Pledoi Yehezkiel di PN Batam: Saya Korban yang Membela Diri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pledoi Yehezkiel di PN Batam: Saya Korban yang Membela Diri

28/Okt/2026 21:56
Pledoi Yehezkiel di PN Batam: Saya Korban yang Membela Diri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung mengaku melakukan satu kali pukulan dalam perkelahian dengan Andika, tetapi menegaskan tindakan tersebut merupakan reaksi setelah dirinya didorong dan dipukul terlebih dahulu.

Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mempertimbangkan pembelaan terpaksa dalam perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Yehezkiel saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi dalam perkara Nomor 702/Pid.B/2026/PN Btm.

“Saya adalah korban yang berupaya membela diri. Saya menyesali pilihan hidup saya, tetapi saya tetap berharap memperoleh keadilan,” kata Yehezkiel dalam pledoinya, Rabu (28/10/2026).

Yehezkiel menjelaskan, dirinya datang ke Homestay Mimi Coco, Kota Batam, pada 30 Mei 2026, bukan untuk mencari perkelahian. Ia mengaku ingin meminta maaf kepada Andika setelah terjadi persoalan mengenai suara musik.

Menurut dia, saat bertemu Andika, dirinya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan menyampaikan permintaan maaf.

“Saya mendatangi Saudara Andika dan mengatakan, ‘Maaf ya, Bang’,” ujarnya.

Ia mengaku kemudian menepuk bahu Andika secara perlahan, menyalami, serta mencium tangannya sebagai bentuk penghormatan dan permintaan maaf.

Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut justru berujung pada tindakan fisik. Yehezkiel menyebut dirinya didorong hingga terjatuh dan dipukul oleh Andika.

Setelah berusaha bangkit, ia mengakui melayangkan satu kali pukulan sebagai reaksi atas kekerasan yang dialaminya.

“Setelah berusaha bangkit, saya melakukan satu kali pukulan sebagai reaksi terhadap kekerasan yang baru saja saya alami. Saya tidak menyangkal tindakan tersebut. Namun, saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memahami keadaan ketika tindakan itu terjadi,” katanya.

Yehezkiel juga mengaku Andika kemudian memiting lehernya hingga keduanya terlibat pergulatan. Ia menyatakan berusaha melepaskan diri karena merasa keselamatannya terancam.

“Saya tidak datang untuk mencari perkelahian. Saya datang untuk meminta maaf,” tegasnya.

Bantah Tarik Telinga Andika

Dalam pledoinya, Yehezkiel membantah tuduhan telah menarik telinga Andika hingga berdarah.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak ada menarik telinga Andika sampai berdarah,” ujarnya.

Ia juga mengaku mengalami kekerasan dari beberapa orang setelah pergulatan awal tersebut hingga menderita sejumlah luka.

Peristiwa yang disebutnya sebagai pengeroyokan itu, kata dia, telah diproses dalam perkara pidana tersendiri di PN Batam dengan Nomor 688/Pid.B/2026/PN Btm.

Yehezkiel menyebut mengalami luka pada wajah, lebam di sekitar mata, serta bekas cakaran pada leher. Ia mengaku harus menjalani perawatan setelah kejadian.

Meski demikian, ia menyatakan tidak mengabaikan luka yang dialami Andika dan tidak menghendaki siapa pun mengalami penderitaan.

“Saya memahami bahwa Saudara Andika mengalami luka pada telinganya. Saya tidak mengabaikan luka tersebut dan tidak menghendaki penderitaan menimpa siapa pun. Namun, saya memohon agar luka dan penderitaan yang saya alami juga tidak dilupakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Terdakwa Yehezkiel Bersimpuh di Pangkuan Ibu Usai Dinasihati Hakim PN Batam

Minta CCTV Dipertimbangkan

Yehezkiel juga menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV diperlihatkan.

Ia mengaku turut meminta agar dibawa ke kantor polisi setelah kejadian agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut dia, rekaman CCTV dapat membantu mengungkap bagaimana peristiwa bermula dan siapa yang terlebih dahulu melakukan kekerasan.

Ia berharap majelis hakim menilai tindakannya secara menyeluruh, bukan terpisah dari rangkaian kejadian yang mendahuluinya.

“Saya tidak meminta hukum membenarkan setiap tindakan saya. Saya hanya meminta agar hukum mempertimbangkan mengapa saya sampai melakukan tindakan tersebut,” katanya.

Minta Dibebaskan atau Putusan Seadil-adilnya

Dalam bagian permohonan pledoi, Yehezkiel meminta majelis hakim membebaskannya apabila perbuatan penganiayaan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, apabila majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan terbukti, ia meminta agar tindakannya dipertimbangkan berdasarkan keadaan ketika dirinya berupaya mempertahankan diri.

Ia merujuk pada ketentuan pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 KUHP dan menyebut Pasal 34 KUHP sebagai rujukan lainnya. Ia memohon dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila tindakannya memenuhi ketentuan pembelaan terpaksa.

Sebagai alternatif, Yehezkiel meminta majelis hakim mempertimbangkan luka-luka yang dialaminya, upayanya meminta maaf, penyesalan, serta masa penahanan yang telah dijalani untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Ia menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa maupun belas kasihan untuk menggantikan hukum.

“Saya tidak meminta belas kasihan untuk menggantikan hukum. Saya hanya memohon keadilan berdasarkan apa yang sesungguhnya terjadi,” tuturnya.

Di akhir pledoinya, Yehezkiel mengakui peristiwa tersebut menjadi pelajaran besar dalam hidupnya. Ia berjanji lebih berhati-hati dalam memilih teman, lingkungan pergaulan, dan tempat yang dikunjungi.

Ia juga mengutip Amsal 17:15 dan Amsal 18:17 dalam Alkitab untuk menyampaikan keyakinannya bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan kebenaran dan pemeriksaan yang menyeluruh.

Menurut dia, kutipan tersebut bukan untuk menggurui majelis hakim, melainkan menjadi penguat selama menjalani proses hukum.

Yehezkiel berharap peristiwa yang dialaminya tidak menjadi akhir dari masa depannya. Ia kembali menyatakan menyesali keputusannya datang ke tempat tersebut, tetapi menegaskan tidak memiliki niat mencari perkelahian.

“Saya telah mengambil keputusan yang keliru dengan datang ke tempat yang seharusnya dapat saya hindari. Saya menyesali keputusan tersebut dan menjadikannya pelajaran besar dalam hidup saya,” ujarnya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak datang dengan niat mencari perkelahian.

“Saya justru mengalami kekerasan dan berusaha mempertahankan diri,” katanya.

Pledoi pribadi itu ditutup dengan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan dan seluruh rangkaian peristiwa yang terungkap di pengadilan. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PH Minta Hakim Bebaskan Yehezkiel dari Perkara Penganiayaan, Pledoi Sebut Terdakwa Membela Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com