BatamNow.com – Penangkapan empat personel Polsek Batam Kota yang diduga menggunakan narkotika jenis etomidate atau vape getar di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam, bukan tangkapan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Keempat personel berinisial RS, D, S, dan I tersebut diamankan saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan penyelidikan di THM Shark Club.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba tersebut.
“Benar ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Kepri dengan barang bukti yang ada padanya, saat Ditnarkoba sedang melakukan penyelidikan di THM tersebut,” kata Nona kepada BatamNow.com, Senin (02/11/2026).
Ia mengatakan keempat personel tersebut kini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun BatamNow.com menyebutkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, telah berada di lokasi sebelum keempat personel tersebut diamankan.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan barang yang diduga digunakan keempat personel tersebut berasal dari oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. (A)

