BatamNow.com – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (07/10/2026), memunculkan persoalan terkait alat bukti video yang ditampilkan dalam persidangan.
Penasihat hukum Yehezkiel mempertanyakan video dugaan penganiayaan yang disebut direkam menggunakan handphone (HP) milik Marlina alias Mami, pemilik Homestay Mimi Coco.
Persoalannya, HP yang digunakan untuk merekam video tersebut disebut tidak pernah disita penyidik maupun menjalani pemeriksaan digital forensik. Marlina juga mengaku HP tersebut kini sudah jatuh ke laut.
Fakta tersebut terungkap saat Marlina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Marlina mengaku tidak mengetahui awal mula perkelahian antara karyawannya, Andika, dengan Yehezkiel.
“Saat saya mendengar suara musik yang keras, saya menyuruh karyawan Ratna sama Andika untuk menegur sampai tiga kali. Saya di kamar saya tidak tahu lagi kejadian apa,” ujar Marlina di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku baru mengetahui adanya perkelahian setelah Ratna berteriak memanggilnya.
“Ratna menjerit manggil Mami, Mami, Mami. Saya keluar dari kamar saya, melihat mereka Yehezkiel sama Andika sudah berantam, bergelut. Di bawah itu yang saya video,” katanya.
Marlina membenarkan video tersebut direkam menggunakan HP pribadinya. Video itu kemudian dikirim kepada Ratna untuk digunakan sebagai barang bukti saat membuat laporan di Polsek Bengkong.
Saat ditanya mengenai HP yang digunakan merekam video, Marlina mengaku perangkat tersebut tidak pernah disita polisi. Ia juga menyebut HP itu kini sudah jatuh ke laut.
@batamnow Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (07/10/2026), memunculkan persoalan terkait alat bukti video yang ditampilkan dalam persidangan. Penasihat hukum Yehezkiel mempertanyakan video dugaan penganiayaan yang disebut direkam menggunakan handphone (HP) milik Marlina alias Mami, pemilik Homestay Mimi Coco. Persoalannya, HP yang digunakan untuk merekam video tersebut disebut tidak pernah disita penyidik maupun menjalani pemeriksaan digital forensik. Marlina juga mengaku HP tersebut kini sudah jatuh ke laut. Fakta tersebut terungkap saat Marlina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan. Dalam keterangannya, Marlina mengaku tidak mengetahui awal mula perkelahian antara karyawannya, Andika, dengan Yehezkiel. “Saat saya mendengar suara musik yang keras, saya menyuruh karyawan Ratna sama Andika untuk menegur sampai tiga kali. Saya di kamar saya tidak tahu lagi kejadian apa,” ujar Marlina di hadapan majelis hakim. Ia mengaku baru mengetahui adanya perkelahian setelah Ratna berteriak memanggilnya. “Ratna menjerit manggil Mami, Mami, Mami. Saya keluar dari kamar saya, melihat mereka Yehezkiel sama Andika sudah berantam, bergelut. Di bawah itu yang saya video,” katanya. Marlina membenarkan video tersebut direkam menggunakan HP pribadinya. Video itu kemudian dikirim kepada Ratna untuk digunakan sebagai barang bukti saat membuat laporan di Polsek Bengkong. Saat ditanya mengenai HP yang digunakan merekam video, Marlina mengaku perangkat tersebut tidak pernah disita polisi. Ia juga menyebut HP itu kini sudah jatuh ke laut. … PH Pertanyakan Legalitas Video sebagai Alat Bukti Kembali mengenai video yang ditampilkan JPU di persidangan, Nanda menilai terdapat persoalan terkait proses perolehan alat bukti tersebut. Ia menekankan bahwa HP yang digunakan untuk merekam video tidak pernah disita dan kini keberadaannya tidak diketahui. “Yang menarik adalah handphone tersebut tidak disita,” kata Nanda. Ia mempertanyakan bagaimana video tersebut diperoleh dan kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. “Perolehan alat bukti video yang dihadirkan di persidangan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Karena tidak dilakukan digital forensik dan handphone yang digunakan untuk merekam tersebut pun sampai saat ini keberadaannya kita tidak tahu,” ujarnya. Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali kedudukan video tersebut sebagai alat bukti. “Kami juga beranggapan sepatutnya Majelis Hakim secara arif dan bijaksana untuk mempertimbangkan bahwa bukti tersebut tidak layak dihadirkan di persidangan,” katanya. Selain video, Nanda juga mempertanyakan siapa yang menghubungi sejumlah orang hingga datang ke Homestay Mimi Coco. “Karena sampai dengan saat ini alat komunikasi Marlina tersebut tidak disita, tentu bukti-bukti tersebut tidak dapat dihadirkan tentang kebenaran siapa yang menelepon,” ujarnya. Namun, Nanda mengklaim terdapat kesesuaian keterangan dari tujuh orang yang disebut terlibat dalam pengeroyokan terhadap Yehezkiel. “Mereka sudah mengakui bahwa yang memanggil kelompok tujuh orang tersebut adalah Marlina sendiri,” katanya. Menurut Nanda, ketujuh orang tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian dan datang setelah dihubungi. “Ketujuh orang tersebut tidak berada di lokasi Homestay. Ada range atau jarak yang cukup jauh, mereka dipanggil, ditelepon untuk datang ke sana,” ujarnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Keterangan Marlina Dipersoalkan
Selain video, keterangan Marlina mengenai orang-orang yang datang ke Homestay Mimi Coco setelah kejadian juga menjadi sorotan.
Marlina membantah dirinya menelepon orang-orang yang kemudian datang ke lokasi. Ia hanya mengakui sejumlah karyawan yang disebut sebagai terdakwa dalam perkara pengeroyokan memang tinggal di mess Homestay Mimi Coco.
Keterangan itu disebut berbeda dengan kesaksian sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Yuanne, menyebut keterangan Marlina berbeda dengan keterangan Ratna, Andika dan saksi lainnya. Dalam keterangan sebelumnya, Marlina disebut sebagai pihak yang menghubungi sejumlah karyawan hingga mereka datang ke lokasi dan kemudian terjadi pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
Majelis hakim bahkan beberapa kali mengingatkan Marlina agar memberikan keterangan secara jelas dan tidak berputar-putar.
PH: Keterangan Saksi Marlina Banyak Kontradiktif
Usai persidangan, penasihat hukum (PH) Yehezkiel, Nanda P. Nababan, menilai pemeriksaan Marlina justru membuka sejumlah persoalan dalam perkara tersebut.
Menurut Nanda, Marlina tidak mengetahui secara langsung proses terjadinya luka terhadap Andika yang disebut sebagai korban.
“Yang pertama, pada fakta persidangan hari ini terbukti Marlina atau Mami tidak mengetahui tentang bagaimana proses terjadinya luka terhadap terduga korban Andika,” ujar Nanda.

Ia juga menilai sejumlah keterangan Marlina tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
“Banyak keterangan saksi Marlina yang tidak sesuai dengan BAP dan banyak kontradiktif dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” katanya.
Menurut Nanda, rangkaian fakta tersebut semakin memperkuat dugaan pihaknya bahwa perkara yang menjerat Yehezkiel telah dipaksakan.
“Ini semakin menguatkan asumsi dan dugaan kami bahwa perkara ini adalah perkara yang didesain sedemikian mungkin agar klien kami menjadi tersangka sampai terdakwa pada hari ini,” ujarnya.
PH Soroti CCTV di Lokasi
Nanda juga mempertanyakan keberadaan kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah CCTV yang mengarah ke lokasi dugaan penganiayaan ketika datang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, CCTV tersebut disebut tidak diamankan maupun diperiksa secara digital forensik.
