Bukti Video Asusila Tak Bisa Ditunjukkan di Sidang, PH Terdakwa MI Pertanyakan Motif Dilampirkan dalam Berkas Perkara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bukti Video Asusila Tak Bisa Ditunjukkan di Sidang, PH Terdakwa MI Pertanyakan Motif Dilampirkan dalam Berkas Perkara

28/Okt/2026 20:08
Bukti Video Asusila Tak Bisa Ditunjukkan di Sidang, PH Terdakwa MI Pertanyakan Motif Dilampirkan dalam Berkas Perkara

Tim penasihat hukum terdakwa MI dari Kantor Hukum S Firdaus, S.H., S.E., M.M., CLA, dari Jakarta yang terdiri atas S Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., CLA (tengah), Panahatan Nainggolan, S.H (kanan), dan Yovi Saputra, S.H. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa MI mempertanyakan keaslian video bermuatan asusila yang dilampirkan dalam berkas perkara.

Mereka menilai, ahli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menunjukkan keberadaan video tersebut di dalam telepon genggam yang diperiksa di persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum mendesak JPU menghadirkan tiga dokter yang keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terutama dokter forensik yang menerbitkan hasil visum et repertum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum MI dari Kantor Hukum S Firdaus, S.H., S.E., M.M., CLA, yakni Firdaus Tarigan, Yovi Saputra, dan Panahatan Nainggolan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/10/2026).

Pertanyakan Keaslian Video

Firdaus Tarigan mengatakan, pihaknya semakin meragukan keaslian video setelah ahli kepolisian belum dapat menunjukkan secara langsung keberadaan video tersebut di dalam telepon genggam yang diperiksa.

Menurut Firdaus, pihaknya sejak awal meminta agar video tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara supaya keasliannya dapat diuji melalui perangkat yang diduga menjadi sumbernya.

“Bukti-bukti cabul, porno yang kemarin mereka ingin sepakat cabut, saya bilang jangan dicabut supaya kita tahu memang asli apa tidak dari handphone. Ternyata handphone-nya pun enggak bisa dibuka,” kata Firdaus.

Ia juga mempertanyakan keterangan ahli yang menyebutkan perangkat tersebut hanya dapat dibuka menggunakan komputer dan peralatan yang tersedia di Polda Kepri.

Firdaus menilai, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan keabsahan barang bukti digital. Ia juga menyoroti keterangan saksi mengenai kemungkinan data yang masuk ke telepon genggam tidak disertai informasi tanggal dan bulan.

“Semua yang di HP, yang saya tahu di seluruh dunia, pasti ada tanggal bulannya masuknya ke HP kita. Tapi tadi saksi dari kepolisian menyatakan bahwa semua yang masuk ke dalam handphone bisa enggak ada tanggal bulannya. Ini luar biasa sekali,” ujarnya.

Senada dengan Firdaus, Panahatan Nainggolan mempertanyakan tujuan video tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.

“Kami semakin bertanya-tanya motif dari video tersebut dilampirkan dalam BAP ini. Maksud dan tujuannya apa? Karena sudah dua kali persidangan, begitu juga hari ini, saudara penuntut umum melalui ahli dari Krimsus Polda Kepri tidak dapat membuktikan, menunjukkan video itu ada dalam handphone saudari P, istri terdakwa,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta agar video diperiksa atau diputar untuk memastikan keberadaannya.

Namun, menurut Panahatan, pemeriksaan belum dapat membuktikan hal tersebut karena telepon genggam, termasuk aplikasi WhatsApp, tidak dapat dibuka.

“Artinya kami semakin yakin bahwa, seperti yang disampaikan rekan saya tadi, kami menduga bahwa video itu adalah video ilegal,” kata Panahatan.

Desak JPU Hadirkan Tiga Dokter

Selain mempersoalkan video, Firdaus menyampaikan keberatan karena tiga dokter yang keterangannya tercantum dalam BAP belum seluruhnya dihadirkan di persidangan.

Menurut dia, JPU sebelumnya menyampaikan kemungkinan hanya dapat menghadirkan dokter yang melakukan visum. Sementara itu, dua dokter lainnya berkaitan dengan pemeriksaan psikologi dan kejiwaan.

Firdaus mempertanyakan alasan tim penasihat hukum diminta menghadirkan sendiri kedua dokter tersebut, padahal keterangan mereka tercantum dalam berkas perkara yang diajukan JPU.

“BAP yang tebal ini kan jaksa berikan kepada hakim, dan di dalam ini ada saksi-saksi, tapi tidak dihadirkan jaksa. Ini enggak betul. Bahkan jaksa sama majelis hakim menyatakan supaya dokter yang dua kami yang menghadirkan, sementara dokter yang dua itu lawan kami,” katanya.

