PH Minta Hakim Bebaskan Yehezkiel dari Perkara Penganiayaan, Pledoi Sebut Terdakwa Membela Diri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH Minta Hakim Bebaskan Yehezkiel dari Perkara Penganiayaan, Pledoi Sebut Terdakwa Membela Diri

28/Okt/2026 21:35
PH Minta Hakim Bebaskan Yehezkiel dari Perkara Penganiayaan, Pledoi Sebut Terdakwa Membela Diri

Penasihat hukum Yehezkiel, Nanda P Nababan (kiri) dan Willy Lubis (kanan). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan kliennya dari dakwaan penganiayaan terhadap Andika.

Dalam nota pembelaan (pledoi), mereka menegaskan Yehezkiel bertindak untuk membela diri serta mempersoalkan keabsahan bukti video dan pertentangan keterangan saksi selama persidangan.

Penasihat hukum Yehezkiel, Nanda P Nababan, mengatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya bukan pihak yang lebih dahulu memulai perkelahian.

“Kami menegaskan bahwa klien kami melakukan upaya pembelaan diri terhadap serangan yang telah terlebih dahulu dialaminya,” ujar Nanda, Rabu (28/10/2026).

Ia menyebut kliennya terlebih dahulu mengalami dorongan, pukulan hingga terjatuh, serta tindakan pemitingan leher.

“Fakta-fakta persidangan telah jelas. Klien kami bukan yang memulai perkelahian. Tetapi ada tindakan dorongan, tindakan memukul sampai terjatuh dan tindakan memiting leher klien kami,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembelaan terpaksa. Nanda meminta majelis hakim mempertimbangkan ketentuan tersebut dalam menilai perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

“Memang itu dimungkinkan ketika setiap orang dalam keadaan tertentu (noodweer), dia mengalami serangan tiba-tiba, setiap orang berhak untuk melindungi dirinya dari ancaman kejahatan,” tegasnya.

Selain itu, tim penasihat hukum mempersoalkan pembuktian dugaan penganiayaan terhadap Andika, khususnya terkait luka pada telinga saksi tersebut. Nanda menilai tidak ada saksi yang secara tegas menerangkan bahwa Yehezkiel menarik telinga Andika.

Kuasa Hukum Persoalkan Asal-usul Bukti Video

Dalam pledoi tersebut, Nanda juga meminta majelis hakim menolak bukti video yang dilampirkan dalam berkas perkara.

Ia mempertanyakan proses perolehan rekaman yang disebut berasal dari telepon genggam saksi Marlina, termasuk penyitaan perangkat dan pemeriksaan digital forensik.

“Kami meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menolak seluruh bukti-bukti video yang telah dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya.

Menurut Nanda, potongan video yang disimpan dalam flash disk itu disebut berasal dari telepon genggam Marlina. Namun, ia menyatakan perangkat tersebut tidak disita penyidik dan dalam persidangan disebut telah jatuh ke laut.

Baca Juga:  HP Perekam Video Penganiayaan Tak Disita dan Disebut Jatuh ke Laut, PH Yehezkiel: Tak Sesuai Hukum Acara

Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan keabsahan rekaman yang digunakan sebagai alat bukti.

Nanda menilai bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum cukup membuktikan bahwa Yehezkiel melakukan penganiayaan terhadap Andika.

“Kalau memang klien kami tidak bersalah, sepatutnya majelis hakim harus berani menyatakan klien kami bebas demi hukum,” pungkasnya.

Ia juga mengaitkan persoalan bukti elektronik tersebut dengan perkara praperadilan yang sebelumnya diajukan pihaknya.

Nanda mempertanyakan alasan penyidik tidak menyita telepon genggam Marlina yang disebut digunakan untuk merekam peristiwa tersebut.

“Nah, mengapa dalam perkara Yehezkiel sebagai tersangka diduga melakukan penganiayaan, handphone Marlina juga tidak disita?” kata Nanda.

Ia menilai terdapat perbedaan penanganan bukti elektronik dalam perkara ketika Yehezkiel disebut sebagai korban pengeroyokan dan perkara dugaan penganiayaan yang kini menempatkannya sebagai terdakwa.

Menurutnya, proses penyitaan perangkat, pemeriksaan digital forensik, serta kejelasan asal-usul rekaman perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian.

Keterangan Saksi Dinilai Bertentangan

Penasihat hukum lainnya, Willi Lubis, menyoroti keterangan saksi Ratna dan Andika yang dinilainya bertentangan dengan keterangan saksi lainnya, terutama mengenai pihak yang lebih dahulu melakukan pemukulan.

“Dari saksi-saksi semua yang dihadirkan oleh penuntut umum, Ratna dan Andika itu saling bertentangan. Padahal hanya keterangan mereka berdualah yang mengatakan Yehezkiel melakukan pemukulan duluan,” ujar Willi.

Menurut Willi, saksi-saksi lainnya justru menerangkan bahwa Andika lebih dahulu melakukan pemukulan. Ia juga menyebut adanya tindakan mendorong dan memiting leher Yehezkiel.

Karena itu, ia meminta majelis hakim mencermati perbedaan keterangan para saksi sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut menjadi aspek penting dalam menguji fakta dan kekuatan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan para saksi dan keabsahan bukti elektronik. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Bukti Video Asusila Tak Bisa Ditunjukkan di Sidang, PH Terdakwa MI Pertanyakan Motif Dilampirkan dalam Berkas Perkara

Berita Selanjutnya

Pledoi Yehezkiel di PN Batam: Saya Korban yang Membela Diri

Berita Selanjutnya
Pledoi Yehezkiel di PN Batam: Saya Korban yang Membela Diri

Pledoi Yehezkiel di PN Batam: Saya Korban yang Membela Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com