Penasihat Hukum Kecewa, JPU Tak Dapat Hadirkan Dokter Ahli - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penasihat Hukum Kecewa, JPU Tak Dapat Hadirkan Dokter Ahli

04/Nov/2026 15:30
Penasihat Hukum Kecewa, JPU Tak Dapat Hadirkan Dokter Ahli

Tim penasihat hukum terdakwa MI dari Kantor Hukum S Firdaus, S.H., S.E., M.M., CLA, dari Jakarta yang terdiri atas S Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., CLA (kanan) dan Yovi Saputra, S.H. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penasihat hukum MI, Firdaus Tarigan dan Yovi Saputra dari Kantor Hukum S Firdaus Tarigan, S.H., SE, M.M., CLA & Rekan, mengaku kecewa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berhasil menghadirkan dokter ahli yang melakukan pemeriksaan dan membuat visum et repertum dalam perkara yang menjerat klien mereka.

Kekecewaan itu disampaikan seusai persidangan perkara MI di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (04/11/2026). Ketidakhadiran dokter tersebut disebut telah terjadi sebanyak tiga kali, meski keterangannya dinilai penting untuk menguji alat bukti yang diajukan JPU.

Firdaus Tarigan mengatakan, hasil visum et repertum menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan alasan dokter yang membuat hasil pemeriksaan itu belum juga dihadirkan ke persidangan.

Menurut Firdaus, berdasarkan informasi dari JPU, dokter Indra Faisal dari RSUD Embung Fatimah baru akan dihadirkan pada sidang pekan depan.

Namun, ia mempertanyakan mengapa JPU hanya berencana menghadirkan satu dokter. Padahal, menurutnya, terdapat dua ahli lain yang juga berkaitan dengan pemeriksaan perkara tersebut, yakni ahli psikologi atau kejiwaan dan ahli saraf.

“Kami sebagai penasihat hukum sangat kecewa. Ini sudah ketiga kalinya saksi dari kedokteran, yang berkaitan dengan visum et repertum, tidak juga hadir,” ujar Firdaus.

Ia juga mempersoalkan penggunaan hasil pemeriksaan dokter dalam dakwaan dan pembuktian perkara, sementara dokter yang bersangkutan belum memberikan keterangan langsung di persidangan.

“Kalau memang tidak harus dihadirkan, berarti tidak wajar. Jaksa tidak usah memasukkan berkas-berkas tersebut dalam dakwaan dan penuntutan kepada klien kami. Kenapa tetap dimasukkan?” katanya.

Firdaus mengungkapkan, persoalan tersebut sempat menjadi perdebatan antara penasihat hukum dan majelis hakim. Dalam persidangan, majelis hakim meminta JPU menghadirkan satu dokter, sedangkan penasihat hukum disarankan menghadirkan dua dokter lainnya.

Padahal, menurut Firdaus, keterangan para dokter tersebut penting karena hasil pemeriksaan mereka menjadi bagian dari proses hukum hingga MI ditahan.

Ia berharap JPU dapat menghadirkan dokter yang dimaksud pada pemanggilan berikutnya agar fakta-fakta medis dalam perkara tersebut dapat diuji secara langsung di persidangan.

“Kalau sudah tiga kali tidak hadir, seharusnya visum et repertum itu tidak dipaksakan. Namun, akhirnya jaksa menyatakan pada pemanggilan keempat baru akan dihadirkan. Mudah-mudahan kebenaran tetap terbukti dalam perkara MI ini,” ujarnya.

Firdaus menegaskan, pendampingan hukum yang diberikannya bukan semata-mata untuk membela MI, melainkan untuk mengungkap kebenaran dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Batam "Diguncang" Rentetan Kasus Pencabulan Anak, Ironi di Balik Predikat Kota Layak Anak

Ia mengaku datang dari Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

“Saya datang dari Jakarta dan pro bono, bukan dibayar-bayarin. Kami membantu dengan ikhlas untuk mencari kebenaran dari perkara tersebut. Bukan membela MI, tetapi membela kebenaran dan meluruskan bagaimana sebenarnya perkara ini terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Yovi Saputra, mengatakan pihaknya juga telah berupaya meminta agar dokter ahli dihadirkan dalam persidangan.

Ia menyebut telah menyurati RSUD Embung Fatimah dan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam terkait pemanggilan dokter untuk memberikan keterangan di persidangan.

Namun, ketiga dokter yang telah dipanggil tetap tidak dapat hadir dalam sidang kali ini.

“Dari kami, minggu lalu sudah disampaikan kepada JPU agar menghadirkan dr. Indra Faisal. Kami juga sudah bersurat ke RSUD Embung Fatimah dan RSBP terkait panggilan sidang hari ini. Tetapi kami juga kecewa karena ketiga dokter yang sudah disurati ternyata tidak dapat hadir,” kata Yovi.

Yovi menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, ketidakhadiran dokter tersebut karena sedang menjalankan tugas di rumah sakit di Tanjungpinang.

Surat tersebut juga memuat jadwal tugas dokter pada pemanggilan pertama hingga ketiga. Sementara itu, dokter yang bersangkutan disebut memiliki jadwal kosong pada Rabu pekan depan.

“Jadi, dari keterangan yang disampaikan, ahli tidak dapat hadir karena bertugas di rumah sakit di Tanjungpinang. Jadwal tersebut juga ditunjukkan. Kemungkinan dari jadwal yang disampaikan, Rabu depan beliau kosong. Mudah-mudahan bisa hadir,” jelasnya.

Ia berharap dokter ahli yang membuat visum et repertum dapat hadir pada persidangan pekan depan sehingga pihaknya memiliki kesempatan untuk menguji alat bukti yang diajukan JPU.

Yovi juga menilai, sejauh persidangan berlangsung, keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan JPU belum cukup kuat untuk menunjukkan keterlibatan MI dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Sejak awal persidangan sampai hari ini, bukti-bukti yang dihadirkan, baik saksi-saksi, sangat lemah dan tidak menunjukkan bahwa saudara MI sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan JPU,” ujarnya.

Yovi meminta media mengikuti jalannya persidangan secara objektif agar seluruh fakta yang terungkap dapat diketahui masyarakat.

“Kami berharap media bisa mengikuti perkara ini secara objektif. Ini bukan soal membela MI, tetapi kami ingin meluruskan apa yang menjadi persoalan dalam penuntutan dan penyidikan perkara ini,” pungkasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Hasil OMC: BP Batam Klaim Curah Hujan Meningkat Meski Rincian Biaya Belum Dibuka

Berita Selanjutnya

Bukan Bidpropam, Ditresnarkoba Polda Kepri yang Tangkap Empat Personel Polsek Batam Kota

Berita Selanjutnya
Aktivis LiRA Kepri Yusril Koto Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp 9 Juta

Bukan Bidpropam, Ditresnarkoba Polda Kepri yang Tangkap Empat Personel Polsek Batam Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com