Bukan Bidpropam, Ditresnarkoba Polda Kepri yang Tangkap Empat Personel Polsek Batam Kota - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bukan Bidpropam, Ditresnarkoba Polda Kepri yang Tangkap Empat Personel Polsek Batam Kota

04/Nov/2026 15:33
Aktivis LiRA Kepri Yusril Koto Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp 9 Juta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penangkapan empat personel Polsek Batam Kota yang diduga menggunakan narkotika jenis etomidate atau vape getar di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam, bukan tangkapan  Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Keempat personel berinisial RS, D, S, dan I tersebut diamankan saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan penyelidikan di THM Shark Club.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba tersebut.

“Benar ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Kepri dengan barang bukti yang ada padanya, saat Ditnarkoba sedang melakukan penyelidikan di THM tersebut,” kata Nona kepada BatamNow.com, Senin (02/11/2026).

Ia mengatakan keempat personel tersebut kini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun BatamNow.com menyebutkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, telah berada di lokasi sebelum keempat personel tersebut diamankan.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan barang yang diduga digunakan keempat personel tersebut berasal dari oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Penasihat Hukum Kecewa, JPU Tak Dapat Hadirkan Dokter Ahli

Berita Selanjutnya

PT Kepri Perberat Hukuman Papi Tama Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam

Berita Selanjutnya
Wilson Lukman Cs Terdakwa Pembunuh Wanita Calon Pemandu Lagu di Batam Dituntut Mati

PT Kepri Perberat Hukuman Papi Tama Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com