Penasihat Hukum: Penyalah Guna Narkoba Seharusnya Dihukum Rehabilitasi Bukan Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penasihat Hukum: Penyalah Guna Narkoba Seharusnya Dihukum Rehabilitasi Bukan Penjara

09/Mar/2021 21:21
Penasihat Hukum: Penyalah Guna Narkoba Seharusnya Dihukum Rehabilitasi Bukan Penjara

Persidangan terdakwa Mohammad Azahar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (09/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Nofita Manik, penasihat hukum terdakwa Mohammad Azahar menilai tuntutan kepada kliennya itu tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

Mohammad Azahar dituntut Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Rumondang Manurung selama 10 tahun penjara, denda sebesar delapan ratus juta rupiah, subsider selama satu tahun kurungan.

“Tuntutan yang diberikan JPU itu tidak tepat dan terkesan terlalu dipaksakan,” kata Nofita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi saat persidangan yang dilakukan secara virtual, Selasa (09/03/2021).

Sebelumnya, Mohammad Azahar kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 gram.

Barang bukti lainnya yaitu 1 buah topi motif loreng dan 1 set alat penghisap atau bong yang kemudian disita untuk dimusnahkan.

Selanjutnya 1 unit speed boat fiber glass bermesin Yamaha 30 PK turut dirampas untuk kepentingan negara.

Dalam agenda persidangan, Selasa (16/02), Rumondang Manurung menyampaikan bahwa terdakwa Mohammad Azahar telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nofita Manik menilai, seharusnya JPU mengedepankan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana penyalah guna dihukum dengan rehabilitasi.

“Seharusnya penyalah guna narkoba dimasukkan ke rehabilitasi oleh para penegak hukum. Namun kenyataannya banyak penyalah guna narkoba banyak dimasukkan ke dalam penjara setelah ditangkap,” ujar Nofita Manik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren, Hendri Agustian dan jaksa pengganti Mega Tri Astuti.

Nofita Manik juga berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan hukuman yang seadilnya kepada Mohammad Azahar.

“Jalannya persidangan berjalan dengan lancar karena terdakwa tidak berniat menghambat jalannya persidangan,” kata Nofita Manik.

Membacakan pledoinya, Nofita Manik menyebutkan bahwa Mohammad Azahar sangat rindu dengan keluarga yang telah lama ditinggalkan dan juga sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.(JP)

Berita Sebelumnya

Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi Covid 19, Muhammad Iqbal Menjadi Supir PMI yang Ternyata Ilegal

Berita Selanjutnya

Pria Pengangguran Berumur 41 Tahun Gugat Orang Tuanya supaya Dinafkahi Seumur Hidup

Berita Selanjutnya
Pria Pengangguran Berumur 41 Tahun Gugat Orang Tuanya supaya Dinafkahi Seumur Hidup

Pria Pengangguran Berumur 41 Tahun Gugat Orang Tuanya supaya Dinafkahi Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com