permintaan untuk menurunkan berita tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintervensi kerja jurnalistik. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak terkait dapat menempuh mekanisme hak jawab atau mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.
Koalisi juga mengingatkan media agar tidak mudah tergoda oleh tawaran kompensasi untuk menurunkan berita. Media dinilai memiliki tanggung jawab kepada publik atas informasi yang telah diterbitkan.
Penurunan berita tanpa alasan yang jelas, menurut koalisi, berpotensi mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Koalisi merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Soroti Pemanggilan Warga yang Kritik Blackout
Selain persoalan kebebasan pers, koalisi menyoroti pemanggilan Fransisca Mawar Menik oleh Polda Kepri. Koalisi menilai langkah tersebut perlu dievaluasi karena dikhawatirkan menimbulkan efek ketakutan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik.
Koalisi berpendapat, hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Dari aspek hukum pidana, koalisi juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.
Koalisi menyebut Pasal 441 KUHP merupakan ketentuan pemberatan pidana terhadap tindak pidana dalam Pasal 433 hingga Pasal 439, bukan delik yang berdiri sendiri. Selain itu, Pasal 440 KUHP mengatur bahwa tindak pidana penghinaan tertentu merupakan delik aduan yang hanya dapat diadukan pihak merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh pihak ketiga melalui Laporan Informasi.
Koalisi turut merujuk Pasal 433 ayat (3) KUHP mengenai perbuatan untuk kepentingan umum serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang, menurut koalisi, mempertegas batasan penerapan delik pencemaran nama baik terhadap lembaga pemerintah, korporasi, dan jabatan.
Atas dasar itu, koalisi menilai pemanggilan warga yang menyampaikan kritik atas blackout berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.
Delapan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Batam menyampaikan delapan tuntutan kepada berbagai pihak.
Pertama, mendesak semua pihak agar tidak mengintimidasi kerja jurnalistik. Jika keberatan terhadap pemberitaan, pihak terkait diminta menggunakan mekanisme hak jawab atau mengadu kepada Dewan Pers.
Kedua, mengingatkan seluruh media agar tidak tergoda kompensasi untuk menurunkan berita tanpa alasan yang jelas dan tetap bertanggung jawab kepada publik.
Ketiga, mendesak semua pihak menghormati kebebasan berpendapat masyarakat sipil yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Keempat, meminta Kapolda Kepri menghentikan proses penyelidikan terhadap Fransisca Mawar Menik serta menjamin tidak ada pemanggilan lanjutan terhadapnya.
Kelima, mendesak Polda Kepri membuka secara transparan kedudukan dan kepentingan pelapor serta dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.
Keenam, meminta Propam, Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Kepri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa profesionalitas penanganan perkara tersebut.
Ketujuh, mendesak pejabat publik menjawab kritik masyarakat melalui klarifikasi dan perbaikan layanan, bukan melalui upaya kriminalisasi.
Kedelapan, meminta PLN Batam, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam membuka informasi secara transparan mengenai penyebab blackout, pertanggungjawaban atas gangguan tersebut, serta kompensasi bagi warga terdampak.
Koalisi Masyarakat Sipil Batam terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Kota Batam, Batam Bergerak, Koalisi Media Alternatif (KOMA), Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau, KKPPMP (Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau), Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK), Transparansi Internasional Indonesia, Trend Asia, WALHI Riau, dan Yayasan LBH Indonesia- LBH Pekanbaru. (*)

