Dua Pria Cekcok di Medsos Berujung Duel hingga Tewas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Pria Cekcok di Medsos Berujung Duel hingga Tewas

by BATAM NOW
01/Mar/2021 13:37
Dua Pria Cekcok di Medsos Berujung Duel hingga Tewas

Ilustrasi penusukan. (F: iStockphoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Seorang pria berinisial FS (22) tewas dibacok dalam perkelahian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/02/2021). Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok FS dan pelaku, RT (25), di media sosial (medsos).

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan RT berhasil ditangkap tak lama usai kejadian itu.

“Sudah (ditangkap) alhamdulillah tengah malam tadi, inisial (pelaku) RT,” kata Rensa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (01/03).

Ia menjelaskan perkelahian antara korban dan pelaku itu berawal dari cekcok keduanya di media sosial. Rensa tak merinci persoalan apa yang diributkan pelaku dan korban di media sosial.

Dalam cekcok tersebut korban dan pelaku lantas sepakat untuk bertemu di Duren Sawit. Korban, kata Rensa, datang ke lokasi bersama rekannya berinisial AD (22). Dalam peristiwa itu, AD mengalami luka.

Cekcok di media sosial pun berlanjut di dunia nyata. Di lokasi pertemuan keduanya terlibat adu mulut.

“Terus terjadi penganiayaan sampai ada yang meninggal dan satu dirawat di rumah sakit,” ucap dia.

Atas perbuatannya itu, RT telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Sementara ini 351 ayat 3, penganiayaan sampai mengakibatkan meninggal dunia ya. Kita sedang lengkapi untuk administrasi, keterangan saksi ahli sedang kita masih maksimalkan,” ucap dia.(*)

Berita Sebelumnya

Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code

Berita Selanjutnya

Ditunda Lagi, Sudah 6 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Kurir Narkoba Yomahendra Diagendakan Ulang

Berita Selanjutnya
Ditunda Lagi, Sudah 6 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Kurir Narkoba Yomahendra Diagendakan Ulang

Ditunda Lagi, Sudah 6 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Kurir Narkoba Yomahendra Diagendakan Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com