BatamNow.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat hukuman Putri Eangelina alias Papi Tama dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion (LC) di Batam.
Sementara itu, hukuman tiga terdakwa lainnya tetap. Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami tetap dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Salmiati alias Papi Charles tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Putusan banding terhadap keempat terdakwa dibacakan majelis hakim PT Kepri secara daring dari Tanjungpinang, Selasa (03/11/2026).
Masing-masing putusan tercatat dalam perkara Nomor 465/PID/2026/PT TPG hingga 468/PID/2026/PT TPG.
Dalam putusan Nomor 465/PID/2026/PT TPG, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 265/Pid.B/2026/PN Btm, khususnya terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Papi Tama.
Majelis hakim menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Eangelina Binti Yusrizal (alm) als Papi Tama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi amar putusan banding, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.
Hukuman tersebut bertambah dua tahun dibandingkan vonis PN Batam yang sebelumnya menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan Putri tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.
Dalam pertimbangan hukum, PT Kepri menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal itu didasarkan pada adanya keputusan yang diambil dalam keadaan tenang, tersedianya waktu yang cukup untuk berpikir, serta kesempatan bagi para terdakwa mempertimbangkan tindakan sebelum melaksanakannya.
Majelis hakim menilai kematian korban bukan akibat peristiwa spontan, melainkan rangkaian tindakan yang memenuhi unsur perencanaan.
Hakim juga mempertimbangkan perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan keji karena mengakibatkan korban kehilangan nyawa serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Tidak adanya pemaafan dari keluarga korban turut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.
Hukuman Tiga Terdakwa Lain Tetap
Berbeda dengan Papi Tama, hukuman Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Mami tidak berubah pada tingkat banding.
Melalui putusan Nomor 467/PID/2026/PT TPG, majelis hakim menguatkan putusan PN Batam Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm terhadap Wilson.
Hal serupa diputuskan terhadap Anik melalui putusan Nomor 468/PID/2026/PT TPG. Majelis hakim menguatkan putusan PN Batam Nomor 267/Pid.B/2026/PN Btm tertanggal 11 September 2026.
Majelis hakim banding menilai pidana penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa telah mencerminkan rasa keadilan.
Hakim juga mengambil alih pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, terutama terkait keadaan yang memberatkan para terdakwa. Dengan demikian, tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada Wilson dan Anik.
Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles tetap dihukum 20 tahun penjara setelah PT Kepri menguatkan putusan PN Batam melalui putusan Nomor 466/PID/2026/PT TPG. (H)