“Kami melihat ada CCTV di sana. Tetapi memang kami juga menduga, dan ini juga menjadi salah satu substansi laporan kami, penyidik Polresta dan Polsek Bengkong tidak profesional, tidak menerapkan penyelidikan ilmiah dalam perkara ini,” kata Nanda.
Ia mengatakan penyidik disebut hanya menerima keterangan Marlina bahwa CCTV tersebut tidak berfungsi.
“Kami sudah berulang kali meminta itu kepada penyidik, tetapi mereka beralasan bahwa CCTV itu tidak berfungsi,” ujarnya.
Menurut Nanda, penyidik seharusnya memastikan sendiri kondisi CCTV tersebut, termasuk memeriksa apakah perangkat masih menyimpan rekaman.
“Ketika Marlina menyatakan kepada penyidik tidak berfungsi, maka penyelidik dan penyidik itu percaya saja, tidak melakukan investigasi berikutnya,” katanya.
Nanda bahkan menduga terdapat kerja sama tertentu dalam proses penyidikan yang menyebabkan kliennya dikriminalisasi.
“Ini menguatkan dugaan kami bahwa penyidik Polsek Bengkong memang dalam tanda kutip ada kerja sama, sehingga klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan CCTV menjadi penting karena dalam persidangan sebelumnya Marlina disebut mengakui memiliki lebih dari 12 kamera pengawas.
“Dalam sidang Prapid, saksi Marlina sudah menyampaikan dia mempunyai lebih dari 12 CCTV,” katanya.
Namun, menurut Nanda, kondisi dan fungsi CCTV tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau terkait kondisi fungsinya, itu sampai dengan saat ini kita tidak mengetahui karena tidak dilakukan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.
PH Pertanyakan Legalitas Video sebagai Alat Bukti
Kembali mengenai video yang ditampilkan JPU di persidangan, Nanda menilai terdapat persoalan terkait proses perolehan alat bukti tersebut.
Ia menekankan bahwa HP yang digunakan untuk merekam video tidak pernah disita dan kini keberadaannya tidak diketahui.
“Yang menarik adalah handphone tersebut tidak disita,” kata Nanda.
Ia mempertanyakan bagaimana video tersebut diperoleh dan kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Perolehan alat bukti video yang dihadirkan di persidangan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Karena tidak dilakukan digital forensik dan handphone yang digunakan untuk merekam tersebut pun sampai saat ini keberadaannya kita tidak tahu,” ujarnya.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali kedudukan video tersebut sebagai alat bukti.
“Kami juga beranggapan sepatutnya Majelis Hakim secara arif dan bijaksana untuk mempertimbangkan bahwa bukti tersebut tidak layak dihadirkan di persidangan,” katanya.
Selain video, Nanda juga mempertanyakan siapa yang menghubungi sejumlah orang hingga datang ke Homestay Mimi Coco.
“Karena sampai dengan saat ini alat komunikasi Marlina tersebut tidak disita, tentu bukti-bukti tersebut tidak dapat dihadirkan tentang kebenaran siapa yang menelepon,” ujarnya.
Namun, Nanda mengklaim terdapat kesesuaian keterangan dari tujuh orang yang disebut terlibat dalam pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
“Mereka sudah mengakui bahwa yang memanggil kelompok tujuh orang tersebut adalah Marlina sendiri,” katanya.
Menurut Nanda, ketujuh orang tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian dan datang setelah dihubungi.
“Ketujuh orang tersebut tidak berada di lokasi Homestay. Ada range atau jarak yang cukup jauh, mereka dipanggil, ditelepon untuk datang ke sana,” ujarnya.
Bagi penasihat hukum Yehezkiel, rangkaian fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keterangan yang tidak disampaikan secara utuh dalam persidangan.
“Ini juga membuktikan bahwa keterangan saksi Marlina pada hari ini pada faktanya banyak yang disembunyikan atau menurut kami itu adalah keterangan yang berbohong karena terlalu bertele-tele,” pungkasnya. (H)