Baca Juga:  Batam "Diguncang" Rentetan Kasus Pencabulan Anak, Ironi di Balik Predikat Kota Layak Anak

Ia juga menyoroti ketidakhadiran dokter forensik yang menurutnya telah dua kali dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan.

Firdaus mempertanyakan alasan dokter tersebut belum memenuhi panggilan persidangan.

Menurut dia, alasan kesibukan yang disampaikan terkait ketidakhadiran saksi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi tim penasihat hukum.

“Indikasinya itu mereka tidak berani hadir. Indikasi menurut kami, bukan menuduh ya. Saya sudah 30 tahun, kalau begitu-begitu tidak berani hadir berarti semua yang dibuatnya itu mungkin tidak sebenarnya,” katanya.

Firdaus menegaskan, pernyataan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum berdasarkan kondisi yang mereka temui selama persidangan.

Ia juga menilai dua dokter yang berkaitan dengan pemeriksaan psikologi dan kejiwaan seharusnya dapat dihadirkan untuk menguji keterangan yang telah dituangkan dalam berkas perkara.

“Dokter yang dua itu psikologi dan kejiwaan. Tapi kami juga yakin kalau enggak bisa dihadirkan karena mereka juga merasa keterangan mereka itu enggak sempurna,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, pihaknya keberatan apabila harus menghadirkan sendiri saksi yang keterangannya tercantum dalam berkas perkara yang diajukan JPU.

Menurut dia, keterangan para dokter tersebut perlu diuji secara langsung di persidangan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang menjerat MI.

“Kalau orang baik dan benar, ke mana pun dibawa pasti berani. Enggak mungkin enggak berani. Itulah prinsip hidup. Tapi kalau orang enggak benar, ya begini, cari-cari alasanlah, sibuklah, penataranlah,” katanya.

Firdaus berharap seluruh saksi yang keterangannya dibutuhkan dapat dihadirkan agar fakta-fakta dalam perkara MI bisa diuji secara terbuka.

“Kami tidak membela saudara MI, tapi kami membela kebenaran dalam perkara ini supaya terungkap semua,” ujarnya.

“Kami harapkan kepada saudara pers, diberitakanlah sebenarnya agar di Batam ini bahwasanya menurut kami ada seseorang yang sedang dizalimi. Sekali lagi saya tidak ingin lagi ada MI-MI yang lain di Batam ini dikorbankan seperti ini,” tambah Firdaus.

Ia turut mempertanyakan kekuatan pembuktian perkara tersebut. Menurut dia, saksi dalam perkara pidana semestinya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

“Karena ini semua saksinya menurut pidana tidak ada. Saksi itu harus ada yang mendengar, melihat, dan merasakan. Ini hanya asumsi, jadi secara pidana ini enggak bisa,” ujarnya.

PH Minta Hasil Visum Diuji

Sementara itu, Yovi Saputra mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (04/11) pekan depan. Salah satu saksi yang diharapkan hadir adalah dokter Indra, yang menurutnya telah dipanggil untuk ketiga kalinya.

Yovi menilai kehadiran dokter tersebut penting untuk menguji hasil visum et repertum yang menjadi salah satu bagian pembuktian dalam perkara MI.

Ia menyebut tim penasihat hukum menemukan sejumlah hal dalam hasil visum yang perlu diklarifikasi langsung kepada dokter yang menerbitkannya.

“Karena ini penting untuk pembuktian kita terkait visum et repertum. Karena banyak kekurangan-kekurangan yang kita lihat di dalam visum yang dibuat oleh dokter Indra tersebut,” ujar Yovi.

Panahatan juga mendesak JPU menghadirkan dokter forensik pada sidang berikutnya. Menurut dia, hasil visum perlu diuji karena menjadi salah satu bagian pembuktian dalam perkara yang menyebabkan MI menjalani penahanan.

“Sudah dua kali persidangan dokter tersebut tidak bisa hadir. Kami berharap minggu depan jaksa bisa menghadirkan. Karena atas bukti visum tersebutlah yang membuat saudara terdakwa dirampas kemerdekaannya, terkurung di tahanan. Oleh karena itu, kami minta kepada dokter tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dapat hadir di sidang berikutnya,” kata Panahatan. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PWI dan ASPPI Kepri Perkuat Promosi Pariwisata: Siapkan Ekspedisi Wisata ke Daik Lingga

Berita Selanjutnya

PH Minta Hakim Bebaskan Yehezkiel dari Perkara Penganiayaan, Pledoi Sebut Terdakwa Membela Diri

Berita Selanjutnya
PH Minta Hakim Bebaskan Yehezkiel dari Perkara Penganiayaan, Pledoi Sebut Terdakwa Membela Diri

PH Minta Hakim Bebaskan Yehezkiel dari Perkara Penganiayaan, Pledoi Sebut Terdakwa Membela Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com