BatamNow.com – Nofita Manik, penasihat hukum terdakwa Mohammad Azahar menilai tuntutan kepada kliennya itu tidak tepat dan terkesan dipaksakan.
Mohammad Azahar dituntut Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Rumondang Manurung selama 10 tahun penjara, denda sebesar delapan ratus juta rupiah, subsider selama satu tahun kurungan.
“Tuntutan yang diberikan JPU itu tidak tepat dan terkesan terlalu dipaksakan,” kata Nofita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi saat persidangan yang dilakukan secara virtual, Selasa (09/03/2021).
Sebelumnya, Mohammad Azahar kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 gram.
Barang bukti lainnya yaitu 1 buah topi motif loreng dan 1 set alat penghisap atau bong yang kemudian disita untuk dimusnahkan.
Selanjutnya 1 unit speed boat fiber glass bermesin Yamaha 30 PK turut dirampas untuk kepentingan negara.
Dalam agenda persidangan, Selasa (16/02), Rumondang Manurung menyampaikan bahwa terdakwa Mohammad Azahar telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nofita Manik menilai, seharusnya JPU mengedepankan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana penyalah guna dihukum dengan rehabilitasi.
“Seharusnya penyalah guna narkoba dimasukkan ke rehabilitasi oleh para penegak hukum. Namun kenyataannya banyak penyalah guna narkoba banyak dimasukkan ke dalam penjara setelah ditangkap,” ujar Nofita Manik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren, Hendri Agustian dan jaksa pengganti Mega Tri Astuti.
Nofita Manik juga berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan hukuman yang seadilnya kepada Mohammad Azahar.
“Jalannya persidangan berjalan dengan lancar karena terdakwa tidak berniat menghambat jalannya persidangan,” kata Nofita Manik.
Membacakan pledoinya, Nofita Manik menyebutkan bahwa Mohammad Azahar sangat rindu dengan keluarga yang telah lama ditinggalkan dan juga sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.(JP)

